Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

PPN Tidak Dipungut : Kawasan Bebas

DCIM100MEDIADJI_0039.JPG

Iklan

Letak Batam di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia merupakan pertimbangan utama bagi penetapan Kawasan Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Bebas dibebaskan dan penyerahan BKP ke Kawasan Bebas PPN-nya tidak dipungut dengan syarat.

Penetapan kawasan perdagangan bebas untuk pulau Batam, Bintan dan Karimun berdasarkan 3 peraturan pemerintah, yaitu:

Kebijakan terkait PPN di kawasan bebas diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 diantaranya mengatur:

Walaupun Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 menyebut “dibebaskan dari pengenaan PPN” tetapi petunjuk peraturan dibawahnya yang mengatur lalu lintar barang menyebutkan bahwa PPN tidak dipungut atas BKP yang diserahkan ke Kawasan Bebas dengan syarat mendapat endersement dari kantor pajak.

Peraturan petunjuk pelaksana dimaksud adalah:

PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai

Syarat agar mendapat fasilitas tidak dipungut:

PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN (TLDDP) KE KAWASAN BEBAS

Pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pemasukan BKP yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN, dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut diberikan sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, syarat fasilitas PPN tidak dipungut untuk penyerahan ke Kawasan Bebas adalah Endersement oleh kantor pajak. Tidak ada endersement, maka tidak ada fasilitas PPN tidak dipungut!

Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak (KPP Madya Batam) adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean.

Dokumen asli diatas hanya ditunjukkan saja. Sehingga akan dikembalikan lagi.

Atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak dibuat paling lambat pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas. Faktur harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.

Kode transaksi untuk penyerahan PPN Tidak Dipungut adalah 07.

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:

Karena syarat mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut ke Kawasan Bebas adalah adanya Endorsement, maka dalam hal pengusaha tidak mendapatkan endorsement maka atas PPN tersebut wajib dipungut atau dibayar. Walaupun faktur pajak menggunakan kode 07.

Karena itu, penting bagi pengusaha yang menyerahkan barang ke kawasan Batam, Bintan, dan Karimun untuk memastikan adanya stempet Endersement.

PENGELUARAN BKP DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (TERUTANG PPN)

Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22 UU PPh.

Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN.

Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean

Update Kawasan Bebas

Exit mobile version