Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Iklan

Secara umum, Pasal 9 Undang-Undang PPN mengatur tata cara pengkreditan pajak masukan. Pasal 9 mengatur persyaratan faktur pajak yang dapat dikreditkan dan kondisi faktur pajak yang menyebabkan tidak dapat dikreditkan.

Syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan menurut Undang-Undang PPN:

  1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
  2. Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, masih boleh dikreditkan di Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
  3. Pajak Masukan yang dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material.
  4. Pajak Masukan yang dikreditkan harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

Karena faktur pajak sekarang berbentuk elektronik, maka tanda tangan pun dibuat secara elektronik. Sertifikat elektronik merupakan tanda tangan bagi penerbit faktur pajak.

PKP yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan sepanjang belum dibiayakan atau dikapitalisasi.

Sedangkan, kondisi faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah:

  1. tidak memenuhi ketentuan informasi minimal sebagaimana diatas,
  2. tidak memenuhi persyaratan formal dan material; atau
  3. tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

Jika pengusaha melakukan penyerahan yang

dan pengusaha tidak mengetahui atau mencampurkan antara pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan atau tidak terutang dengan yang terutang PPN, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan.

Rumus untuk pedoman pengkreditan PPN:

P = PM x Z

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.
Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

PKP mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP di SPT Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.

Pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, PKP melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut:

P’ = PM/T x Z’

P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku.
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut:

  1. untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun
  2. untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP adalah 4 (empat) tahun;

Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

P’ = PM x Z’

P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku.
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Pedoman pengkreditan PPN diatas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010.

PKP Dengan Omzet Kurang Dari 1,8 miliar rupiah

Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.03/2010 mengatur bahwa PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu:

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar:

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

Bila peredaran usaha PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan PM tersebut sudah melebihi 1,8 miliar maka mulai masa berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi 1,8 miliar, PKP tersebut sudah tidak boleh lagi menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM (misalnya bulan oktober, peredaran usaha sudah mencapai 1,8 miliar, maka mulai bulan November PKP sudah tidak boleh lagi menggunakan pedoman pengkreditan ini.

pedoman pengkreditan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.03/2010 merupakan pilihan.

Artinya, PKP yang memiliki omzet dibawah 1,8 miliar boleh menggunakan pedoman ini atau menggunakan mekanisme PKPM secara normal berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang PPN.

Pengkreditan Pajak Masukan PKP Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2010 mengatur pedoman pengkreditan PPN untuk:

Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bekas adalah 90% sehingga PPN yang disetorkan ke kas negara sebesar 1% dari harga jual kendaraan bekas.

Sedangkan besarnya pajak masukan atas penyerahan emas ditentukan sebesar 80% sehingga PPN yang disetorkan ke kas negara sebesar 2% dari harga jual kendaraan bekas.

Khusus untuk penjualan emas, sudah ada peraturan terbaru yaitu 30/PMK.03/2014 namun tarifnya tetap sama.

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version