Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Wajib Pungut Dalam PPN

Iklan

Wajib Pungut atau Wapu adalah pembeli yang seharusnya dipungut PPN tetapi malah memungut PPN. Bendahara pemerintah dalam posisi belanja barang, dalam mekanisme normal pembeli dipungut oleh penjual. Tetapi karena ada ketentuan wajib pungut, maka walaupun posisinya sebagai pembeli tetapi dia malah memungut PPN.

Menurut ketentuan, ada 4 kelompok Wajib Pungut, yaitu:

Bendaharawan Pemerintah dan KPKN

Dasar hukum penunjukkan bendahara pemerintah dan kantor KPKN sebagai pemungut PPN adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003.

Keputusan ini mengatur bahwa:

Bendahara pemerintah dan kantor KPKN yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah atas nama PKP Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pengecualian pemungutan Bendaharawan Pemerintah dalam hal:

Ada kalanya bendahara tetap memungut PPN walaupun transaksi tersebut PPN-nya dibebaskan atau tidak dipungut seperti yang dikecualikan diatas. Nah, dalam hal terjadi seperti ini, Direktur Peraturan Perpajakan I memberikan solusi melalui S-630/PJ.02/2013.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I:

Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Dasar penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagai Wajib Pungut PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.03/2010.

Menurut peraturan ini, Wajib Pungut ada dua:

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

Rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

Transaksi yang dikecualikan dari pemungutan adalah:

Pemungutan PPN/PPnBM dilakukan paling lama pada saat:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Pengecualian pemungutan terhadap transaksi:

Faktur Pajak harus dibuat pada saat:

Badan Usaha Tertentu

Badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015.

Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi:

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada badan usaha tertentu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh badan usaha tertentu.

Transaksi yang dikecualikan dari pemungutan adalah:

 

Exit mobile version