Site icon Tax Advisor

Bagaimana Penentuan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri?

Iklan

Dalam keadaan tertentu, menentukan wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri cukup rumit. Keberadaan seseorang di satu negara, bisa jadi kurang dari 183 hari. Terutama bagi para pebisnis yang memiliki usaha di beberapa negara. Mungkin setiap bulan dia harus keliling ke beberapa negara.

Berdasarkan Pasal 2A ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, subjek pajak dalam negeri orang pribadi, kewajiban pajak subjektifnya :

Menurut bagian penjelasan, pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia.

Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

Wajib Pajak Dalam Negeri

Batasan wajib pajak dalam negeri diatur lebih lanjut di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2011.

Untuk memudahkan, wajib pajak dalam negeri digolongkan menjadi 3 golongan :

Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi

Orang pribadi termasuk wajib pajak dalam negeri jika :

Seseorang dikatakan memiliki tempat tinggal di Indonesia jika orang tersebut di Indonesia:

Tempat tinggal tersebut tidak harus milik sendiri. Bisa jadi, tempat tinggal tersebut sebenarnya milik keluarga yang ditempati bersama-sama dengan orang lain. Atau bisa jadi tempat tinggal tersebut merupakan tempat tinggal sewa, atau milik orang lain (bukan keluarga) tapi boleh untuk ditempati dengan gratis.

Sebaliknya, tempat tinggal tersebut tidak berlaku jika di Indonesia hanya tempat persinggahan, atau bersifat sementara.

Maksud ordinary course of life di Indonesia adalah orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.

Selain itu, seseorang memiliki place of habitual abode di Indonesia jika orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia seperti disebutkan diatas, walaupun pergi ke luar negeri tetap disebut sebagai wajib pajak dalam negeri apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Jangka waktu 183 hari sebagaimana ditentukan dengan menghitung lamanya orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.

Niat Berada di Indonesia

Seseorang yang memiliki niat bertempat tinggal di Indonesia menjadi wajib pajak dalan negeri sejak hari pertama berada di Indonesia.

Orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia jika dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

Selain dokumen diatas, seseorang bisa juga dianggap memiliki niat bertempat tinggal di Indonesia jika terdapat indikasi mengarah untuk tinggal di Indonesia. Contoh indikasi akan bertempat tinggal di Indonesia yaitu:

Wajib Pajak Dalam Negeri Badan

Badan hukum merupakan wajib pajak dalam negeri jika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Badan hukum menjadi wajib pajak dalam negeri sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Badan disebut bertempat kedudukan di Indonesia jika berdasarkan keadaan sebenarnya:

Dalam hal tempat kedudukan manajemen berada di Indonesia dan melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, maka subjek pajak luar negeri diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) dapat diartikan sebagai tempat:

Wajib Pajak Dalam Negeri Warisan

Warisan menjadi subjek pajak sejak pemilik harta meninggal dunia dan atas harta warisan tersebut belum dipindahnamakan atau belum diwariskan.

Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.

Wajib Pajak Luar Negeri

Pembahasan wajib pajak luar negeri dibagi dua:

Pada dasarnya, subjek pajak luar negeri adalah:

Subjek pajak luar negeri menjadi wajib pajak luar negeri jika terpenuhi salah satu syarat berikut:

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2011 bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri. Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dimulai sejak menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT di Indonesia.

Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:

Orang pribadi Warga Negara Indonesia tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana sudah disebutkan diatas.

Wajib pajak dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya menjadi wajib pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. Sebelum meninggalkan Indonesia selama-lamanya, wajib pajak dalan negeri memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan terakhir.

Jika ke luar negeri bulan Agustus 2018, maka wajib pajak dalan negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2018, yaitu periode Januari sampai dengan Agustus 2018.

Setelah menjadi menjadi subjek pajak luar negeri, seseorang menjadi wajib pajak luar negeri jika memperoleh penghasilan dari Indonesia. Terhadap penghasilan tersebut akan dikenai pajak berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, tidak dikenakan pajak di Indonesia.

 

 

Exit mobile version