Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Photo by Riccardo Bresciani on Pexels.com

Iklan

Penyusutan fiskal adalah penyusutan berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh. Perusahaan bisa saja menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi komersial. Tetapi saat akan lapor SPT Tahunan, maka penyusutan fiskal wajib hukumnya dibuat. Dan jika ada selisih antara jumlah penyusutan fiskal dengan penyusutan komersial, maka dilakukan koreksi fiskal.

Penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap selama masa manfaat, kecuali tanah.  Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat.

Penyusutan fiskal diatur di Pasal 11 Undang-undang PPh. Sedangkan amortisasi diatur di Pasal 11A Undang-undang PPh.

Ringkasan pengaturan penyusutan fiskal yaitu:

Sejak tahun pajak 2022, khusus bangunan dapat disusutkan lebih dari 20 tahun. Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2023 menegaskan bahwa Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak (lebih dari 20 tahun) dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Pengelompokan Harta Berwujud Bukan Bangunan

Untuk menghitung penyusutan fiskal, setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Menteri Keuangan telah mengatur pengelompokkan ini dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2023.

Pengalaman saya sebagai pemeriksa pajak, koreksi positif penyusutan biasanya karena Wajib Pajak tidak memperhatikan kelompok harta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Atau tidak tidak menggunakan tabel kelompok harta sesuai ketentuan.

Setelah diketahui posisi kelompok harta, Wajib Pajak tinggal memasukkan tarif. Dan menghitung besarnya penyusutan sesuai tarif yang tersedia.

Penghitungan penyusutan berdasarkan bulan per bulan. Satu hari dihitung satu bulan. Misal beli komputer tanggal 30 September, maka sejak bulan September dihitung penyusutan. Dan pada tahun pembelian tersebut jumlah bulan penyusutan menjadi 4 bulan.

Berikut tabel kelompok aktiva tetap berdasarkan Untuk menghitung penyusutan fiskal, setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Menteri Keuangan telah mengatur pengelompokkan ini dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2023.

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4

Jika harta berwujud kita tidak masuk ke dalam kolom Jenis Harta diatas, maka menurut Peraturan Menteri Keuangan harus dimasukkan ke dalam kelompok 3. Tetapi jika masa manfaat tidak cocok, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Kanwil DJP untuk ditetapkan masa manfaatnya.

Contoh, Wajib Pajak membeli aktiva yang tidak ada di tabel diatas, namun menurut Wajib Pajak, masuk ke kelompok 2 atau kelompok 4, maka baiknya Wajib Pajak mengajukan surat kepada kantor pajak. Jika ada penetapan dari kantor pajak, maka tidak ada lagi dispute (koreksi fiskal) jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Contoh surat permohonan penetapan masa manfaat sebagai berikut:

Amortisasi Harta Tidak Berwujud

Harta tidak berwujud yang dapat diamortisasi yaitu:

Menurut Undang-undang tentang Pokok-pokok Agraria:

Pengeluaran untuk memperoleh tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya tidak boleh disusutkan. Sedangkan perpanjangannya boleh dibiayakan sepanjang masa manfaat.

Bagian penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan:

Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya. Sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.

Goodwil adalah aktiva tak berwujud yang merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan perusahaan lain. Biasanya goodwill catat di neraca setelah aktiva tetap berwujud. Goodwil diamortisasi sepanjang masa manfaat.

Penyusutan Perangkat Lunak (Software) Komputer

Pembebanan perangkat lunak terbagi dua:

  1. biayakan langsung 100% pada bulan pembelian
  2. diamortisasi sepanjang masa manfaat.

Pembelian program aplikasi umum dapat dibiayakan langsung pada bulan pembelian. Tidak disusutkan. Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.

Tetapi jika program aplikasi umum tersebut dibeli bersamaan dengan pembelian perangkat keras, maka pembelian termasuk “harga perangkat keras” dan disusutkan sebagai kelompok I bersama perangkat keras.

Sedangkan program aplikasi khusus diamortisasi sepanjang masa manfaat. Termasuk pengeluaran untuk upgrade aplikasi khusus.

Ketentuan tentang penyusutan software diatur dengan KEP-316/PJ./2002.

Penyusutan Kendaraan dan Penyusutan Seluler Milik Perusahaan

Berdasarkan KEP-220/PJ./2002 pengeluaran terkait sedan hanya boleh dibiayakan 50%. Pengeluaran termasuk:

Dalam ketentuan yang sama, KEP-220/PJ./2002 juga mengatur perlakuan atas pengeluaran telepon seluler dan pager. Tapi karena pager sudah tidak ada, mungkin hanya berlaku untuk perangkat seluler.

Biaya terkait dengan telepon seluler yang dimiliki oleh perusahaan harus dikoreksi 50%, termasuk: penyusutan perangkat keras handphone dan biaya pulsa.

Namun, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023, bahwa ketentuan KEP-220/PJ./2002 “demisioner”. Artinya tidak digunakan karena dianggap bertentangan dengan ketentuan diatasnya.

Penyusutan, Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu

Bidang usaha tertentu dibagi tiga, yaitu:

Peraturan Menteri Keuangan nomor 126/PMK.011/2012 yang dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Keungan nomor 72 tahun 2023 mengatur bahwa Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Penyusutan dimulai sejak bulan berproduksi. Jadi bukan saat pembelian atau saat pengeluaran.

Dan masa manfaat ditentukan sebagai berikut:

Video Youtube Tentang Penyusutan Fiskal

Exit mobile version