Analisis Substance Over Form terhadap Penyusutan Bangunan Hotel yang Tetap Beroperasi Walaupun Kepemilikan Tanah Dicabut

Penelitian ini menganalisis perlakuan akuntansi dan perpajakan atas bangunan hotel yang HGB-nya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung namun secara faktual masih dikuasai dan dioperasikan oleh Wajib Pajak.

Masalah utama muncul ketika terdapat ketidakpastian antara status legal tanah yang harus kembali ke Negara dengan realitas ekonomi hotel yang tetap menghasilkan pendapatan.

Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan substance over form, kajian ini menyimpulkan bahwa secara akuntansi (PSAK 16), penghentian pengakuan aset tidak dapat dilakukan selama manfaat ekonomi masih mengalir.

Secara fiskal, biaya penyusutan tetap merupakan deductible expense selama aset terkait digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Novelty penelitian ini terletak pada analisis “gap eksekusi” yang memberikan legitimasi pada kelanjutan penyusutan fiskal dan komersial.

Kata Kunci: Pembatalan HGB, Penyusutan Fiskal, PSAK 16, Substance Over Form, 3M Pajak.

1. Pendahuluan

Dalam praktik hukum agraria di Indonesia, sering kali terdapat jarak waktu yang signifikan antara terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan pelaksanaan eksekusi secara riil.

Kasus pembatalan perpanjangan HGB oleh Mahkamah Agung yang memerintahkan tanah kembali kepada Negara, namun bangunan hotel di atasnya tetap beroperasi seperti biasa, menciptakan anomali dalam pelaporan keuangan.

Secara legal, alas hak telah hapus, namun secara ekonomi, bangunan tersebut masih merupakan unit penghasil kas (Cash Generating Unit) yang aktif bagi entitas.

Fenomena ini menantang prinsip akuntansi konvensional mengenai hak milik.

Jika entitas tetap menguasai secara fisik dan menikmati manfaat ekonomi tanpa gangguan dari pihak otoritas (Negara), apakah penyusutan harus dihentikan?

Pendekatan funneling dalam kajian ini akan membedah bagaimana standar akuntansi dan regulasi perpajakan merespons situasi di mana “manfaat ekonomi tidak berubah” meskipun “alas hak hukum telah runtuh”.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode yuridis normatif.

Fokus analisis adalah pada interpretasi PSAK 16 (Aset Tetap), PSAK 48 (Penurunan Nilai), serta Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Data sekunder diperoleh dari putusan pengadilan pajak dan yurisprudensi terkait prinsip economic substance.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1. Analisis Akuntansi: PSAK 16 dan Kriteria Penghentian Pengakuan

Berdasarkan PSAK 16 Paragraf 67, sebuah aset tetap harus dihentikan pengakuannya jika: (a) dilepaskan, atau (b) ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan.

Dalam kasus hotel ini, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi karena:

  1. Penguasaan Fisik: Entitas masih menguasai gedung secara penuh (possession).
  2. Arus Kas: Manfaat ekonomi (pendapatan hotel) tetap mengalir ke entitas.

Oleh karena itu, melakukan write-off (penghapusan) atas aset bangunan senilai harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan justru akan melanggar prinsip penyajian wajar (fair presentation).

Aset tersebut masih memenuhi definisi aset dalam kerangka konseptual akuntansi.1

3.2. Penilaian Penurunan Nilai (PSAK 48) dan Risiko Eksekusi

Meskipun operasional tidak berubah, Putusan MA merupakan indikator eksternal penurunan nilai yang sangat kuat.

Entitas wajib melakukan impairment test. Impairment test (uji penurunan nilai) dalam konteks penyusutan adalah prosedur akuntansi untuk memastikan bahwa nilai tercatat (buku) suatu aset tidak melebihi nilai terpulihkan (recoverable amount)-nya

Namun, karena hotel tetap menghasilkan arus kas yang sama, maka Nilai Pakai (Value in Use) aset tersebut mungkin masih tinggi.

Dimana adalah Jumlah Terpulihkan, Nilai Wajar, Biaya Pelepasan, dan Nilai Pakai.

Jika eksekusi tanah oleh Negara tidak memiliki kepastian waktu, maka estimasi arus kas dalam perhitungan tetap dimasukkan, namun harus disesuaikan dengan tingkat diskonto yang lebih tinggi untuk mencerminkan risiko legal.

3.3. Perlakuan Perpajakan: Prinsip Keselarasan Pendapatan dan Biaya (3M)

Perspektif perpajakan di Indonesia sangat menjunjung tinggi prinsip biaya dapat dikurangkan sepanjang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak.3

Pasal 11 UU PPh dan PMK 72/2023 mengatur bahwa harta yang dapat disusutkan adalah harta yang “dimiliki dan digunakan” untuk 3M.

Dalam kasus ini, otoritas pajak (DJP) akan tetap memajaki peredaran bruto hotel tersebut.

Secara etika dan keadilan fiskal (Ability to Pay Theory), jika pemerintah tetap memajaki penghasilannya, maka biaya untuk menghasilkan pendapatan tersebut—termasuk penyusutan gedung—harus tetap diakui sebagai pengurang.

Yurisprudensi Pengadilan Pajak sering kali membatalkan koreksi penyusutan pada aset yang sedang bersengketa selama terbukti aset tersebut nyata-nyata memberikan kontribusi pada pendapatan perusahaan.

3.4. Tabel Perbandingan Status Legal vs Substansi Ekonomi

KomponenStatus Formal (De Jure)Substansi Ekonomi (De Facto)Implikasi Akuntansi/Pajak
Alas Hak TanahDibatalkan MA (Milik Negara)Dikuasai Wajib PajakPenggunaan tanah tanpa izin formal.
Penggunaan GedungTidak sah secara legalOperasional hotel penuhAset tetap diakui (PSAK 16).5
Arus Kas MasukTetap mengalir ke WPTetap mengalir ke WPDasar pengenaan pajak (PPh Badan).
PenyusutanDipertanyakan secara formalTetap dilakukan secara fungsionalDeductible atas prinsip 3M.6

4. Simpulan dan Saran

Kajian ini menyimpulkan bahwa pembatalan HGB secara yuridis tidak serta-merta menghentikan proses penyusutan bangunan jika manfaat ekonomi masih dinikmati secara eksklusif oleh entitas.

Prinsip Substance Over Form mengharuskan akuntansi mencatat realitas ekonomi hotel yang masih berjalan.

Rekomendasi Kebijakan:

  1. Bagi Perusahaan: Jangan melakukan penghapusan aset (write-off). Lakukan penyusutan rutin namun pertimbangkan percepatan masa manfaat jika terdapat jadwal eksekusi yang pasti dari Negara.
  2. Bagi Otoritas Pajak: Menjaga konsistensi prinsip matching cost against revenue. Selama PPh hotel dipungut, biaya penyusutan gedung hotel tersebut sah sebagai pengurang penghasilan bruto.4

Pengungkapan: Perusahaan harus mengungkapkan risiko legal ini dalam CALK secara transparan agar pembaca laporan keuangan memahami adanya potensi kerugian di masa depan saat eksekusi fisik dilakukan.

Komunitas UMKM

Botax Consulting Indonesia membuat komunitas UMKM. Komunitas ini diberi nama UMKM Naik Kelas. Isinya para pengusaha menengah ke bawah. Komunitas ini dibuat sebagai tempat belajar, bertanya, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Wajib Pajak.

Jika anda tertarik dengan UMKM Naik kelas, silakan daftar di:

https://institut-botax.com/umkm

Bergabung Sekarang! Program UMKM Naik Kelas

Dirancang khusus untuk membantu UMKM seperti Anda, yang kini harus berhadapan dengan tarif pajak normal.

Tak hanya membahas teori, Program ini hadir dengan langkah-langkah praktis yang bisa langsung diaplikasikan untuk mengoptimalkan bisnis Anda di tengah kenaikan pajak ini.

Pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering menghadapi berbagai tantangan terkait pajak. Beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha UMKM terkait pajak antara lain:

  1. Pemahaman Pajak yang Terbatas
    Banyak pengusaha UMKM yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kewajiban perpajakan. Mereka mungkin tidak memahami peraturan pajak yang berlaku, jenis pajak yang harus dibayar, dan bagaimana cara menghitung pajak yang benar. Hal ini sering menyebabkan ketidakpatuhan pajak yang tidak disengaja.
  2. Proses Administrasi Pajak yang Rumit
    Pengusaha UMKM sering merasa kesulitan dengan prosedur administrasi pajak yang rumit dan memakan waktu, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), penghitungan pajak yang tepat, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.
  3. Tingkat Tarif Pajak yang Membebani
    Meskipun ada program pengurangan pajak untuk UMKM, tarif pajak yang masih dianggap tinggi atau tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh sering kali menjadi beban. Beberapa pengusaha merasa tarif pajak ini mengurangi margin keuntungan mereka, terutama bagi UMKM yang berada di sektor usaha dengan margin tipis.
  4. Ketidakpastian dan Perubahan Peraturan Pajak
    Perubahan peraturan perpajakan yang sering terjadi dapat membingungkan pengusaha UMKM, yang mungkin kesulitan untuk mengikuti perubahan tersebut. Ketidakpastian dalam kebijakan perpajakan juga dapat menghambat perencanaan dan pengembangan usaha.
  5. Kurangnya Insentif atau Dukungan
    Meskipun beberapa insentif pajak tersedia bagi UMKM, tidak semua pengusaha UMKM mengetahui cara memanfaatkannya. Kurangnya dukungan atau sosialisasi tentang program insentif pajak juga menjadi kendala.
  6. Keterbatasan Teknologi dan Sumber Daya
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin belum memiliki sistem keuangan atau perangkat lunak yang memadai untuk mengelola pajak mereka dengan efisien. Hal ini menyulitkan mereka dalam menghitung dan melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
  7. Ketidakpastian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin khawatir tentang audit pajak yang tidak transparan atau penegakan hukum yang tidak adil. Ketidakpastian tentang pengawasan pajak dapat menimbulkan ketakutan akan sanksi atau denda yang mungkin diberikan tanpa pemahaman yang jelas.
  8. Kesulitan dalam Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis
    Pengusaha UMKM sering kali mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Hal ini bisa menyulitkan mereka dalam melaporkan penghasilan yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak, karena mereka tidak dapat memisahkan secara jelas antara pendapatan pribadi dan usaha.
  9. Akses terhadap Pembukuan yang Tepat
    Tidak semua UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pembukuan yang kurang baik atau tidak lengkap bisa menyebabkan kesulitan dalam perhitungan pajak dan berpotensi memicu masalah hukum jika ada ketidakakuratan dalam laporan pajak.
  10. Beban Administrasi untuk Pajak yang Kecil
    Beberapa UMKM merasa bahwa beban administrasi pajak, meskipun jumlahnya kecil, tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Ini termasuk waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dapat dianggap tidak proporsional dengan keuntungan mereka.

Pengusaha UMKM sering membutuhkan lebih banyak dukungan dalam hal edukasi pajak, kemudahan akses informasi, serta kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan terjangkau. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan fasilitas, insentif, dan layanan konsultasi untuk membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.

Komunitas UMKM Naik Kelas bisa memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha. Anda jangan ragu untuk bergabung.

Yuk!

Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Pembeli

Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, penjual sering memberikan imbalan kepada pembeli. Pembeli maksud di sini adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Nah, berikut perlakuan perpajakan imbalan tersebut menurut SE-24/PJ/2018.

Continue reading “Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Pembeli”

Ketentuan Debt Equity Ratio Menurut Pajak

Ketentuan Dalam Rangka Anti Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak (mungkin) sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu. Banyak cara menghindari pajak, salah satunya dengan biaya bunga. Karena itu perlu ketentuan yang membatasi biaya bunga dengan cara membatasi nisbah utang terhadap modal (debt to equity ratio). Berikut ketentuan debt to equity ratio (DER) menurut pajak.

Continue reading “Ketentuan Debt Equity Ratio Menurut Pajak”

Penghitungan Penghasilan Neto Dengan Norma Dalam Pemeriksaan Pajak

Saat Pemeriksa Pajak Menghitung Penghasilan Secara Jabatan

Pada kebanyakan Wajib Pajak, mereka hanya memikirkan penghasilan. Bagaimana mendapatkan penghasilan sebesar-besarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto atau penghasilan kotor.

Tidak mudah membangun usaha. Pengalaman saya mendengarkan Wajib Pajak yang sudah sukses, mereka pada awalnya membangun usaha dari kecil. Dimulai dari usaha kecil, UKM.

Setelah melampaui berbagai perjuangan, para pebisnis menemukan “urat nadi usaha” sehingga dia fokus dengan usaha tersebut. Dan menemukan tingkat kesuksesan berusaha.

Setelah mereka besar, datang petugas pajak menagih pajak 😀

Bertahun-tahun belajar bisnis, kemudian diminta pembukuan oleh kantor pajak. Banyak yang tidak siap karena tidak tahu bagaimana menyelenggarakan pembukuan. Mereka harus mempekerjakan pegawai yang bisa menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi. Atau menyewa jasa akuntansi!

Jadi, diantara alasan kenapa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan:

  • Tidak mengetahui adanya kewajiban menyelenggarakan pembukuan.
  • Tidak faham, bagaimana menyelenggarakan pembukuan.
  • Tidak menemukan pegawai yang mau dipekerjakan sebagai tenaga pembukuan.
  • Tidak mau menyewa jasa akuntansi.

Penghasilan Neto Dalam Pemeriksaan Pajak

Penghasilan neto adalah dasar pengenaan pajak penghasilan. Untuk menghitung penghasilan neto, pemeriksa pajak dapat menempuh dua jalur:

  1. Berdasarkan pembukuan dan dokumen pendukung yang ada, atau
  2. Dihitung secara jabatan.

Sepanjang pemeriksa pajak meyakini bahwa pembukuan dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak “cukup” untuk menghitung penghasilan neto, maka pemeriksa pajak wajib menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan.

Ukuran cukup atau tidak kembali kepada standar auditing. Atau kelaziman dalam pembukuan. Dan pemeriksa pajak dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan pajak yang memadai.

Tetapi jika pemeriksa pajak berpendapat bahwa tidak cukup lengkap untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan yang diberikan, maka pemeriksa pajak dapat menghitung penghasilan neto secara jabatan.

Penghitungan Penghasilan Neto Secara Jabatan

Kewenangan pemeriksa pajak menghitung penghasilan neto secara jabatan diatur atau berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Undang-undang PPh.

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Undang-undang PPh, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain untuk menghitung peredaran bruto. 

Bagian pertimbangan peraturan ini menyebutkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya, perlu diatur cara lain untuk menghitung peredaran brutonya dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut pertimbangan diatas, ada 3 kondisi dimana pemeriksa pajak dapat menggunakan “senjata” Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018, yaitu:

  • Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan,
  • Wajib Pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,
  • Wajib Pajak tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukung.

Dua alasan pertama disebabkan keadaan dan fakta wajib pajak. Walaupun demikian, frasa “tidak sepenuhnya menyelenggarakan” merupakan pendapat pemeriksa. Artinya, pemeriksa berkesimpulan bahwa laporan peredaran usaha di SPT Tahunan tidak didukung dengan dokumen yang “cukup”.

Sedangkan alasan ketiga mungkin disebabkan oleh keengganan Wajib Pajak memperlihatkan dokumen. Dokumen tersebut ada tetapi tidak diberikan kepada pemeriksa pajak. Dan dokumen tersebut penting untuk menghitung peredaran usaha (omzet).


Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 merupakan dasar hukum untuk menghitung peredaran usaha secara jabatan. Sedangkan untuk menghitung penghasilan neto secara jabatan menggunakan Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto nomor PER-17/PJ/2015.

Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:  

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ./2015 memberikan persyaratan penggunaan norma penghitungan penghasilan bruto bagi pemeriksa pajak yaitu:
menghitung penghasilan neto dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:

  • tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
  • tidak memperlihatkan pencatatan, atau 
  • tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.

Para pemeriksa pajak tentu sudah tidak asing lagi cara menggunakannya. Karena ini sama saja dengan norma penghitungan penghasilan neto menurut Wajib Pajak. Cara menghitungnya sama. Yang beda hanya di tarif normanya.

Berikut daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:

Daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperiksa

Untuk memudahkan pencarian, search dengan cara klik gambar pencarian di pojok kiri atas.

Daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak badan yang diperiksa

Untuk memudahkan pencarian, search dengan cara klik gambar pencarian di pojok kiri atas.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dasar hukum norma penghitungan penghasilan neto adalah Pasal 14 Undang-undang PPh

Bagi kebanyakan orang, menghitung penghasilan neto itu susah. Rumit. Aturannya berubah-ubah. Tidak sempat ingat, sudah lupa. Menepis kerumitan ini, sebenarnya Undang-undang Pajak Penghasilan sudah memberikan fasilitas berupa norma yang fungsinya untuk menghitung penghasilan neto.

Continue reading “Norma Penghitungan Penghasilan Neto”

Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Penyusutan fiskal adalah penyusutan berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh. Perusahaan bisa saja menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi komersial. Tetapi saat akan lapor SPT Tahunan, maka penyusutan fiskal wajib hukumnya dibuat. Dan jika ada selisih antara jumlah penyusutan fiskal dengan penyusutan komersial, maka dilakukan koreksi fiskal.

Continue reading “Cara Menghitung Penyusutan Fiskal”

Penggolongan Biaya SDM Menurut PPh

Penggolongan Biaya Untuk Memudahkan Koreksi Fiskal

Tidak semua biaya terkait sumber daya manusia (SDM) dapat dibiayakan. Ada gaji atau upah yang menurut Undang-undang PPh harus dipotong dan ada yang tidak. Untuk memudahkan koreksi fiskal biaya SDM, perlu dibuat “peta” pengeluaran tersebut.

Continue reading “Penggolongan Biaya SDM Menurut PPh”

Biaya Promosi Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dibiayakan

Biaya promosi diatur agar tidak dapat direkayasa

Biaya promosi yang boleh dibiayakan adalah biaya promosi yang dibuatkan Daftar Nominatif dan dilaporkan di SPT Tahunan sebagai lampiran. Selain itu, pengisian Daftar Nominatif juga harus sesuai ketentuan. Jika tidak ada Daftar Nominatif atau ada Daftar nominatif tapi tidak sesuai ketentuan maka tidak boleh dibiayakan.

Continue reading “Biaya Promosi Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dibiayakan”