Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

Photo by cottonbro on Pexels.com

Iklan

Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak kepada perekonomian global dan nasional, maka otoritas pajak Indonesia mengeluarkan kebijakan insentif pajak. Insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak wabah virus corona diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 telah mengalami 2 kali perubahan dalam kurun waktu kurang dari setahun. Hal ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 benar-benar berdampak pada perekonomian nasional. Dan dampak ini di awal pandemi tidak terbayangkan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020. Dan terakhir diubah lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.03/2020.

Lanjut ke halaman 2 dan 3 dengan klik angka 2 dan 3 dibawah.

Halaman 2 dan 3 dibuat pada awal pendemi yaitu saat terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020. Kemudian sedikit revisi saat terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020.

Adapun yang merangkum ketiga peraturan menteri keuangan diatas adalah salindia di bawah ini.

Slide Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Yang Terdampak Covid-19

Slide (salindia) ini merupakan rangkuman aturan insentif (fasilitas) pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang terdampak Covid-19.

Insentif pajak ini pada dasarnya diberikan kepada 2 golongan wajib pajak, yaitu Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, dan Wajib Pajak yang memiliki KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK.

Tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)

Persyaratan PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada Pegawai di perusahaan yang sudah berNPWP dan berkriteria pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sehubungan dengan penetapan status kondisi tanggap darurat akibat dari semakin mewabahnya COVID-19, maka penyampaian pemberitahuan dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan DJP sebagai berikut:

Pemberi kerja login di pajak.go.id kemudian pilih menu KSWP.

Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:

Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan.

Tata cara pembebasan PPh Pasal 22 impor

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan melalui SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Sehubungan dengan penetapan status kondisi tanggap darurat seiring dengan semakin mewabahnya virus corona, maka Wajib Pajak menyampaikan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor secara daring (Online) pada menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui DJP Online.

SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan diterbitkan segera setelah Wajib Pajak mengisi menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor di laman DJP Online.

Tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap Masa Pajak berdasarkan:

  1. perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan Tahun 2019;
  2. besarnya angsuran PPh asal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2019;
  3. Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha; atau
  4. perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Sehubungan dengan penetapan status kondisi tanggap darurat akibat dari semakin mewabahnya virus corona, maka penyampaian pemberitahuan dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan DJP sebagai berikut:

Insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Untuk memanfaatkan insentif diskon 30% dan menggunakan tarif PPh Badan sesuai dengan tarif baru, Perpu 1 tahun 2020, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan. Jika belum, keduanya tidak dapat diperoleh.

Tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Pemberi kerja dan/atau Wajib Pajak mengunduh format dan jenis file Laporan Realisasi di laman DJP Online.

File laporan realisasi yang telah diisi dengan lengkap dan benar, diunggah melalui DJP Online paling lambat:

Ketentuan terkait kode KLU

Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana yang tercantum dan telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Tahun Pajak.

Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melalui penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 baik berstatus normal atau pembetulan, sepanjang atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Dalam hal Wajib Pajak mencantumkan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, baik yang berstatus normal atau pembetulan, termasuk dalam kode KLU dalam lampiran PMK-23, namun kode KLU dalam SPT tersebut berbeda dengan kode KLU pada:

maka Wajib Pajak tersebut tetap berhak mendapatkan fasilitas Insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam master file Wajib Pajak.

Revisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020

Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020.

Selain terdapat perluasa KLU, juga pemerintah membayar PPh yang terutang untuk pengusaha UMKM.

Seperti yang dikutip Kontan, Menteri Keuangan mengubah kebijakan atas PPh UMKM. Sebelumnya pemerintah merencanakan untuk membuat peraturan PPh 0% bagi UMKM selama 6 bulan. Tetapi berubah dengan kebijakan PPh ditanggung pemerintah.

PPh ditanggung pemerintah artinya PPh tersebut dibayar pemerintah. Karena sudah dibayar, maka Wajib Pajak dapat mengkreditkan PPh yang ditanggung di SPT Tahunan.

Contoh. Omset bulan Mei 2020 sebesar Rp100 juta. PPh terutang 0,5% dari Rp100 juta sebesar Rp500.000,-. PPh ini tidak dibayar oleh Wajib Pajak tetapi dibayar oleh pemerintah dengan cara lapor ke DJP Online.

Nah PPh sebesar Rp500.000,- ini dapat dikreditkan di SPT Tahunan tahun pajak 2020.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh bagi UMKM, Wajib Pajak dapat memintah Surat Keterangan PP23 melalui laman DJP Online.

Surat Keterangan PP 23 dari laman DJP Online berfungsi seperti Surat Keterangan Bebas bagi Wajib Pajak jika menurut ketentuan Wajib Pajak tersebut harus dipotong PPh. Ini seperti SKB zaman rejim PP46.

Berikut slide (salindia) Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020

Berikut ini soal sering ditanya (FAQ) terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020.

Apa latar belakang pemerintah memberikan insentif pajak seperti yang ada di PMK-23/PMK.03/2020?

Dampak pandemic Covid-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan termasuk perekonomian Indonesia.

Untuk mengantisipasi beberapa dampak Covid-19 tersebut, perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah untuk mengantisipasinya dengan tujuan :

Apa dampak yang diharapkan dari insentif pajak sesuai PMK-23/PMK.03/2020 bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia?

Insentif apa saja yang diberikan dalam PMK-23/PMK.03/2020 ini?

Siapa yang berhak mendapatkan insentif ini?

Yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yaitu:

Yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor yaitu:

Yang berhak mendapatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 yaitu:

Yang berhak mendapatkan insentif Restitusi PPN dipercepat yaitu:

Bagaimana ketentuan Kode Lapangan Usaha (KLU) dalam pemberian insentif sesuai PMK-23/PMK.03/2020 ini?

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana yang tercantum dan telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Tahun Pajak 2018 baik,

yang disampaikan oleh Wajib Pajak baik sebelum maupun setelah tanggal berlakunya PMK- 23/PMK.03/2020.

Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dalam hal terdapat ketidaksesuaian kode KLU sehingga Wajib Pajak tidak termasuk dalam kode KLU dalam lampiran PMK-23/PMK.03/2020 padahal KLU yang sebenarnya termasuk dalam lampiran tersebut, karena beberapa sebab di antaranya:

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melalui penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 baik berstatus normal atau pembetulan, sepanjang atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 sudah atau sedang dilakukan pemeriksaan, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana yang tercantum dalam Masterfile Wajib Pajak, dengan ketentuan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak mencantumkan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, baik yang berstatus normal atau pembetulan, termasuk dalam kode KLU dalam lampiran PMK-23/PMK.03/2020, namun kode KLU dalam SPT tersebut berbeda dengan kode KLU pada:

maka Wajib Pajak tersebut tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam master file Wajib Pajak.

Bagaimana ketentuan perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) sesuai PMK-23/PMK.03/2020 ini?

Berapa besarnya insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menurut ketentuan PMK-23/PMK.03/2020 ini?

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap masa pajak.

Angsuran PPh Pasal 25 ini harus berdasarkan :

Bagaimana cara mendapatkan insentif pajak tersebut?

Insentif pajak diberikan dengan mekanisme permohonan/pemberitahuan lewat online (login di laman http://www.pajak.go.id).

Wajib Pajak harus masuk ke dalam website pajak.go.id, pilih menu layanan, klik icon KSWP kemudian pilih dropdown list yang sesuai yaitu :

Bagaimana tata cara untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?

Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui DJP Online (login di laman http://www.pajak.go.id).

Berdasarkan pengecekan sistim aplikasi DJP Online, terdapat informasi :

Bagaimana cara mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor?

Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) secara daring (online) pada menu permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui DJP Online.

Atas permohonan melalui aplikasi DJP Online tersebut, akan diterbitkan :

Bagaimana cara mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25?

Bagaimana penerapan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pemberi kerja yang selama ini memberikan tunjangan PPh atau menanggung PPh pegawai sehingga selama ini pegawai telah menerima penghasilan penuh setiap bulan?

Pemberi kerja yang selama ini telah memberikan tunjangan PPh atau menanggung PPh pegawai tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK-23/PMK.03/2020.

Perhitungan PPh Pasal 21 DTP dan Take Home Pay pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang selama ini telah memberikan tunjangan PPh atau menanggung PPh pegawainya adalah sesuai contoh pada lampiran huruf B angka IV PMK-23/PMK.03/2020.

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai sesuai hasil perhitungan.

Pengajuan fasilitas apakah per NPWP atau cukup NPWP pusat? Dan apakah diajukan ke semua KPP?

Apakah PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus yang diterima oleh pegawai termasuk PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK-23/PMK.03/2020, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00.

Berdasarkan PER Nomor PER-16/PJ/2016, penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus termasuk dalam pengertian penghasilan tidak teratur sehingga PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus tidak termasuk PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK-23/PMK.03/2020.

Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR atau bonus yang diterima pegawai adalah sesuai contoh pada penghasilan yang diterima secara teratur sehingga PPh Pasal 21 atas uang lembur termasuk PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK-23/PMK.03/2020.

Apakah PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang lembur yang diterima oleh pegawai termasuk PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK-23/PMK.03/2020, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00.

Berdasarkan PER Nomor PER-16/PJ/2016, penghasilan berupa uang lembur termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima secara teratur sehingga PPh Pasal 21 atas uang lembur termasuk PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK-23/PMK.03/2020.

Untuk PPh 21 dan 25 tidak ada surat penegasan bahwa WP termasuk yg memperoleh fasilitas (berbeda dengan PPh 22), hanya ada surat penolakan/pemberitahuan tidak berhak. Ditakutkan pada kemudian hari justru WP ditagih karena tidak ada penegasan apakah diterima atau ditolak.

Pemberi kerja dinyatakan berhak memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP melalui notifikasi yang disampaikan oleh DJP melalui laman pajak.go.id setelah pemberi kerja tersebut menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP melalui laman pajak.go.id dan memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam PMK-23/PMK.03/2020.

Jadi apabila tidak terdapat surat pemberitahuan penolakan, maka WP yang menyampaiakn pemberitahuan insentif PPh Pasal 21 DTP/ pengurangan PPh Pasal 25 berhak mendapatkan insentif sesuai PMK-23/PMK.03/2020.

Apabila dalam jangka waktu fasilitas (Apr-Sept) ternyata terdapat beberapa karyawan yang penghasilan sebulannya bila disetahunkan melebihi Rp200.000.000,00, apakah terhadap karyawan tersebut dalam bulan itu jadi tidak mendapat fasilitas DTP?

Intinya ada di Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK-23 fasilitas DTP PPh 21 diberikan pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Apabila dalam suatu Masa Pajak penghasilannya disetahunkan lebih dari Rp200.000.000,00 maka tidak diberikan fasilitas DTP untuk Masa Pajak tersebut.

Dalam hal pemberi kerja memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020 namun belum semua pegawai memiliki NPWP, apakah pemberi kerja tersebut tetap berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP? Dan apabila pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, apakah fasilitas PPh Pasal 21 DTP masih bisa dinikmati oleh pegawai tersebut?

Dalam hal pemberi kerja telah memenuhi kriteria sebagai pemberi kerja yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020 dan telah menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, maka pemberi kerja tersebut dinyatakan berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

Pemberi kerja akan memperhitungkan PPh Pasal 21 DTP hanya bagi pegawai yang telah memiliki NPWP, sedangkan bagi pegawai yang belum memiliki NPWP perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 secara umum (menerapkan tarif lebih tinggi 20%) dan tidak ditanggung Pemerintah.

Dalam hal pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, maka pegawai tersebut bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP dan pemberi kerja memperhitungkan ulang PPh Pasal 21 DTP bagi para pegawainya melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Bagaimana penerapan fasiltas PPh Pasal 21 DTP semisal dalam satu bulan terdapat beberapa pegawai yang menerima gaji yang apabila disetahunkan jumlahnya melebihi Rp200.000.000,00 dan terdapat beberapa pegawai lain yang menerima gaji yang apabila disetahunkan jumlahnya tidak melebihi Rp200.000.000,00?

Pemberi kerja akan memperhitungkan PPh Pasal 21 DTP hanya bagi pegawai yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam PMK-23/PMK.03/2020 (antara lain pada Masa Pajak bersangkutan pegawai tersebut menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)), sehingga bagi pegawai yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 secara umum dan tidak ditanggung Pemerintah.

Dalam kasus ini, sebagian pegawai akan menerima PPh Pasal 21 DTP dan sebagian yang lain tidak menerima PPh Pasal 21 DTP (PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah).

Apakah produk dari pengajuan pemberitahun insentif PPh Pasal 21 DTP/pengurangan Pasal 25?

Untuk insentif PPh 22 Impor, apakah berlaku juga untuk barang modal? Atau untuk barang modal berlaku ketentuan sebelumnya?

Berdasarkan PMK-23/PMK.03/2020 diatur bahwa untuk pembebasan PPh 22 Impor tidak ada batasan impor atas barang tertentu. Berarti jawabannya “Benar, berlaku untuk barang modal”.

SKB PPh Pasal 22 diajukan hanya oleh WP Pusat? Apabila yang melakukan impor cabang di daerah, apakah SKB 22 perlu legalisir atau cukup FotoCopy saja?

Sudah ada permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor yang masuk via pos dengan tanggal resi sebelum 1 April 2020, bagaimana penanganannya? Mengingat batas waktu keputusan SKB PPh Pasal 22 impor adalah 3 hari kerja.

PMK 23 berlaku pada tanggal 1 April 2020, sehingga atas permohonan SKB yang sudah masuk KPP membuat surat penolakan dengan menyebutkan permohonan baru bisa diajukan mulai 1 April 2020.

Agar disampaikan ke Wajib Pajak bahwa permohonan SKB Pasal 22 impor yang diberikan dalam PMK-23/PMK.03/2020 tersebut akan dilakukan secara online melalui pajak.go.id.

Dalam hal KMK KITE dicabut, apakah SKB juga dicabut dan apakah WP dapat mengajukan SKB kembali?

Apa produk dari permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor?

Insentif pengurangan PPh Pasal 25, untuk Wajib Pajak yang sudah ada SK pengurangan, apakah masih dapat insentif 30% dari nilai angsuran setelah dikurangi?

Mulai masa pajak kapan WP membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar setelah pengurangan?

Mulai masa pajak di saat WP menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 melalui daring (DJP Online)

Bagaimana perhitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%?

Pengurangan 30 % dikalikan dengan yang seharusnya terutang atas angsuran PPh Pasal 25, baik yang besarannya sesuai Pasal 25 ayat (1) UU PPh, Pasal 25 ayat (6) UU PPh atau Pasal 25 ayat (7) UU PPh yang diatur lebih lanjut dalam PMK 215/PMK.03/2018.

Bagaimana teknik Pengawasan atas insentif PPh Pasal 21 DTP?

Dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP kemudian diketahui berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaan sebenarnya bahwa pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK-23/PMK.03/2020 atau tidak berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka diterbitkan SP2DK agar pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan menyetorkan kembali PPh Pasal 21 terutang yang seharusnya dipotong.

Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 terutang.

Penerbitan Surat Tagihan Pajak, dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2018 melalui pelaksanaan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bagaimana teknik pengawasan atas insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25?

Dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 padahal berdasarkan data dan/atau informasi yang diketahui bahwa Wajib Pajak tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK-23/PMK.03/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, maka diterbitkan SP2DK agar Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25.

Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang.

Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2018 melalui pelaksanaan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bagaimana ketentuan terkait perusahaan KITE yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN?

Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020

Revisi ini merupakan perluasan KLU yang mendapatkan fasilitas. Ada 18 tambahan sektor usaha. Lebih lengkapnya silakan cek dibawah.

Cara termudah untuk mengecek apakah KLU kita mendapat insentif atau tidak, silakan login di pajak.go.id kemudian klik menu KSWP. Daftar KLU terbaru akan tersedia mulai 2 Mei 2020 di DJP Online.

Exit mobile version