fbpx

Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan Covid 19

health workers wearing face mask

Pajak sejak awal memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak yang membantuk pemerintah menangani Pandemi Covid-19. Awal Oktober ini, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 untuk merevisi ketentuan insentif yang dapat dimanfaatkan.

Dasar hukum fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 28/PMK.03/2020.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2020.
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020.

Secara umum, insentif ini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Info lebih lanjut, silakan cek di Insentif Covid 2021

Siapa Yang Dapat Memanfaatkan?

Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 ditujukan dalam rangka membantu Pandemi Covid-19. Bukan untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19. Untuk Wajib Pajak yang terdampak menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020

Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif PPN PPN yaitu:

  1. Pihak tertentu,
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat
  3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penangananan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat.

Pihak tertentu dapat insentif PPN sejak April 2020 sampai dengan Desember 2020. Pihak tertentu yaitu:

  1. Badan/InstansiPemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi COVID-19
  2. Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi COVID-19
  3. Pihak Lain yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau RS untuk membantu penanganan pandemi COVID-19

Insentif PPN diberikan kepada industri farmasi setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat memperoleh surat Rekomendasi dari BNPB yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020

Barang dan Jasa Yang Mendapatkan Insentif

Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ata
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/atau
  4. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jenis Insentif PPN

Jenis insentif PPN ada dua, yaitu tidak dipungut, dan PPN Ditanggung Pemerintah.

Atas impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu tidak dipungut PPN.

Transaksi yang mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah terdiri dari:

  1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (Objek PMK) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu.
  2. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu.
  3. Atas impor bahan baku untuk produksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
  4. Atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
  5. Atas penyerahan vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.

Salah satu syarat PPN Ditanggung Pemerintah, PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 143 /PMK.03/2020” di faktur pajak.

Kode faktur pajak untuk PPN Ditanggung Pemerintah adalah 07. Kode faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

PPh Pasal 22 Dibebaskan

Insentif PPh Pasal 22 yang dibebaskan ada dua jenis, yaitu dibebaskan tanpa SKB, atau dibebaskan dengan SKP.

Insentif PPh Pasal 22 yang dibebaskan tanpa SKB yaitu untuk transaksi Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat yang melakukan impor bahan baku untuk memproduksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam Masa Pajak Oktober-Desember 2020.

Sedangkan insentif PPh Pasal 22 dibebaskan dengan SKP yaitu untuk transaksi:

  1. Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
  2. Pihak Ketiga (lawan transaksi) yang melakukan penjualan barang kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
  3. Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak Oktober-Desember 2020.

PPh Pasal 21 Yang Dibebaskan

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima/memperoleh imbalan (berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun) dari Pihak Tertentu atas jasa, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April-Desember 2020

Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.

Pihak tertentu terdiri dari:

  1. Badan/Instansi Pemerintah;
  2. Rumah Sakit; atau
  3. Pihak Lain.

Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembebasan ini dilakukan tanpa SKB PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 Yang Dibebaskan

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.

Imbalan yang dimaksud berupa:

  1. Jasa teknik,
  2. Jasa manajemen,
  3. Jasa konsultan, dan
  4. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pembebasan PPh Pasal 23 diberikan dengan SKB PPh Pasal 23.

Fasilitas PPh Dalam Rangka Penanganan Covid 19

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 memberikan perpanjangan dan tambahan fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang menangani Covid 19.

Fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan 30 September 2020.

Fasilitan pajak penghasilan yang dimaksud yaitu:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
  4. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
  5. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa.

Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.

Insentif yang diberikan berupa tambahan biaya. Misal biaya sebenarnya Rp100 juta, maka dapat dibiayakan secara fiskal sebesar Rp130 juta. Angka yang Rp30 juta dilakukan melakukan koreksi fiskal negatif di SPT Tahunan.

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Alat Kesehatan sebagaimana meliputi:

  1. masker bedah dan respirator N95;
  2. pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot;
  3. sarung tangan bedah;
  4. sarung tangan pemeriksaan;
  5. ventilator; dan
  6. reagen diagnostic test untuk COVID 19.

Sumbangan Untuk Penanganan Covid-19

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
  2. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP

Penyelenggara Pengumpul sumbangan ditentukan hanya untuk:

  1. BNPB
  2. BPBD
  3. Kementerian Kesehatan
  4. Kementerian Sosial, atau
  5. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk:

  1. Uang,
  2. Barang,
  3. Jasa, dan/atau
  4. pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Tambahan Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan

Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterima tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan, dan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.

Tambahan penghasilan diatas dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Tenaga kesehatan adalah adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:

  1. tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis),
  2. tenaga psikologi klinis,
  3. tenaga keperawatan,
  4. tenaga kebidanan,
  5. tenaga kefarmasian,
  6. tenaga kesehatan masyarakat,
  7. tenaga kesehatan lingkungan,
  8. tenaga gizi,
  9. tenaga keterapian fisik,
  10. tenaga keteknisian medis,
  11. tenaga teknik biomedika,
  12. tenaga kesehatan tradisional, dan
  13. tenaga kesehatan lainnya.

Kompensasi Atau Penggantian Penggunaan Harta

Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:

  1. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan,

dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Pembelian Kembali Saham Yang Diperjualbelikan di Bursa

Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 bahwa perusahaan terbukan dapat diskon PPh Badan 3% lebih rendah dibanding dengan tarif PPh Badan umum.

Tidak semua perusahaan terbukan mendapatkan diskon 3% tersebut. Salah satu syaratnya adalah 40% sahamnya diperjualbelikan di bursa efek.

Jika dilakukan pembelian kembali, maka porsi yang diperjualbelikan di bursa efek bisa berkurang. Mungkin menjadi dibawah 40% dari total saham perusahaa. Kadang-kadang, pembelian kembali ini diminta oleh otoritas bursa efek dalam rangka mengatasi fluktuasi harga saham.

Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan mendapat diskon PPh Badan 3%.

Pembelian kembali saham wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. Dan boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.

Laporan Realisasi Insentif

Semua insentif berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib dilaporkan di ereportingcovid19.pajak.go.id Jika tidak dilaporkan, maka tidak ada insentif.

Kenapa begitu? Ditanggung pemerintah artinya pemerintah membayar pajak terutang. Secara teknis, dicatat sebagai penerimaan dan pengeluaran di waktu yang sama.

Jadi, perlunya laporan realisasi insentif supaya pemerintah tahu berapa pajak yang harus dibayar. Dan dilaporkan sebagai penerimaan dan pengeluaran.

Jika tidak dilaporkan, artinya tidak dibayar. Pemerintah tidak bayar, konsekuensinya Wajib Pajak harus bayar.

Berikut ini tata cara laporan insentif pajak di laman e-reporting Covid-19

Salindia Insentif Penanganan Pandemi Covid-19

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan Covid 19”

  1. maaf pak saya izin bertanya, bagaimana kebijakan barang import atas insentif PPn DTP, dan jika termasuk dalam peraturan tersebut apa kode sspnya 121 atau 102 pak?
    Terimakasih.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca