Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Badan di Coretax: Aturan Tahun Pajak 2025 Terlengkap

Iklan

Sistem perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Tahunan kini tidak lagi melalui DJP Online versi lama, melainkan bermigrasi sepenuhnya ke ekosistem Coretax.

Artikel ini adalah SOP (Prosedur Operasional Standar) teknis yang dirancang khusus untuk memandu Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025. Panduan ini mencakup persiapan dokumen, fitur impersonasi (yang sering membingungkan pengguna baru), hingga pengiriman SPT secara elektronik.

Tahapan Utama Pelaporan SPT di Coretax

Proses pelaporan di Coretax dibagi menjadi empat fase krusial:

  1. Persiapan Dokumen: Pengumpulan data finansial.
  2. Akses & Impersonasi: Login akun dan beralih peran ke Wajib Pajak Badan.
  3. Pengisian Formulir: Input data dinamis dari Induk ke Lampiran.
  4. Pembayaran & Submit: Penyelesaian kurang bayar dan tanda tangan digital.

1. Persiapan Dokumen Pendukung SPT Tahunan

Sebelum login ke Coretax, kelengkapan dokumen adalah kunci. Sistem Coretax sangat terintegrasi, sehingga kesalahan data di awal akan menyulitkan proses validasi.

Pastikan Anda memiliki dokumen berikut untuk pelaporan Tahun Pajak 2025:


2. Cara Login dan Impersonasi di Coretax

Salah satu perubahan terbesar dalam Coretax adalah fitur Impersonasi. Anda tidak bisa langsung login menggunakan NPWP Badan.

Langkah-Langkah Login & Impersonasi:

  1. Akses Portal: Buka laman resmi cortexdjp.pajak.go.id.
  2. Login PIC: Masukkan NIK/NPWP 16 digit milik Pengurus/Penanggung Jawab, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Lakukan Impersonasi:
    • Klik menu profil/ikhtisar akun di pojok kanan atas.
    • Pilih NPWP Badan (Perusahaan) yang ingin Anda laporkan.
    • Pastikan muncul notifikasi: “You are currently impersonating [Nama PT Anda]”.

Membuat Konsep SPT Baru

Setelah berhasil impersonasi:

  1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > pilih submenu Surat Pemberitahuan.
  2. Klik “Buat Konsep SPT”.
  3. Isi parameter:
    • Jenis SPT: PPH Badan.
    • Periode: Tahunan.
    • Tahun Pajak: 2025 (atau tahun yang relevan).
    • Status: Normal.
  4. Klik ikon pensil pada daftar “Konsep SPT” untuk mulai mengisi.

3. Pengisian Formulir Induk dan Lampiran Coretax

Berbeda dengan e-Form lama, Coretax menggunakan alur “Induk ke Lampiran”. Anda mengisi kuesioner di Induk, dan sistem secara dinamis membuka lampiran yang relevan saja.

A. Pengisian Formulir Induk (Penting)

Perhatikan bagian-bagian krusial ini:

Jenis TarifKriteria PenggunaanTarif Efektif
Pasal 17 ayat 1 huruf BOmzet bruto > Rp50 Miliar22%
Fasilitas Pasal 31EOmzet bruto s.d Rp50 MiliarDiskon 50% (Proporsional)
Pasal 17 ayat 2B (Tbk)Perseroan Terbuka (syarat tertentu)19%

B. Tips Pengisian Lampiran


4. Pembayaran Kurang Bayar & Submit SPT

Setelah semua formulir terisi dan valid, Anda masuk ke tahap akhir.

Jika Status SPT “Kurang Bayar”:

  1. Cek angka pada Induk Bagian F (Angka 17C).
  2. Klik “Bayar dan Lapor”.
  3. Pilih metode:
    • Deposit Pajak: Jika Anda memiliki saldo deposit di Coretax.
    • Generate Kode Billing: Buat billing baru dan bayar via Bank/Pos Persepsi.
  4. Status SPT akan menjadi “Menunggu Pembayaran” hingga Anda melunasi.

Finalisasi Pelaporan:

  1. Siapkan Passphrase dan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik.
  2. Klik Submit/Lapor.
  3. Jika sukses, status berubah menjadi “Dilaporkan” dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Butuh Bantuan Terkait Coretax?

Sistem Coretax untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 memang menghadirkan banyak fitur baru. Jika mengalami kendala teknis, hubungi saluran resmi DJP:

Pastikan lapor tepat waktu sebelum batas akhir (30 April untuk Wajib Pajak Badan) agar terhindar dari sanksi administrasi.

Pengenalan Sistem Coretax

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti baru yang diluncurkan oleh DJP untuk memodernisasi dan mengintegrasikan layanan perpajakan. Sistem ini menjadi platform utama untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax mengikuti alur yang terstruktur dan interaktif, dimulai dari formulir induk.

Alur Pelaporan Umum

Proses pelaporan SPT Badan di Coretax terdiri dari empat tahapan utama:

  1. Persiapan Dokumen Pendukung: Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen seperti laporan laba rugi, neraca, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, serta bukti pemotongan/pemungutan PPh.
  2. Login dan Akses Akun: Proses login dilakukan menggunakan akun penanggung jawab (PIC) orang pribadi (NIK atau NPWP 16 digit). Setelah berhasil login, PIC harus melakukan proses impersonate untuk beralih peran ke akun Wajib Pajak Badan.
  3. Pembuatan dan Pengisian SPT: Alur pengisian dimulai dari Induk SPT. Wajib Pajak menjawab serangkaian pertanyaan “ya/tidak” yang berkaitan dengan kondisi usaha. Jawaban ini secara dinamis menentukan lampiran mana yang wajib diisi. Urutan pengisian lampiran mengikuti urutan yang ditampilkan oleh sistem pada halaman induk.
  4. Pembayaran dan Pelaporan: Jika terdapat PPh kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit pajak atau dengan membuat kode billing baru. Proses pelaporan diakhiri dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan passphrase.

Jenis-Jenis Tarif Pajak PPh Badan

Dalam pengisian Induk SPT bagian D angka 11, Wajib Pajak Badan memilih tarif PPh yang sesuai dengan kondisinya. Berikut adalah jenis-jenis tarif yang tersedia:

Jenis TarifDasar HukumPersentase TarifKondisi Wajib PajakContoh Kasus dari Sumber
Tarif UmumPasal 17 ayat 1 huruf B UU PPh22%WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto > Rp 50 miliar, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).PT NYA (peredaran bruto Rp 60 M, PKP Rp 5 M) PPh terutang = 22% x Rp 5 M = Rp 1,1 Miliar.
Fasilitas Pengurangan TarifPasal 17 ayat 2B UU PPh19% (22% – 3%)WP Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang memenuhi syarat tertentu (saham diperdagangkan min. 40%, dimiliki min. 300 pihak, dll.).PT NYA Tbk (memenuhi syarat, peredaran bruto Rp 500 M, PKP Rp 50 M) PPh terutang = 19% x Rp 50 M = Rp 9,5 Miliar.
Fasilitas Pengurangan TarifPasal 31E ayat 1 UU PPhDiskon 50% dari tarif umum (efektif 11%)WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp 50 miliar. Fasilitas dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar.Dipilih oleh WP dengan peredaran bruto antara Rp 4,8 Miliar s.d. Rp 50 Miliar dalam contoh tutorial.
Tarif Pajak LainnyaSesuai Kontrak/PerjanjianSesuai KetentuanWP yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah, seperti di bidang pertambangan mineral dan batu bara.WP mengisi sendiri persentase tarif PPh yang berlaku sesuai kontrak.

Proses Pengisian Lampiran SPT

Pemilihan sektor usaha pada Induk SPT (misalnya Jasa, Manufaktur, atau Perdagangan) akan menentukan jenis formulir rekonsiliasi laporan keuangan yang harus diisi:

Lampiran-lampiran kunci yang umum diisi meliputi:

Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Proses pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi juga mengadopsi alur “Induk-first” dan memanfaatkan integrasi data untuk mempermudah pengisian.

Alur Pelaporan Umum

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan daftar peredaran usaha (untuk UMKM/Pekerja Bebas), bukti potong, daftar harta, daftar utang, dan daftar susunan anggota keluarga.
  2. Login dan Buat Konsep SPT: Login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Wajib Pajak harus membuat Kode Otorisasi DJP terlebih dahulu untuk dapat menandatangani SPT secara elektronik.
  3. Mengisi dan Menyampaikan SPT: Pengisian dimulai dari halaman induk, dilanjutkan ke lampiran yang relevan, kemudian kembali ke induk untuk verifikasi akhir dan pengiriman SPT.

Panduan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Karyawan (Satu Pemberi Kerja)

Pelaku Usaha (UMKM dengan PPh Final)

Pekerja Bebas (Menggunakan NPPN)

Fitur Utama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Poin-Poin Penting

Sistem Coretax menandai evolusi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia dengan mengutamakan pengalaman pengguna yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

Exit mobile version