Fungsi bukti potong setara dengan Surat Setoran Pajak [SSP]. Pekerja yang tidak memiliki Bukti Potong tentu harus bayar pajak dua kali.
Pertama dipotong dan dibayar ke kas negara oleh pemberi kerja [bendahara].
Kedua, saat membuat SPT karena tidak memiliki bukti bahwa atas penghasilannya telah dibayar pajak.
Tetapi jika telah memiliki Bukti Potong, tentu pekerja tinggal melampirkan di SPT Tahunan PPh OP.
Angka-angka yang dimasukkan ke SPT Tahunan PPh OP [form 1770 S] juga harus persis sama dengan Bukti Potong.
Angka-angka yang biasa disalin dari Bukti Potong adalah jumlah penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak [PTKP], dan PPh terutang.
Tentu saja PPh terutang ini harus sama dengan PPh yang dipotong pihak lain.
Oh ya, jangan lupa mengisi lampiran I [form 1770S – I]. Yang diisi cuma nama pemotong [tempat kerja kita], NPWP pemotong, nomor dan tanggal bukti potong, dan PPh Pasal 21 terutang.
Jika Bukt Potong tidak pakai nomor, kosongkan saja. Intinya, isi jika ada!
Mudah kan?
