fbpx

Bukti Potong sebagai Kredit Pajak

Tidak sedikit para pemotong yang lalai membuat Bukti Potong PPh Pasal 21. Ya, pegawai yang setiap bulan gajinya dipotong PPh oleh pemberi kerja, sebenarnya berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 [form 1721 A1] sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bayar pajak.

 

Fungsi bukti potong setara dengan Surat Setoran Pajak [SSP]. Pekerja yang tidak memiliki Bukti Potong tentu harus bayar pajak dua kali.

Pertama dipotong dan dibayar ke kas negara oleh pemberi kerja [bendahara].

Kedua, saat membuat SPT karena tidak memiliki bukti bahwa atas penghasilannya telah dibayar pajak.

Tetapi jika telah memiliki Bukti Potong, tentu pekerja tinggal melampirkan di SPT Tahunan PPh OP.

Angka-angka yang dimasukkan ke SPT Tahunan PPh OP [form 1770 S] juga harus persis sama dengan Bukti Potong.

Angka-angka yang biasa disalin dari Bukti Potong adalah jumlah penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak [PTKP], dan PPh terutang.

Tentu saja PPh terutang ini harus sama dengan PPh yang dipotong pihak lain.

Oh ya, jangan lupa mengisi lampiran I [form 1770S – I]. Yang diisi cuma nama pemotong [tempat kerja kita], NPWP pemotong, nomor dan tanggal bukti potong, dan PPh Pasal 21 terutang.

Jika Bukt Potong tidak pakai nomor, kosongkan saja. Intinya, isi jika ada!

Mudah kan?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
pexels-photo-6863525.jpeg
Photo by Nataliya Vaitkevich on Pexels.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Bukti Potong sebagai Kredit Pajak”

  1. Dear Pak Suparman,
    Salam kenal. nama saya Budi. saya punya sedikit masalah dlm pengisian SPT dan butuh bantuan.
    Saya sudah menerima form 1721-A1, tetapi saya bingung memindahkannya ke form 1770S dikarenakan di form 1721-A1 ini ada penghasilan neto masa sebelumnya dan pph 21 yang telah dipotong masa sebelumnya. angka manakah yang saya pindahkan ke 1770S bagian A nomor 1 saya? apakah angka jumlah penghasilan neto di angka 14 form 1721, ataukah nomor 16 (yang sudah ditambahkan dengan penghasilan neto masa sebelumnya). dan bagaimana dgn pengisian Pph terutang (nomor 9 1770S)? apakah saya harus memakai nomor 19 form 1721 ataukah nomor 21? Please help. Thank you.

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: