Site icon Tax Advisor

Kewajiban Pemilik NPWP

Iklan

Masih banyak orang mengira, meminta NPWP sekedar meminta sederetan nomor saja. Atau sekedar “mendaftar” di kantor pajak. Padahal memiliki NPWP punya konsekuensi, yaitu lapor SPT Tahunan.

Ketentuan kewajiban lapor SPT Tahunan tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang KUP :

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kata yang digunakan adalah “wajib”. Kata ini memiliki sanksi jika tidak dilakukan. Artinya, pemilik NPWP jika tidak lapor SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi karena tidak lapor diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP, yaitu :

Sanksi tersebut berlaku setiap periode. Contoh, tidak lapor SPT Masa bulan Januari sampai dengan Desember (12 bulan) maka sanksi yang diberikan 12 kali yaitu Rp6.000.000,00

Kalau begitu, bagus tidak punya NPWP?

Pasal 2 Undang-Undang KUP mewajibkan seseorang memiliki NPWP jika telah memiliki penghasilan. Bahasa yang digunakan adalah telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Di Pasal 2 juga menggunakan kata “wajib”. Artinya ada sanksi jika sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sanksi yang diberikan bisa sanksi pidana perpajakan sampai sanksi administrasi bunga.

Exit mobile version