Site icon Tax Advisor

Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris

Iklan

Akhir 2017, notaris diberikan fasilitas baru oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu akses khusus ke ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP badan.

Namun tidak semua notaris dapat akses khusus.  Untuk mendapatkan fasilitas ini, notaris terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak badan secara elektronik.  Format surat ini ada di lampiran PER-17/PJ/2017.

Surat permohonan disampaikan ke kantor pajak dimana notaris terdaftar. Surat permohonan harus melampirkan :

Selain lampiran diatas, notaris dipersyaratkan taat pajak dengan dibuktikan telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir.

Jika memenuhi persyaratan,  notaris akan dikukuhkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu satu bulan.

Dalam hal ada kecurigaan dari kantor pajak, kantor pajak dapat memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris.

Selain surat pengukuhan berupa KEP, notaris juga akan mendapatkan username dan password khusus. Username dan password dikirim ke email yang tercantum dalam permohonan.

Setelah aktivasi akun, notaris baru dapat log in ke ereg.pajak.go.id sebagai Notaris.

Pada saat pembuatan NPWP, notaris berkewajiban untuk melakukan verifikasi data identitas. Data yang diversifikasi :

  1. Cek NIK pengurus badan hukum yang didaftarkan.
  2. Cek NPWP pengurus
  3. Cek nama pengurus, dan
  4. Cek tanggal lahir.

Dalam proses pendaftaran,  Notaris harus:

Dengan fasilitas ini, tentu akan memudahkan proses kerja notaris.  Selama ini banyak notaris yang memberikan layanan notaris termasuk pembuatan NPWP.  Artinya pegawai notaris selama ini mondar-mandir mengurus NPWP klien. Dengan akun khusus ini, notaris cukup kerja di kantor  😀

Exit mobile version