Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Iklan

Setiap Wajib Pajak wajib hukumnya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemeritahuan (SPT). Kewajiban ini tercantum di Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas, dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Disampaikan ke kantor pajak atau melalui laman djponline.pajak.go.id

Fungsi SPT PPh bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Jadi, ringkasnya SPT itu itu berfungsi sebagai laporan dan pertanggungjawaban. Karena itu, SPT harus dibuat dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Walaupun Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT ke kantor pajak dan mendapatkan bukti penerimaan surat, tetapi bisa saja SPT tetap dianggap tidak disampaikan.

Pasal 3 ayat (7) Undang-undang KUP mengatur 4 hal yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan, yaitu :

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani;
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dalam hal kelengkapan SPT, biasanya petugas sudah memiliki lembar penelitian penerimaan SPT. Nah berikut ini saya salin dari lembar penelitian, lampiran apa saja yang harus ada.

Lampiran SPT Tahunan Badan 1771 :

Lampiran khusus SPT Tahunan Badan 1771 :

ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Exit mobile version