fbpx

Pembetulan SPT Karena Ketetapan Pajak

tax audit

Kompensasi kerugian merupakan hak Wajib Pajak. Kompensasi kerugian akan mengurangi penghasilan neto sebelum penghasilan kena pajak. Jika kerugian lebih bisa daripada penghasilan neto, tentu pada tahun tersebut Wajib Pajak tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Tetapi jika kompensasi kerugian tersebut dikoreksi maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT.

Continue reading “Pembetulan SPT Karena Ketetapan Pajak”

Pembetulan SPT

gambar taxes 13

Manusia itu tempat salah. Saat kita lapor SPT, sangat mungkin ada kesalahan dalam pembuatan. Peraturan perundang-undangan perpajakan memungkinkan pembetulan SPT. SPT yang ada kesalahan ditimpa menjadi SPT yang benar.

Continue reading “Pembetulan SPT”

Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT

gambar taxes 16

Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 mengatur Wajib Pajak yang dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT. Kriteria Wajib Pajak yang dikecualian yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP ; atau  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Continue reading “Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT”

4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

gambar taxes 12

Setiap Wajib Pajak wajib hukumnya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemeritahuan (SPT). Kewajiban ini tercantum di Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas, dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Disampaikan ke kantor pajak atau melalui laman djponline.pajak.go.id

Continue reading “4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan”

Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Sekarang aku tahu pajak

Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan “Normal” atau “Pembetulan”. Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.


Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 


Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); 
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 


Pasal 8 ayat (1) menyebut “belum dilakukan tindakan pemeriksaan”. Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu “setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan”. Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.

Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:

  • tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
  • tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
  • Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.




Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.

Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:

  • SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 – 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 
  • SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 – 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.

Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.

Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi “moral” dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.

Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.

Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.

Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
  • Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
  • Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.

 
 

 
 

    Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

    Isilah SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas

    Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.



    SPT TAHUNAN:

    • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan  untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

    Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

    • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
    • laporan keuangan sementara; dan
    • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

    Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­Undang KUP:

    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
    3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
    4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
    5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
    7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
    8. Wajib Pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.



    SPT MASA PPh
    Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh wajib melaporkan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu:

    • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
    • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
    • PPh Pasal 15 yang dipotong;
    • PPh Pasal 15 yang dipotong;
    • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
    • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
    • PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
    • PPh Pasal 25 dibayar

    Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.



    SPT MASA PPN
    Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


    Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


    Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (biasa disebut PPN KMS) yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang  telah disetor (biasa disebut PPN JLN), dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.



    Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
    • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.





    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

    Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!

    Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

    Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:

    • SPT Tahunan
    • SPT Masa
    SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
     
    Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
    • SPT PPh
    • SPT PPN
    SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
    • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
    • SPT Tahunan PPh Badan
     
    Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

     
    menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
    Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah peredaran usaha;
    • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
    • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
    • jumlah pajak yang terutang;
    • jumlah kredit pajak;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • jumlah harta dan kewajiban;
    • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
    sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.
     
    Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
    hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
    ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang
     
    Daftar kode harta:
    Kas dan Setara Kas: 
    011: uang tunai
    012: tabungan
    013: giro
    014: deposito
    019: setara kas lainnya
    Piutang: 
    021: piutang
    022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
    029: piutang lainnya
    Investasi:
    031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
    032: saham
    033: obligasi perusahaan
    034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
    035: surat utang lainnya
    036: reksadana
    037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
    038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
    039: Investasi lainnya
    Alat Transportasi:
    041: sepeda
    042: sepeda motor
    043: mobil
    049: alat transportasi lainnya
    Harta Bergerak Lainnya:
    051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
    052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
    053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
    054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
    055: peralatan elektronik, furnitur
    059: harta bergerak lainnya
    Harta Tidak Bergerak
    061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
    062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
    063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
    069: harta tidak gerak lainnya
    Daftar Kode Utang:
    101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
    102 : Kartu Kredit
    103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
    109 : Utang Lainnya
    SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
    • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
    • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
    pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.
     
    Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
    • SPT Masa PPh
    • SPT Masa PPN
    • SPT Masa PPN Pemungut
     
    Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
    • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah penyerahan;
    • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    • jumlah Pajak Keluaran;
    • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • tanggal penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    • jumlah pajak yang dipungut;
    • jumlah pajak yang disetor;
    • tanggal pemungutan;
    • tanggal penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

     

    Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut “tanda tangan basah”, boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:

    Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

     
     


    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     
     

    Pembetulan SPT

    Pada dasarnya, Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum ada pemeriksaan. Contoh, SPT tahun pajak 2010 masih dapat dilakukan Pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan atas tahun pajak 2010. SPT yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pemeriksaan Bukti Permulaan disebut Pengungkapan Ketidakbenaran. Bukan Pembetulan SPT. Tetapi, bisa jadi Pembetulan SPT justru setelah ada surat ketetapan pajak.

    Pasal 3 ayat (7) UU KUP berbunyi:

    Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; ataud. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

    Ternyata, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut bahwa pembetulan SPT bukan hanya sebelum pemeriksaan tetapi ditambah dengan sebelum ada verifikasi dan pemeriksaan bukti permulaan. Ketentuan ini diatur di Pasal 5 PP 74 tahun 2011.

    Di pasal berikutnya, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa kompensasi kerugian tidak harus urut. Bisa saja kerugian tahun pajak 2009 dikompensasi ke tahun pajak 2011. Yang penting, jangka waktu kompensasi masih dalam jangka waktu 5 tahun. Jadi kerugian tahun pajak 2009 maksimal dapat dikompensasi ke tahun pajak 2014. Tetapi alokasinya tidak harus urut dari 2010. Bisa loncat ke tahun pajak 2011 atau langsung 2012. di bagian penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 diberikan contoh. Saya copas contoh dimaksud:

    Perlakuan terhadap rugi fiskal berdasarkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2009 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 30.000.000,00 (Rp 230.000.000,00 – Rp 200.000.000,00) dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2011 mengingat berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya rugi fiskal dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun.

    Pasal 6 peraturan pemerintah ini mengatur masalah Pembetulan SPT yang terkait dengan kompensasi kerugian. Misalkan tadinya kompensasi kerugian hanya Rp.200juta tetapi setelah diperiksa, kemudian keberatan dan putusan banding menyatakan bahwa kompensasi kerugian malah menjadi Rp.230juta. Maka kompensasi yang Rp.30juta tersebut tidak harus dikompensasi ke tahun pajak 2010 tetapi dapat ke tahun pajak 2011 seperti contoh di bagian penjelasan peraturan pemerintah ini.

    Menurut saya, contoh ini juga bisa dijadikan acuan bahwa masalah kompensasi kerugian di SPT Tahunan PPh tidak harus urut kacang. Bisa loncat-loncat tahun pajak. Yang penting periode kompensasi kerugian dalam jangka waktu 5 tahun.

    Jika tahun pajak 2010 sedang diperiksa, dan terdapat surat ketetapan pajak tahun pajak 2009, apakah hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak dapat dikompensasi ke tahun 2010? Bisa! Bukan hanya proses pemeriksaan, bahwa tahun proses keberatan dan banding pun kompensasi tersebut dapat diakui.

    Tentu saja karena tahun pajak berikutnya sedang diperiksa atau proses keberatan maka pengakuan kompensasi kerugian tersebut tidak dengan melakukan Pembetulan SPT. Tetapi secara jabatan oleh pejabat DJP. Berikut kondisi pengakuan kompensasi kerugian yang dapat diakui oleh pejabat DJP:

    Membuat SPT OP

    Apakah anda masih bingung cara mengisi SPT? Atau bahkan masih cari-cari formulir SPT? Jangan khawatir, saya bimbing cara mendapatkannya.

    Pertama, dapatkan file eSPT.

    Jika belum punya silakan unduh :
    1. Form 1770
    Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.

    2. Form 1770S
    Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.

    3. Form 1770SS
    Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010].

    Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja.

    Kalau formulir SPT sudah punya, maka silakan unduh file powerpoint tata cara pengisian SPT. Ada dua file powerpoint, yaitu :
    1. Simulasi Pengisian SPT PPh OP
    2. Simulasi Pengisian 1770 S dan 1770 SS

    File powerpoint diatas bukan buatan saya. Tapi dibuat oleh P2 Humas Kantor Pusat DJP.

    Saya pikir, file seperti ini wajib disebarluaskan untuk membantu para Wajib Pajak.

    Kalau Wajib Pajak bingung membuat SPT, sudah pasti tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT akan kecil.

    Bikin SPT masih bingung, terus bayar pajaknya kapan?

    Walaupun tidak semua yang bikin SPT bayar pajak!

    Tetapi ada juga yang bayar pajak tapi tidak lapor SPT, terutama Wajib Pajak yang bayar PPh atas penjualan tanah dan atau bangunan.

    Anda akan dibimbing tahap demi tahap cara pengisian SPT. Bahkan diingatkan bagian mana saja yang harus diisi.

    Tentu saja dalam prakteknya tidak harus “plek” persis sama dengan simulasi dari kantor pusat DJP. Setidaknya mirip-mirip atau bedanya tidak terlalu jauh 🙂

    Setelah formulir SPT tersedia dan sudah paham cara pembuatannya, maka tahap selanjutnya adalah mengumpulkan bukti potong dan Surat Setoran Pajak [SSP].

    Bukti potong untuk Wajib Pajak pekerja adalah bukti potong yang dibuat oleh pengusaha / majikan / pemberi kerja.

    Biasanya, bendahara pemberi kerja sudah menghitung berapa PPh terutang (formulir A1). Tinggal pindahkan angka-angka dari A1 ke 1770S atau 1770SS.

    Setelah membuat SPT dan ternyata hasil perhitungan SPT tersebut kurang bayar, maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT tersebut dilaporkan.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat 31 Maret. B

    isa saja kita setor kekurangan PPh pada tanggal 31 Maret pagi dan melaporkan pada sore harinya, tapi harus diantisipasi antrian di bank persepsi saat akan bayar pajak!

    Jangan-jangan karena panjangnya antrian ditambah ada gangguan on-line, maka tidak sempet bayar tanggal tersebut.

    Posting terkait cara pembuatan SPT OP :
    1. Membuat Daftar Harta
    2. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup
    3. Melaporkan Penghasilan Istri
    4. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak

    selamat membuat SPT
    Kalau mau format SPT dalam bentuk Excel, silakan diunduh :
    1. form 1770
    2. form 1770S
    3. form 1770SS

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Flow Chat SPT

    Bagaimana perjalanan SPT Wajib Pajak sebelum diarsip?
    Bagi yang berminat, silakan perhatikan flow chat diatas. Supaya lebih jelas, mungkin bisa diperbesar dengan cara diklik dibagian gambar.
    Bukti bahwa kita sudah lapor SPT adalah :
    [1]. Bukti Kirim via Pos
    [2]. Tanda Terima SPT Tahunan bagi SPT yang diterima via Drop Box
    [3]. Bukti Penerimaan Surat (BPS) bagi SPT yang diterima di KPP
    Account Representative (AR) yang bertugas melakukan penelitian SPT kita akan membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT jika SPT kita dianggap belum lengkap. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor. 
    Jika tidak mendapat surat dari KPP, berarti SPT kita sudah diarsip di gudang atau sudah discan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Hanya saja, saya sendiri tidak tahu berapa lama SPT sampai di gudang.
    Salaam
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com