fbpx

Kemudahan Menyampaikan SPT Secara Online

P_20180112_064800-01.jpeg

Saat ini, hampir semua pelaporan SPT harus dilakukan secara elektronik. Pelaporan secara elektronik bisa dilakukan dengan datang ke KPP, langsung unggah ke laman djponline.pajak.go.id atau lapor melalui perusahaan penyedia layanan SPT elektronik seperti online-pajak.com. Menyampaikan SPT secara online maksudnya langsung unggah ke laman djponline.pajak.go.id dan ini sebenarnya paling mudah.

Pelaporan SPT secara elektronik pada dasarnya wajib pajak harus menyampikan SPT  dalam 2 file. File pertama berupa file csv hasil aplikasi e-SPT. File kedua berupa file pdf yang merupakan lampiran SPT atau informasi apapun yang tidak ada di file csv. Semua lampiran harus dijadikan satu file saja.

Dalam hal pelaporan SPT secara elektronik dilakukan dengan datang ke kantor pajak, maka SPT tetap harus dicetak dan tetap menyiapkan 2 file diatas. Jadi sebenarnya lapor langsung ke KPP sekarang lebih repot karena harus cetak dan hasil cetakan harus ditanda-tangani oleh direksi.

Sedangkan menyampaikan SPT secara online melalui laman djponline.pajak.go.id tidak perlu cetak SPT. Cukup unggah 2 file diatas, yaitu file csv dan pdf.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2017 bahwa SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:

  1. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;
  4. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  5. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
  6. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Sedangkan untuk SPT Masa diwajibkan untuk Wajib Pajak :

  1. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
  2. sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Penyampaian SPT secara online melalui laman djponline.pajak.go.id khusus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS dapat langsung diisi di laman. Tidak ada dokumen yang perlu upload. Langsung isi di web saja.

Tetapi kalau jaringan lagi sibuk, seperti akhir Maret, atau sinyal komunikasi sedang tidak bagus baiknya pakai e-Form saja. Silakan unduh tutorial menggunakan e-Form untuk penjelasan lebih lanjut. Viewer e-Form bisa juga diunduh dari google drive saya.

Aplikasi e-Form bisa untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 polos (untuk pekerja bebas atau pengusaha).

Dengan demikian, jalur menyampaikan SPT secara online ada tiga jalur:

  1. efiling dengan langsung ngisi di laman djponline.pajak.go.id dan ini dapat dilakukan untuk SPT 1770 SS, dan 1770 S.
  2. e-form dengan cara unduh file di laman djponline.pajak.go.id kemudian unggal lagi setelah diisi. Cara ini untuk SPT 1770 S, 1770 dan 1771.
  3. unggah 2 file csv dan pdf di laman djponline.pajak.go.id. Cara ketiga ini untuk SPT 1771 dan SPT Masa.

Sekarang lapor SPT ke kantor pajak dapat dilakukan dimana saja. Bisa sambil ngopi di cafe, sambil nyantai di rumah, atau dari kantor kantor. Dan bisa dilakukan kapan saja karena di djponline.pajak.go.id bisa 24 jam.

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: