Site icon Tax Advisor

Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?

Iklan

SKPKB daluwarsa setelah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Hal ini diatur di Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Hak penagihan pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) juga berakhir setelah 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Tapi Adakah daluwarsa penerbitan STP?

Undang-Undang KUP sebenarnya tidak mengatur adanya daluwarsa penertiban STP. Hanya saja, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

Direktur Jenderal Pajak kemudian membuat surat penegasan S-411/PJ.02/2016 tanggal 2 Mei 2016 bahwa berdasarkan:

maka daluwarsa penetapan pajak dimaknai sebagai daluwarsa penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Dengan demikian, daluwarsa penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk tahun pajak 2008 dan sesudahnya:

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP berbunyi:

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sedangkan kondisi yang menyebabkan tertangguhnya daluwarsa penagihan pajak diatur di Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP, yaitu:

  1. diterbitkan Surat Paksa;
  2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
  3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
  4. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika kantor pajak menerbitkan Surat Paksa, maka “argo” 5 tahun dimulai kembali sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa.

Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Exit mobile version