fbpx

Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?

SKPKB daluwarsa setelah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Hal ini diatur di Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Hak penagihan pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) juga berakhir setelah 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Tapi Adakah daluwarsa penerbitan STP?

Continue reading “Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?”

%d