SKPKB daluwarsa setelah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Hal ini diatur di Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Hak penagihan pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) juga berakhir setelah 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Tapi Adakah daluwarsa penerbitan STP?