Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat

Iklan

Pada akhir bulan Maret, akses ke DJP Online biasanya mencapai puncak.  Banyak Wajib Pajak mengeluh lambatnya buka e-Filing. Tidak jarang terjadi gagal lapor SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak segera mengubah strategi, mulai 2017 diperkenalkan cara lapor SPT Tahunan dengan e-Form. Tahun 2018 e-Form akan lebih diperluas lagi, bukan hanya untuk form 1770S dan 1770, tetapi untuk 1771. Keunggulan e-Form adalah cepat submit SPT Tahunan.

e-Form adalah metode baru pelaporan SPT Tahunan yang bisa dikerjakan (mengisi) secara offline. Dalam rangka percobaan, tahun 2017 pegawai pajak diwajibkan menggunakan e-Form. Kemudian diperkenalkan ke masyarakat pada bulan Maret 2017 untuk mengantisipasi beban puncak djponline.pajak.go.id.

e-Form merupakan salah satu kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik. Pada saat pengisian SPT Tahunan,  tidak perlu koneksi internet. Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan dengan file yang berekstensi .xfdl dan dibuka dengan aplikasi viewer. Koneksi internet baru diperlukan jika pengisian SPT Tahunan sudah selesai dan saat submit.

 

e-Filing membutuhkan koneksi internet stabil dan tidak boleh terputus di seluruh tahapan pengisian SPT Tahunan. Jika koneksi terputus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang. Ini kelemahan e-Filing.

Wajib Pajak yang dapat menggunakan e-Form ada tiga:

Khusus form 1771, kemungkinan akan siap di bulan April 2018. Tapi mudah-mudahan bulan Februati atau Maret 2018 sudah bisa diunduh. Informasi lebih up to date bisa ditanyakan ke @kring_pajak.

Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan e-Form, berikut panduan singkat menggunakan e-Form:

  1. Login ke djponline.pajak.go.id
  2. Klik menu Profil Lengkap
  3. Centang pada bagian e-Form
  4. Layanan e-Form akan muncul di Dashboard DJP Online. Klik icon e-Form
  5. Unduh aplikasi viewer atau buka di http://pajak.go.id/e-form
  6. Pilih jenis formulir dengan mengisi pertanyaan
  7. Pilih tahun pajak, status SPT dan kode pembetulan
  8. Klik menu Kirim Permintaan. File SPT yang kita minta akan terunduh, dan kode verifikasi akan dikirim ke email.
  9. Silakan buka file SPT dengan aplikasi viewer.

Tidak setiap unduh file SPT harus unduh viewer. Jika di komputer sudah ada aplikasi viewer, maka tidak perlu unduh viewer kembali. Jadi cukup mengunduh file SPT yang berekstensi .xdfl saja.

Setelah file SPT Tahunan dan aplikasi viewer ada di komputer, silakan buka SPT Tahunan. e-Form SPT Tahunan bentuknya seperti pdf. Karena tidak harus terkoneksi dengan DJP Online, maka ngisi SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja. Misalnya saat waktu senggang. Cara pengisiannya mirip dengan cara pengisian SPT kertas.

e-Form SPT Tahunan boleh nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Dalam hal SPT kita menyatakan lebih bayar, maka diminta upload dokumen pendukung. Kalau form 1770S tentu akan diminta Bukti Potong PPh Pasal 21 form 1721-A1.

e-Form SPT Tahunan 1770 ada fitur untuk Wajib Pajak yang menghitung PPh terutang sesuai PP46. Ada lampiran yang harus diisi berupa omset setiap bulan dan PPh yang sudah dibayar. Tinggal cek list saja menur PP46 di form 1770 – III Bagian A nomor 16.

Beberapa waktu yang lalu, di kantor saya dapat giliran User Acceptance Testing (UAT) e-Form 2018. Berikut catatan saya tentang e-Form 2018 :

Setelah SPT Tahunan siap untuk disubmit, silakan ambil dulu token ke email. Token dikirim bersamaan dengan untuk SPT Tahunan yang berekstensi .xfdl

Silakan masukkan token dan klik Submit.

Token tidak memiliki masa kedaluwarsa. Token merupakan pasangan file SPT. Jadi selama jenis SPT dan NPWP sama, maka token tersebut dapat dipergunakan kapanpun.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan secara otomatis terkirim ke email. Jika belum ada di email kemungkinan belum terkirim. Silakan coba lagi.

Sekedar info, kabarnya e-Form ini direncanakan akan menggantikan e-SPT. Mungkin mulai tahun depan semua SPT harus menggunakan e-Form.

 

Exit mobile version