Mulai tahun 2018 ini, DJP Online telah menyediakan layanan e-Form. Fasilitas e-Form sebenarnya memudahkan untuk penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan. Hanya saja, karena masih baru, mungkin banyak yang belum tahu tata tata cara pengisiannya. Berikut ini petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan form 1771 dengan menggunakan e-Form.
Hal pertama yang harus dilengkapi agar bisa masuk ke laman DJP Online adalah EFIN. Setiap NPWP memiliki EFIN. Jadi jika perusahaan, PT atau CV, belum memiliki EFIN badan, silakan minta ke KPP terdaftar.
Khusus Wajib Pajak badan, EFIN hanya bisa diterbitkan oleh KPP terdaftar.
Setelah punya EFIN, silakan daftar di laman DJP Online. Tata caranya sama seperti daftar untu SPT Tahunan Orang Pribadi. Panduannya sudah saya berikan bulan Januari 2018.
Berikut panduan pengisian form 1771 e-Form
Sumber : internal