fbpx

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan form 1771 dengan e-Form

Mulai tahun 2018 ini, DJP Online telah menyediakan layanan e-Form. Fasilitas e-Form sebenarnya memudahkan untuk penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan. Hanya saja, karena masih baru, mungkin banyak yang belum tahu tata tata cara pengisiannya. Berikut ini petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan form 1771 dengan menggunakan e-Form.

Hal pertama yang harus dilengkapi agar bisa masuk ke laman DJP Online adalah EFIN. Setiap NPWP memiliki EFIN. Jadi jika perusahaan, PT atau CV, belum memiliki EFIN badan, silakan minta ke KPP terdaftar.

Khusus Wajib Pajak badan, EFIN hanya bisa diterbitkan oleh KPP terdaftar.

Setelah punya EFIN, silakan daftar di laman DJP Online. Tata caranya sama seperti daftar untu SPT Tahunan Orang Pribadi. Panduannya sudah saya berikan bulan Januari 2018.

Berikut panduan pengisian form 1771 e-Form

1

2

3

4.png

5

6

7

Sumber : internal

img-20180131-wa00041164588710.jpg

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d