Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

BKP dan JKP Angkutan Tertentu Yang PPN-nya Tidak Dipungut

Iklan

Pemerintah mengubah kebijakan PPN atas angkutan tertentu yang semula PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 menjadi PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Angkutan tertentu adalah pelayaran, pesawat udara, dan keretan api.

Secara teoretis, PPN tidak dipungut artinya PPN tersebut tetap ada dan terutang. Tetapi pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak memungut PPN tersebut. Dampaknya bagi pengusaha adalah atas pajak masukan dapat dikreditkan karena ada pajak keluaran.

Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 bahwa Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan.

BKP dan JKP apa saja yang atas PPN-nya tidak dipungut, berikut perinciannya:

Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

Terhadap alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut PPN apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan :

  1. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya

Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.

Fasilitas PPN tidak dipungut ini tidak otomatis diberikan. Badan atau lembaga yang mempergunakan BKP atau memanfaatkan JKP harus mengajukan SKTD.

Surat Keterangan Tidak Dipungut ( SKTD ) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Rincian BKP yang dapat diajukan SKTD dan tata cara pengajuan SKTD diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015

Contoh format permohonan SKTD

Salindia eSKTD

Exit mobile version