Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

PPN Tidak Dipungut : Kawasan Berikat

Iklan

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Terhadap penyerahan ke kawasan berikat dan dari kawasan berikat, PPN-nya tidak dipungut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut diberikan atas pemasukan:

Barang yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut adalah bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 85 TAHUN 2015.”

Kode transaksi untuk faktur pajak yang penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut adalah 07.

Dalam hal barang keluar dari kawasan berikat, tidak semua penyerahan dari kawasan berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. Ada syarat-syarat penyerahan yang mendapatkan fasilitas. Perhatikan tulisan italic di bawah ini!

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pengeluaran:

 

Exit mobile version