fbpx

PPN Tidak Dipungut : KAPET

Dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya. Atas penyerahan barang ke KAPET, pemerintah mengambil kebijakan PPN tidak dipungut.

Pengusaha di KAPET tidak bayar PPN selama produk yang dihasilkan diekspor. Pada saat beli bahan baku dari daerah pabean lain, penjual tidak pungut PPN. Produk yang dihasilkan dijual dengan tarif PPN 0%. Artinya, tidak ada pajak masukan dan tidak ada pajak keluaran.

KAPET merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan :

  • memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau
  • mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau
  • memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2000 mengatur:

Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :

  • impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  • impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
  • pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
  • pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
  • pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
  • penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
  • peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

Pengusaha yang memiliki pabrik di KAPET wajib membuat pembukuan terpisah antara KAPET dan non KAPET. Pemisahan pembukuan ini untuk memudahkan pemeriksaan dari otoritas pajak.

Kode transaksi faktur pajak untuk penyerahan yang tidak dipungut PPN adalah 07.

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
  • Ketentuan mengenai PPN yang tidak dipungut dapat dibaca pada pasal 16B UU PPN.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d