Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Terhadap penyerahan ke kawasan berikat dan dari kawasan berikat, PPN-nya tidak dipungut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut diberikan atas pemasukan:
- pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
- pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
- pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
- pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
- pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
- pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
Barang yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut adalah bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.
Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 85 TAHUN 2015.”
Kode transaksi untuk faktur pajak yang penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut adalah 07.
Dalam hal barang keluar dari kawasan berikat, tidak semua penyerahan dari kawasan berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. Ada syarat-syarat penyerahan yang mendapatkan fasilitas. Perhatikan tulisan italic di bawah ini!
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pengeluaran:
- Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, ke Kawasan Berikat lainnya;
- Pengeluaran Bahan Baku dan Bahan Penolong, cetakan (moulding), dan/atau mesin, dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat kepada Kawasan Berikat lainnya atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
- Pengeluaran barang yang rusak dan/atau apkir (reject) asal tempat lain dalam daerah pabean yang sama sekali tidak diproses di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang; dan
- Pengeluaran mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan Kawasan Berikat lainnya, sepanjang mesin dan/atau cetakan (moulding) tersebut digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi yang akan diserahkan kepada pemberi pinjaman dari Kawasan Berikat asal.
Pak Agus ijin tanya, jika saya memiliki project konstruksi di kawasan bebas (batam), apakah PPN masukan atas pembelian barang dari pihak ketiga yang saya lakukan di jakarta untuk keperluan project tersebut dapat saya kreditkan atau tidak?
Tidak karena PPN dibebaskan. Tidak ada PK maka tidak ada PM