Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Inilah Indikator Ketidakpatuhan Yang Menyebabkan Wajib Pajak Diperiksa

Iklan

Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan ini Diberikan oleh Pasal 29 Undang-Undang KUP. Karena itu, di Surat Edaran nomor SE-15/PJ/2018 disebutkan bahwa salah satu variabel Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi adalah pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Setiap kantor pajak menyusun daftar Wajib Pajak yang pengawasannya akan diintensifkan. Selain pengawasan yang dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) dan kepala seksi pengawasan dan konsultasi, juga terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pengujian kepatuhan pajak secara menyeluruh melalui pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.

SE-15/PJ/2018 menentukan 5 variabel yang dapat dipakai oleh unit kerja untuk menyusun daftar Wajib Pajak di DSP3 :

  1. Indikasi Ketidakpatuhan Tinggi (adanya tax gap)
  2. Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak
  3. Identifikasi Nilai Potensi Pajak
  4. Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak
    (collectability)
  5. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak

Indikasi Ketidakpatuhan Tinggi

Ketidakpatuhan Wajib Pajak dapat dibagi menjadi dua besar:

Ketidakpatuhan formal terkait dengan pelaporan, yaitu lapor SPT tetapi tidak tepat waktu, atau bahkan tidak lapor SPT. Wajib Pajak yang tidak lapor SPT dapat dikenai sanksi administrasi dalam bentuk STP oleh kantor pajak.

Sedangkan ketidakpatuhan material adalah ketidakpatuhan isi SPT. Artinya, Wajib Pajak lapor SPT tetapi tidak tepat jumlah (kurang bayar) atau tidak lapor tetapi diindikasikan ada potensi pajak yang harus dibayar tetapi tidak dibayar dan tidak dilaporkan.

Bahasa yang dipakai oleh SE-15/PJ/2018 untuk indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Baik sistem informasi DJP maupun petugas pajak akan membandingkan SPT yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain, seperti : SPT lawan transaksi, rekening koran, dan hasil pengamatan oleh petugas.

Indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak dibedakan antara Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

SE-15/PJ/2018 tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari 35 UP2 Penentu Penerimaan, tetapi kita bisa menduga bahwa 35 UP2 Penentu Penerimaan adalah KPP dengan penerimaan terbesar, diranking dari nomor 1 sampai dengan 35. Kemungkinan, KPP yang dimaksud adalah KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. Serta beberapa KPP yang memiliki target “setara” dengan KPP Madya.

Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak pada 35 UP2 Penentu Penerimaan antara lain:

  1. Analisis Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), Gross Profit Margin (GPM), dan/atau Net Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan benchmarking industri sejenis, seperti berdasarkan laporan industri (industrial report) atau hasil benchmarking sesuai dengan ketetuan yang mengatur mengenai benchmarking. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi jika selesih dengan bencmarking diatas 10%.
  2. Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di negara yang memiliki tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif pajak efektif di Indonesia.
  3. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intra-group transaction) dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total nilai transaksi.
  4. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.
  5. Wajib Pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  6. Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25% dari total Faktur Pajak yang diterbitkan dalam satu Masa Pajak.
  7. Terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA).

CTA merupakan unit khusus di Direktorat Jenderal Pajak. Unit khusus ini diisi oleh petugas pajak yang memiliki kualifikasi tinggi dan memiliki spesialisasi. Hasil dari CTA dituangkan dalam laporan yang disebut LHA (Laporan Hasil Analisis). LHA dari CTA dikirim langsung ke KPP terdaftar untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut. Biasanya LHA sudah menyebut potensi pajak yang harus dibayar.

SE-15/PJ/2018 membedakan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama menjadi dua:

Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama antara lain:

  1. Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT;
  2. Wajib Pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) selama 3 tahun terakhir;
  3. Analisis CTTOR, GPM, NPM dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di Kanwil terkait sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai benchmarking. Risiko ketidakpatuhan tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%;
  4. Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan profil ekonomi (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta lapangan;
  5. Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di negara yang memiliki tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif pajak efektif di Indonesia;
  6. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intra-group transaction) dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total nilai transaksi;
  7. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian;
  8. Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25% dari total Faktur Pajak yang diterbitkan dalam satu Masa Pajak; dan/atau
  9. Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA.

Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama antara lain:

  1. Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT;
  2. Wajib Pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang
    lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) selama 3 tahun terakhir;
  3. Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan: skala usaha Wajib Pajak; harta Wajib Pajak (investasi, kepemilikan saham, dll); gaya hidup Wajib Pajak; profil pinjaman WP;
  4. Terdapat hasil analisis IDLP dan CTA.

Indikator terkait skala usaha dapat diketahui dari hasil pengamatan atau kunjungan ke tempat usaha seperti : toko, pabrik, dan gudang. Toko yang selalu ramai, lokasi toko, dan klasifikasi toko (hanya eceran atau distributor atau agen) dibandingkan dengan pembayaran pajaknya selama sekian tahun. Petugas akan menilai kewajaran pembayaran pajak dibandingkan dengan kenyataan sebenarnya.

Harta Wajib Pajak dapat diperoleh dari laporan SPT Tahunan orang pribadi, harta amnesti pajak, dan informasi di media massa baik cetak maupun online. Orang kaya yang suka memamerkan kekayaannya di media sosial seringkali menjadi viral di media grup WhatsApp internal pegawai pajak.

Sedangkan profil pinjaman Wajib Pajak maksudnya pinjaman dari bank. Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki data SID (sistem informasi debitur) yang setiap periode dikirim oleh Bank Indonesia. Informasi SID dikirim berdasarkan MoU dan Peraturan Menteri Keuangan tentang pertukaran informasi antara Bank Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Indikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Kantor pajak melakukan identifikasi atas Wajib Pajak yang terindikasi memiliki modus-modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Identifikasi modus ketidakpatuhan dimaksudkan untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam menentukan ruang lingkup (scope) dan kedalaman pemeriksaan, sehingga memudahkan dalam membuat dan menetapkan Audit Plan, Audit Program, dan dokumen-dokumen yang akan dipinjam dan diperiksa.

Modus ketidakpatuhan Wajib Pajak antara lain:

  1. Wajib Pajak tidak melaporkan omset yang sebenarnya.
  2. Wajib Pajak membebankan biaya yang tidak seharusnya.
  3. Modus ketidakpatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Wajib Pajak yang melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning).
  5. Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse).
  6. Wajib Pajak tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha.
  7. Wajib Pajak tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai penjualan yang sebenarnya dalam hal terjadi tukar-menukar harta.

Wajib Pajak tidak melaporkan omset yang sebenarnya

Wajib Pajak tidak melaporkan omset yang sebenarnya dengan cara:

Wajib Pajak membebankan biaya yang tidak seharusnya

Wajib Pajak membebankan biaya yang tidak seharusnya dengan cara:

Modus ketidakpatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Modus ketidakpatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain:

Wajib Pajak yang melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax
planning)

Wajib Pajak yang melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax
planning), antara lain:

  1. Wajib Pajak mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif efektif pajak lebih rendah;
  2. Terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing);
  3. Wajib Pajak mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya;
  4. Terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, Cost Distribution Arrangement, dan lain-lain;
  5. Terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dsb;
  6. Performa keuangan Wajib Pajak berbeda dengan performa keuangan industri;
  7. Wajib Pajak mengalami kerugian selama 3 (tiga) Tahun Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse)

Contoh penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain adalah:

Identifikasi Nilai Potensi Pajak

Wajib Pajak yang menjadi prioritas adalah yang memiliki potensi pajak besar. Nilai potensi tersebut harus dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Selain nilai potensi tax gap, nilai potensi pajak dapat pula diisi dengan:

Wajib Pajak yang telah menerima pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) tidak berarti tidak akan dilakukan pemeriksaan. Pengembalian pendahuluan dilakukan dengan cara penelitian, sehingga belum dilakukan pemeriksaan.

Kompensasi kerugian yang besar seperti “tabungan” bagi wajib pajak saat wajib pajak tersebut secara fiskal sudah menguntungkan. Supaya tabungan tersebut dapat dimanfaatkan, maka sebelum 5 tahun, kompensasi yang memiliki nilai besar (signifikan) akan dilakukan pemeriksaan.

Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability)

Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak
(collectability) dilakukan dengan cara melakukan identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability) dalam rangka optimalisasi pencairan dari hasil pemeriksaan. Identifikasi yang dapat dilakukan diantaranya adalah:

Berikiut video terkait dengan posting ini. baca teksnya dan abaikan yang lainnya 🙁

Exit mobile version