Salah satu kebijakan baru di tahun 2018 yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah dibentuknya Komite Perencanaan Pemeriksaan. Komite ini berada di tingkat Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP.
Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran nomor SE-15/PJ/2018 membuat kebijakan pemeriksaan terbaru. Selain merevisi beberapa kebijakan sebelumnya, SE-15/PJ/2018 juga memperkenalkan kebijakan baru. Salah satunya adalah dibentuknya Komite Perencanaan Pemeriksaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, komite artinya sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan).
Menurut SE-15/PJ/2018, Komite Perencanaan Pemeriksaan adalah komite yang berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP yang dibentuk dalam rangka membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.
Daftar Isi Artikel
Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan
Pada dasarnya, tugas komite perencanaan pemeriksaan tingkat Kanwil DJP dengan tingkat pusat tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Sesuai definisinya, komite bertugas membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.
Tetapi detail tugas masing masing terdapat perbedaan. Berikut tugas komisi perencanaan pemeriksaan tingkat pusat dan Kanwil DJP.
Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat adalah:
- Menentukan sektor, subsektor, atau industri yang menjadi sasaran prioritas pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko;
- Melakukan benchmarking atas sektor, subsektor, industri yang menjadi sasaran prioritas pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai benchmarking;
- Melakukan pembahasan DSPP dan penetapan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus berdasarkan DSPP dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak dengan mempertimbangkan periode penerbitan instruksi pemeriksaan khusus yang diatur sebagai berikut:
i. Tahap I: Penerbitan instruksi dilakukan paling lambat awal Mei;
ii. Tahap II: Penerbitan instruksi dilakukan paling lambat awal Agustus;
iii. Tahap III: Penerbitan instruksi dilakukan paling lambat awal November; - Melakukan monitoring dan evaluasi atas penentuan Wajib Pajak yang
telah dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus
berdasarkan DSPP dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak.
Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.
Lini masa (timeline) penerbitan instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak yang diajukan melalui DSPP:
Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Kanwil DJP adalah:
- Menerima usulan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus berdasarkan DSPP dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak dari Kepala KPP;
- Menerima usulan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko mandiri dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak dari Kepala KPP;
- Menerima daftar Wajib Pajak yang akan diusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko mandiri atau analisis IDLP dengan ruang lingkup pemeriksaan satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak yang berasal dari data yang dimiliki oleh Bidang PPIP, Bidang DP3, atau Bidang PEP;
- Melakukan validasi atas usulan dengan kriteria validasi sebagai berikut:
i. Indikasi ketidakpatuhan, modus ketidakpatuhan, potensi pajak, dan
tingkat ketertagihan;
ii. Validasi riwayat pemeriksaan;
iii. Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan;
iv. Pengampunan Pajak; - Melakukan benchmarking atas industri pada sektor-sektor unggulan yang terdapat di Kanwil DJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai benchmarking,
- Melakukan pembahasan dan penetapan Wajib Pajak yang akan menjadi DSPP Kanwil berdasarkan DSPP dari Kepala KPP atau berdasarkan analisis risiko mandiri/analisis IDLP oleh Kanwil DJP baik atas Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak;
- Mengirimkan DSPP yang telah dilakukan validasi dan pembahasan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk diusulkan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak;
- Melakukan koordinasi dengan Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat dalam penentuan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus berdasarkan DSPP dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak;
- Melakukan pembahasan dan penetapan atas Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus satu atau beberapa jenis pajak serta menentukan UP2nya berdasarkan usulan dari KPP atau berdasarkan analisis risiko mandiri atau analisis IDLP oleh Kanwil DJP;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas DSPP pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus berdasarkan DSPP dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak, dan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak dari KPP yang terdapat dalam lingkungan Kantor Wilayah tersebut.
Biasanya, kantor pusat berpendapat bahwa Kanwil DJP lebih tahu Wajib Pajak mana yang akan diperiksa. Begitu juga dengan Kanwil DJP, akan memandang bahwa KPP lebih tahu Wajib Pajak mana yang akan diperiksa. Tetapi sampai KPP sebagai unit pelaksana pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan sekedar melaksanakan kewajiban (pemeriksaan SPT lebih bayar) dan pelaksanaan IKU (indikator kegiatan utama). Dengan demikian, penggalian potensi kurang optimal.
Dengan adanya komite perencanaan pemeriksaan, diharapkan penggalian potensi lebih optimal. Di tingkat Kanwil DJP, unit yang mengusulkan pemeriksaan tidak hanyak KPP. Diantara tugas komite perencanaan pemeriksaan di tingkat Kanwil DJP adalah menerima usulan pemeriksaan yang berasal dari :
- Kepala KPP;
- Kepala Bidang PPIP,
- Kepala Bidang DP3, atau
- Kepala Bidang PEP.
Jika ada Wajib Pajak yang tidak patuh dan memiliki potensi pajak yang signifikan tetapi tidak diusulkan oleh petugas pajak di tingkat KPP, maka belum tentu Wajib Pajak tersebut lolos dari pemeriksaan. Bisa jadi Wajib Pajak tersebut dalam pengawasan kepala bidang tertentu di Kanwil DJP. Sehingga tetap dapat diusulkan ke komite perencanaan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Funsi Pengawasan Otoritas Pajak
Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem self-assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kepercayaan yang diberikan kepada WP tidak berarti otoritas pajak lepas tangan. Otoritas pajak tetap melakukan pengawasan dan pengujian terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan. Salah satu bentuk pengawasan adalah pemeriksaan.
Pasal 29 ayat (1) Undang-undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui pemeriksaan.
Pemeriksaan pajak dilakukan dalam rangka pengawasan (control) kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tetapi sekarang ini, fungsi pengawasan lebih banyak dilakukan oleh teknologi informasi. Pegawai pajak terlalu sedikit dibandingkan dengan keperluan untuk melakukan pengawasan Wajib Pajak yang sangat banyak. Apalagi setiap saat, banyak pelaku usaha baru di dunia digital. Sedangkan penambahan petugas pajak sangat dibatasi. Akibatnya, pengawasan oleh petugas pajak tidak efektif kecuali dengan bantuan teknologi big data dan artificial intelligence.
Setelah dilakukan pemilihan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sentuhan akhir pemilihan daftar wajib pajak yang akan diperiksa dilakukan oleh manusia. Bahkan pemilihan pemilihan daftar wajib pajak yang akan diperiksa tidak hanya oleh satu orang petugas, tetapi oleh komite yang terdiri dari beberapa orang yang telah ditunjuk.
Tujuan pembentukan komite ini, sesuai dengan SE-15/PJ/2018, adalah :
- meningkatkan kualitas pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa;
- meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak; dan
- meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan.
Semoga pembentukan komite perencanaan pemeriksaan dapat menghilangkan pertanyaan Wajib Pajak. Pertanyaan yang paling sering terlontar, “Kenapa saya diperiksa?” Sekarang jawabannya sudah jelas, yaitu dipilih oleh komite perencanaan pemeriksaan.