Site icon Tax Advisor

Penggolongan Biaya SDM Menurut PPh

Iklan

Tidak semua biaya terkait sumber daya manusia (SDM) dapat dibiayakan. Ada gaji atau upah yang menurut Undang-undang PPh harus dipotong dan ada yang tidak. Untuk memudahkan koreksi fiskal biaya SDM, perlu dibuat “peta” pengeluaran tersebut.

Biaya terkait dengan SDM dapat kita golongkan menjadi 4 golongan:

  1. Biaya yang dapat dikurangkan dan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain.
  2. Biaya yang dapat dikurangkan dan bukan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain.
  3. Biaya yang tidak dapat dikurangkan dan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain.
  4. Biaya yang tidak dapat dikurangkan dan bukan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain.

Penggolongannya antara dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak, dan objek pemotongan atau bukan. Fokus pembahasan disini dari sisi perusahaan pemberi penghasilan, atau majikan, atau pengguna jasa.

Dapat Dikurangkan dan Objek Potput

Biaya-biaya berikut dapat dibiayakan oleh perusahaan dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan:

Gaji, upah, honor, THR, dan bonus prestasi kerja yang diberikan dalam bentuk uang boleh dibiayakan dan menjadi objek PPh Pasal 21. Ini merupakan pengeluaran untuk pegawai perusahaan. Pegawai bekerja, kemudian diberikan imbalan atas pekerjaan tersebut.

Uang lembur dan uang transport merupakan “tambahan” penghasilan bagi pegawai. Uang lembur dibayar jika pegawai bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Sedangkan uang transport diberikan kepada pegawai sebagai pengganti ongkos dari rumah ke kantor. Uang transport disini bukan uang perjalanan dinas. Kedua biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 21.

Terkait pengobatan pegawai, model pengeluaran dibagi dua:

Baik sistem penggantian maupun tunjangan sama-sama boleh dibiayakan dan merupakan penghasian bagi pegawai. Karena menjadi penghasilan bagi pegawai, maka keduanya merupakan objek PPh Pasal 21.

Semua tunjangan yang diterima oleh pegawai boleh dibiayakan. Tunjangan biasanya diberikan oleh perusahaan bersama gaji setiap bulan. Contoh tunjangan yaitu:

Pembayaran premi BPJS yang dibayarkan atau menjadi tanggungan pemberi kerja boleh dibiayakan oleh pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan premi BPJS yang merupakan tanggungan pekerja, tidak boleh dibiayakan oleh perusahaan.

Biaya BPJS yang menjadi tanggungan pemberi kerja menurut pasienbpjs.com sebagai berikut:

Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi:

Iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan.

JKK dan JKM iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.

Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

JHT dan JP bukan objek PPh Pasal 21.

Dapat Dikurangkan Tapi Bukan Objek Potput

Seperti disebutkan sebelumnya, premi JHT dan JP yang di disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang disetorkan oleh pemberi kerja bukan objek PPh Pasal 21. Hal ini berdasarkan:

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelengara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.

Menurut laman bpjsketenagakerjaan.go.id bahwa Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. Sedangkan Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Tetapi ketika BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat JHT dan manfaat JP kepada pegawai (pensiunan), pada saat itu BPJS Ketenagakerjaan wajib memotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk iuran pensiun kepada Dana Pensiun dan manfaat pensiun yang diberikan oleh Dana Pensiun kepada pensiunan. Manfaat pensiun yang dibayarkan Dana Pensiun kepada pensiunan merupakan objek PPh Pasal 21.

Selain itu, biaya perjalanan dinas merupakan biaya yang dapat dikurangkan tetapi bukan objek PPh Pasal 21.

Johannes Aritonang menulis di laman bppk.kemenkeu.go.id bahwa pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan.

Tetapi jika perusahaan tempat bekerja membayar PPh bukan final, maka atas biaya perjalanan dinas dapat dikurangkan karena termasuk pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya lain yang bukan objek PPh Pasal 21 adalah biaya beasiswa. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh bahwa biaya beasiswa boleh dibiayakan.

Biaya beasiswa:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.03/2008 komponen beasiswa termasuk:

Tetapi beasis tidak boleh diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang memiliki hubungan istimewa dengan pengurus, komisaris, direksi, dan dan pemilik perusahaan.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 bahwa beasiswa bukan objek PPh Pasal 21. Mungkin alasan beasiswa dikecualikan dari objek PPh Pasal 21 karena bukan imbalan berkenaan dengan pekerjaan.

Tidak Dapat Dikurangkan Tetapi Objek Potput

Pemberian upah, gaji, bonus, gratifikasi dan jasa produksi kepada pengurus Wajib Pajak badan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dapat dibiayakan secara fiskal). Tetapi terdapat pemberian serupa yang tidak boleh dibiayakan, yaitu Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan Komisaris dibebankan kepada Retained Earning.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-16/PJ.44/1992. Selain itu, Surat Edaran menyebutkan:

Jadi, objek Potput yang wajib dipotong oleh pemberi penghasilan tetapi tidak boleh dibiayakan hanya terkait dividen atau dianggap sebagai pembagian laba usaha.

Tidak Dapat Dikurangkan dan Bukan Objek Potput

Semua pengeluaran yang diberikan kepada pegawai dalam bentuk natura tidak dapat dibiayakan dan bukan objek Potput bagi perusahaan.

Contoh pemberian natura:

Selain itu, ada pembayaran oleh perusahaan dan diterima oleh pegawai yang tidak boleh dibiayakan dan bukan objek Potput, yaitu:

 

 

Exit mobile version