Tidak semua biaya terkait sumber daya manusia (SDM) dapat dibiayakan. Ada gaji atau upah yang menurut Undang-undang PPh harus dipotong dan ada yang tidak. Untuk memudahkan koreksi fiskal biaya SDM, perlu dibuat “peta” pengeluaran tersebut.
Penggolongan Biaya SDM Menurut PPh
Penggolongan Biaya Untuk Memudahkan Koreksi Fiskal