Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020. Ini adalah peraturan perundang-undangan dengan cara omnibus law. Satu undang-undang mengubah dan mengatur beberapa undang-undang.
Salah satu bagian yang diubah adalah undang-undang perpajakan. Bagian Ketiga tentang Kebijakan di Bidang Perpajakan. Perpu ini mengatur:
- penurunan tarif PPh Badan dan BUT;
- perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
- perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
- pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif PPh Badan dan BUT dimulai tahun 2020. Tarif PPh Badan dan BUT berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 menjadi 22%. Atau Diskon 3% dari tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Dan tahun 2022 diskon lagi menjadi hanya 20%.
Perusahaan terbuka (Tbk) dapat diskon lagi, yakni 3% lebih rendah dari tarif diatas. Jadi untuk perusahaan Tbk berlaku tarif 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sedangkan tahun pajak 2022 menjadi 17%.
Fasilitas untuk perusahaan Tbk ada syarat tambahan, yaitu 40 saham go public dan syarat tertentu lain. Perpu tidak merinci apa yang dimaksud dengan syarat tertentu lain.
Selanjutnya, diskon tarif diatas mungkin akan dilanjutkan dengan undang-undang omnibus law khusus perpajakan.
Pajak Transaksi Elektronik
Perpu ini juga mengatur bahwa perdagangan PMSE dikenai PPN. Dan dikenai juga PPh atau pajak transaksi elektronik. Ini yang benar-benar baru. Perpu 1 memunculkan jenis pajak baru. Yakni pajak transaksi elektronik.
Jika WPLN memanfaatkan tax treaty sehingga tidak dapat dikenai PPh, maka Indonesia mengenakan pajak transaksi elektronik.
PPN yang dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh:
- pedagang luar negeri,
- penyedia jasa luar negeri,
- PPMSE luar negeri, dan/atau
- PPMSE dalam negeri
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan PPMSE luar negeri dapat ditetapkan sebagai BUT jika memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat berupa:
- peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
- penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
- pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Jenis pajak baru diatur di Pasal 6 ayat (8), yaitu:
Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.
Pokoknya, pelaku ekonomi digital harus bayar pajak.
Pasal 6 ayat (8) Perpu 1 tahun 2020
Pajak transaksi elektronik dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
Selain itu, hal baru di Perpu ini adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk mengusulkan penutupan akes elektronik kepada pelaku ekonomi digital. Hal ini diatur di Pasal 7 ayat 3:
Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran.
Relaksasi Jatuh Tempo
Perpu 1 tahun 2020 memberikan kelonggaran kepada petugas pajak dan kepada Wajib Pajak berupa relaksasi jatuh tempo.
Salah satunya penambahan waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak. Dari semula 3 bulan menjadi 9 bulan sejak surat ketetapan pajak.
Selain pengajuan keberatan, penambahan jatuh tempo 6 bulan juga berlaku selama Covid19 untuk proses:
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP
- permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP
Dan terakhir, jatuh tempo penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) ditambah 1 bulan. Menjadi 2 bulan.
Halaman berikutnya Surat Edaran Direktur Jederal Pajak nomor SE-22/PJ/2020.
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan 2kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (C0VID-19).
Petunjuk pelaksanaan tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Surat Edaran Direktur Jederal Pajak nomor SE-22/PJ/2020.
Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP
Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
Dalam hal jangka waktu 3 bulan berakhir dalam periode tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan paling lama 6 bulan sehingga jangka waktu pengajuan keberatannya menjadi 9 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
Contoh 1 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan:
Surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 20 Desember 2019, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Maret 2020.
Mengingat tanggal 19 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 September 2020.
Contoh 2 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan:
Surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 10 Februari 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Mei 2020.
Mengingat tanggal 9 Mei 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 November 2020.
Contoh 3 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan:
Surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 15 Maret 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 14 Juni 2020.
Mengingat tanggal 14 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Wajib Pajak tidak mendapatkan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan.
Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP
Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.
Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu penerbitannya menjadi 18 (delapan belas) bulan ( 12 bulan + 6 bulan) sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.
Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak meliputi:
- jangka waktu pengujian; dan
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan
Perpanjangan jangka waktu diberikan dengan mempertimbangkan jangka waktu pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan serta jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak yang telah diperpanjang.
Cont0h 1 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pasal 17B Ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 30 Maret 2019.
Berdasarkan Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 29 Maret 2020.
Mengingat tanggal 29 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Kepala KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 29 September 2020.
Cont0h 2 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pasal 17B Ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 30 Mei 2019.
Berdasarkan Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP 3harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 29 Mei 2020.
Mengingat tanggal 29 Mei 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Kepala KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 29 November 2020.
Cont0h 3 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pasal 17B Ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 31 Mei 2019.
Berdasarkan Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 30 Mei 2020.
Mengingat tanggal 30 Mei 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Kepala KPP tetap harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 30 Mei 2020.
Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP
Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 ( dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas penerbitan surat keputusan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan.
Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu pemberian keputusannya menjadi 18 (delapan belas) bulan (12 bulan + 6 bulan) sejak tanggal surat keberatan diterima.
Contoh 1 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pemberian Keputusan atas Keberatan yang Diajukan oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 30 April 2019.
Berdasarkan Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama tanggal 29 April 2020.
Atas keberatan Wajib Pajak tersebut, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ke Wajib Pajak pada tanggal 23 Maret 2020 (sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan), maka Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan keputusan atas keberatan paling lama tanggal 29 Juni 2020 (1 (satu) bulan setelah keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 berakhir).
Contoh 2 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pemberian Keputusan atas Keberatan yang Diajukan oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 20 Mei 2019.
Berdasarkan Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama tanggal 19 Mei 2020.
Sampai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan, Tim Peneliti Keberatan belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ke Wajib Pajak, maka Tim Peneliti Keberatan harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ke Wajib Pajak paling lama tanggal 29 Juni 2020 (1 (satu) bulan setelah keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 berakhir) dan Kepala Kantor Wilayah dapat menerbitkan keputusan atas keberatan paling lama tanggal 19 Nopember 2020.
Contoh 3 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pemberian Keputusan atas Keberatan yang Diajukan oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 31 Mei 2019.
Berdasarkan Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama tanggal 30 Mei 2020.
Mengingat tanggal 30 Mei 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Kepala Kantor Wilayah tetap harus menerbitkan keputusan atas keberatan paling lama tanggal 30 Mei 2020.

