fbpx

Tarif PPh Badan turun mulai tahun ini

Perpu nomor 1 tahun 2020 menjadi omnibus law pertama di Indonesia

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020. Ini adalah peraturan perundang-undangan dengan cara omnibus law. Satu undang-undang mengubah dan mengatur beberapa undang-undang.

Salah satu bagian yang diubah adalah undang-undang perpajakan. Bagian Ketiga tentang Kebijakan di Bidang Perpajakan. Perpu ini mengatur:

  1. penurunan tarif PPh Badan dan BUT;
  2. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
  3. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  4. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Penyesuaian tarif PPh Badan dan BUT dimulai tahun 2020. Tarif PPh Badan dan BUT berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 menjadi 22%. Atau Diskon 3% dari tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Dan tahun 2022 diskon lagi menjadi hanya 20%.

Perusahaan terbuka (Tbk) dapat diskon lagi, yakni 3% lebih rendah dari tarif diatas. Jadi untuk perusahaan Tbk berlaku tarif 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sedangkan tahun pajak 2022 menjadi 17%.

Fasilitas untuk perusahaan Tbk ada syarat tambahan, yaitu 40 saham go public dan syarat tertentu lain. Perpu tidak merinci apa yang dimaksud dengan syarat tertentu lain.

Selanjutnya, diskon tarif diatas mungkin akan dilanjutkan dengan undang-undang omnibus law khusus perpajakan.

Daftar Isi Artikel

Pajak Transaksi Elektronik

Perpu ini juga mengatur bahwa perdagangan PMSE dikenai PPN. Dan dikenai juga PPh atau pajak transaksi elektronik. Ini yang benar-benar baru. Perpu 1 memunculkan jenis pajak baru. Yakni pajak transaksi elektronik.

Jika WPLN memanfaatkan tax treaty sehingga tidak dapat dikenai PPh, maka Indonesia mengenakan pajak transaksi elektronik.

PPN yang dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh:

  • pedagang luar negeri,
  • penyedia jasa luar negeri,
  • PPMSE luar negeri, dan/atau
  • PPMSE dalam negeri

Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan PPMSE luar negeri dapat ditetapkan sebagai BUT jika memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat berupa:

  • peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
  • penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
  • pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Jenis pajak baru diatur di Pasal 6 ayat (8), yaitu:

Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.

Pokoknya, pelaku ekonomi digital harus bayar pajak.

Pasal 6 ayat (8) Perpu 1 tahun 2020

Pajak transaksi elektronik dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.

Selain itu, hal baru di Perpu ini adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk mengusulkan penutupan akes elektronik kepada pelaku ekonomi digital. Hal ini diatur di Pasal 7 ayat 3:

Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran.

Relaksasi Jatuh Tempo

Perpu 1 tahun 2020 memberikan kelonggaran kepada petugas pajak dan kepada Wajib Pajak berupa relaksasi jatuh tempo.

Salah satunya penambahan waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak. Dari semula 3 bulan menjadi 9 bulan sejak surat ketetapan pajak.

Pasal 8 huruf a Perpu 1 tahun 2020

Selain pengajuan keberatan, penambahan jatuh tempo 6 bulan juga berlaku selama Covid19 untuk proses:

  • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP
  • permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP

Dan terakhir, jatuh tempo penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) ditambah 1 bulan. Menjadi 2 bulan.

Halaman berikutnya Surat Edaran Direktur Jederal Pajak nomor SE-22/PJ/2020.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

4 thoughts on “Tarif PPh Badan turun mulai tahun ini”

  1. Dear Pak Agus,
    jika kami perusahaan jasa (WP badan ) thn 2016 omzet diatas 4,8 M dan menggunakan perhitungan pph badan menggunakan ketentuan umum, namun thn 2017 dan 2018 drop dibawah 4,8 M , apakah otomatis perhitungan pph di tahun 2018 jadi menggunakan pph final bruto tertentu 1% (jan – jun) dan 0,5%(juli – des 2018) ?Kami bingung karena kami tidak tahu aturan otomatis ini dan perusahaan pemberi kerja masih memotong kami berupa pph pasal 23 = 2% sepanjang tahun 2018. ketika diperiksa kantor pajak , kami dinyatakan lalai membayar pph final tiap bulan dan dikenakan denda.
    2. Jika kami membayar denda dan pokok pph final terutang di 2018, apakah bukti potong pph pasal 23 masih bisa direstitusi ke kami atau hangus ?
    Terima kasih mohon bimbingan nya

    1. Wah ini kasus sudah lama. Mestinya jika bingung silakan konsultasikan dengan AR atau HelpDesk di kantor pajak. Konsultasi dengan AR dan HelpDesk gratis karena memang tugas mereka menjelaskan.

      apakah otomatis perhitungan pph di tahun 2018 jadi menggunakan pph final bruto tertentu 1% (jan – jun) dan 0,5%(juli – des 2018) ? Jawabannya: benar otomatis.

      pemberi kerja masih memotong kami berupa pph pasal 23 = 2% sepanjang tahun 2018. Jawaban, agar pemotongan PPh sesuai dengan tarif PP23 maka kita dapat meminta Surat Keterangan dari KPP. Biasa disebut Suket PP23. Tanpa Suket PP23 memang kewajiban pemotong untuk memotong sesuai Pasal 23 yaitu 2%. Suket PP 23 berlaku sampai dengan 31 Desember. Jadi, silakan ajukan setiap awal tahun.

      ika kami membayar denda dan pokok pph final terutang di 2018, apakah bukti potong pph pasal 23 masih bisa direstitusi ke kami atau hangus ?
      Jawaban: Bukti Potong masih bisa dikreditkan sepanjang belum dikreditkan. Silakan ajukan pembetulan SPT jika sudah menyampaikan SPT normal.

  2. Ulasan yang sangat menarik Pak. Penururan tarif sangat dinanti para pengusaha terutama agar dunia usaha di Indonesia bisa lebih bersaing di tingkat Asia.

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: