Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Insentif Pajak Dalam Bentuk Barang dan Jasa Dalam Rangka Pandemi Covid-19

Photo by Anna Shvets on Pexels.com

Iklan

Dalam rangka mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud.

Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Insentif ini diberikan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 28/PMK.03/2020. Berikut rangkumannya.

Pihak Tertentu yang mendapat insentif

Pihak Tertentu yang mendapat insentif yaitu:

Bentuk insentif pajak berupa PPN tidak dipungut, dan PPN ditanggung pemerintah.

Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.03/2020

Impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu, tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, ditanggung pemerintah.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu ditanggung pemerintah.

Impor BKP tidak dipungut. Pemanfaatan JKP dari luar negeri, ditanggung pemerintah. Begitu juga Penyerahan BKP dan/atau JKP di Indonesia.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat insentif PPN ditanggung pemerintah, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-cuma.

BKP dan JKP Yang Mendapat Insentif

Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapat insentif adalah BKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu:

Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat insentif adalah JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu:

Dalam hal Pihak Tertentu melakukan impor BKP yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor BKP tersebut tidak dikenai PPN sepanjang Pihak Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SKJLN adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pembuatan Faktur Pajak Yang Mendapat Insentif Covid-19

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Faktur Pajak tersebut harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020”.

Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 28/PMK.03/2020

Pengusaha Kena Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020” dan harus membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah

Contoh Format Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah

Kode Billing dan Laporan seperti diatas berlaku juga untuk Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dibuat untuk periode:

Dan disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak paling lama:

Insentif PPh

Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.

Contoh format permohonan SKB PPh Pasal 22 dan atau PPh Pasal 23

Di bawah ini merupakan slide power point Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan file pdf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020

Berikut ringkasan fasilitas Barang Dan Jasa dalam rangka penanganan pandemi covid19

Exit mobile version