Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Platform Digital Wajib Pungut PPN

Photo by Canva Studio on Pexels.com

Iklan

Sebentar lagi, mulai 1 Juli 2020, Indonesia akan menerapkan PPN bagi ekonomi digital. Pasca Perpu nomor 1 tahun 2020, Indonesia memiliki dasar hukum kuat untuk memajaki ekonomi digital. Platform digital sebentar lagi diwajibkan untuk pungut PPN.

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan menteri keuangan ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan Pasal 6 ayat (13) huruf a Perpu nomor 1 tahun 2020 yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai: tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Perpu nomor 1 tahun 2020 sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020

Saya kutip dulu landasan di Perpu nomor 1 tahun 2020:

Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (3) Perpu 1 tahun 2020.

Pelaku ekonomi digital yang disebutkan di ayat ini adalah

Objek PPN Platform Digital

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 berbunyi, “PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud meliputi:

  1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3,
  5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Contoh pemanfaatan BKP Tidak Berwujud platform digital yaitu streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri.

Penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3 berupa:

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Barang Digital. Pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Jasa Digital.

Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020

Pemungut PPN Platform Digital

Pemungut PPN dalam Undang-Undang PPN disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 menentukan kriteria yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, yaitu:

Pengusaha platform digital tidak harus menerbitkan faktur pajak. Sehingga tidak wajib untuk mendapatkan faktur pajak elektronik (efaktur).

Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020

Bukti pungut PPN seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Konsumen di Indonesia

PPN adalah pajak atas barang dan jasa yang dikonsumsi di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 mengatur apa yang dimaksud konsumen di Indonesia.

Pembeli atau penerima jasa di Indonesia berupa orang pribadi atau badan dengan kriteria:

Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia maksudnya:

Laporan Pemungut PPN Plaftorm Digital

Berbeda dengan eSPT PPN yang wajib dilaporkan setiap bulan, pemungutan PPN platform digital cukup 3 bulan sekali.

Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Untuk setiap masanya, laporan paling sedikit memuat:

Semua pelaporan dilakukan melalui kanal daring (online).

Menurut peraturan ini, pemungut PPN PMSE dapat menyetorkan PPN ke kas negara dengan rupiah, US Dollar, atau mata uang asing lainnya. Tetapi dalam prakteknya, setor pajak dalam nominal dollar tidak semua bank menerima. Hanya sedikit bank yang menerima. Apalagi selain US Dollar.

Exit mobile version