fbpx

Kriteria Pemungut PPN PMSE

Kriteria, bukti pungut, cara bayar, dan cara lapor PPN PMSE

Direktur Jenderal Pajak telah mengatur kriteria tertentu yang diwajibkan untuk memungut PPN PMSE. Kriteria Pemungut PPN PMSE yaitu penjualan sebulan Rp50.000.000,00 atau pengakses dari Indonesia sekurang-kurangnya 1000 pengunjung se bulan.

Pemungut PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.

PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui Sistem elektronik.

PPN PMSE merupakan penerapan equal treatment antara pedagang dalam negeri versus pedagang luar negeri.

Pemungut PPN PMSE berada di luar negeri. Sebelum ada Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, pedagang luar negeri tidak diwajibkan memungut PPN di Indonesia. Padahal mereka berjualan dan mendapatkan konsumen dari Indonesia.

PPN menganut prinsip destinasi. Artinya, dikenakan dimana barang dan/jasa dikonsumsi. Karena prinsip destinasi, maka tarif ekspor 0% sebaliknya impor 10%.

Pedagang barang tidak berwujud yang berada di luar negeri, saat menjual barangnya di Indonesia harusnya dikenakan PPN 10%. Ini mirip impor barang.

Hanya saja, karena barangnya tidak berwujud tidak ada petugas yang memaksa untuk bayar PPN. Berbeda dengan impor barang berwujud yang saat impor akan dipaksa bayar PPN oleh petugas Bea dan Cukai (customs).

Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 kemudian memberikan beban kepada pedagang barang tidak berwujud di Luar Negeri untuk bayar PPN di Indonesia. Agar ketentuan ini memiliki kekuatan, kemudian undang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan teguran kepada pedagang, dan meminta pemutusan hak akses (blokir).

Kriteria Wajib Pungut

Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN jika telah memenuhi batasan kriteria tertentu, yaitu:

  1. nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/ atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Berbeda dengan sistem pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang mewajibkan kepada pengusaha untuk daftar dikukuhkan, sistem penunjukkan Pemungut PPN PMSE ditunjuk langsung. Tetapi dibuka opsi yang daftar secara sukarela.

Baik penunjukkan maupun pencabutan dilakukan oleh kantor pajak. Menurut PER-07/PJ/2020 kantor pajak yang melakukan penunjukkan Pemungut PPN PMSE adalah KPP Badora.

Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-12/PJ/2020

Setelah ditunjuk oleh kantor pajak, Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku.

Objek PPN

PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud meliputi:

  1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3,
  5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Pemungutan PPN

Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat konsumen di Indonesia bayar BKP tidak berwujud atau JKP. Yang menarik adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak menentukan dasar pengenaan (DPP) PPN. Pasal 10 ayat (2) mengatur:

Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Saya memahami bahwa saat konsumen bayar Rp10 juta ke luar negeri, menurut peraturan ini jumlah Rp10 juta tidak termasuk PPN. Sehingga pedagang PMSE di luar negeri wajib bayar Rp1 juta untuk PPN.

Jadi harga yang tertera di laman atau web dan dibayar oleh konsumen di Indonesia harus dibaca belum termasuk PPN. Ini berbeda dengan harga di toko fisik yang ada di Indonesia.

Mungkin alasan (harus dibaca belum termasuk PPN) karena biasanya pedagang memajang harga berlaku untuk semua negara. Tidak spesifik di Indonesia. Jika memang begini, masuk akal harus dibaca belum termasuk PPN. Karena tidak semua negara menerapkan PPN. Atau walaupun menerapkan PPN, tetapi tarifnya beda-beda.

Bukti Pungut PPN PMSE

Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, merupakan dokumen yang dibuat sesuai dengan kelaziman usaha Pemungut PPN PMSE.

Bukti pungut PPN PMSE merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan:

  1. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli di Indonesia; atau
  2. alamat posel (email) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Pembeli BKP tidak berwujud yang berstatus sebagai PKP dan akan mengkreditkan pajak masukkannya harus meminta mencantumkan nama dan NPWP di dokumen Pemungut PPN PMSE.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

Pasal 12 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-12/PJ/2020

Penyebutan pemungutan PPN dalam bukti pungut PPN dapat dicantumkan:

  1. secara terpisah dari Dasar Pengenaan Pajak; atau
  2. sebagai bagian dari nilai pembayaran.

Penyetoran PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama diterima oleh bank/ pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Prosedur pembayaran PPN PMSE sama seperti pembayaran pajak lainnya. Dimulai dengan membuat kode billing yang diterbitkan oleh DJP. Jadi Pemungut PPN PMSE harus mengakses aplikasi kode billing yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan yang spesifik pembayaran PPN PMSE adalah mata uang. Pemungut dapat membayar PPN PMSE dengan rupiah, atau mata uang asing seperti US Dollar, atau mata uang lainnya yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Pelaporan PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Triwulan I untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret. Triwulan II untuk masa pajak April, Mei, dan Juni. Triwulan III untuk masa pajak Juli, Agustus, dan September. Dan triwulan IV untuk masa pajak Oktober, Nopember, dan Desember.

Laporan PPN PMSE sekurang-kurangnya harus memuat (melaporkan):

  1. jumlah Pembeli;
  2. jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yangdipungut;
  3. jumlah PPN yang dipungut; dan
  4. jumlah PPN yang telah disetor.

Laporan ini diperlakukan sebagai SPT Masa PPN PMSE. Karena diperlakukan sebagai SPT, maka SPT Masa PPN PMSE juga dapat nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika lebih bayar, dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Mungkin kelebihan ini karena salah tarif. Karena SPT Masa PPN PMSE tidak ada pajak masukan.

Selain SPT Masa PPN PMSE, kantor pelayanan pajak (mungkin Badora) dapat meminta Laporan Tahunan PPN PMSE. Laporan tahunan harus memuat:

  1. nomor dan tanggal bukti pungut PPN;
  2. jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN;
  3. jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN;
  4. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli; dan
  5. nomor telepon, alamat posel (emaiij, atau identitas lain Pembeli.

Slide PPN PMSE

Infografis PPN PMSE

Platform Digital Wajib Pungut PPN

Turunan pertama Perpu 1 tahun 2020 di bidang pajak.

Sebentar lagi, mulai 1 Juli 2020, Indonesia akan menerapkan PPN bagi ekonomi digital. Pasca Perpu nomor 1 tahun 2020, Indonesia memiliki dasar hukum kuat untuk memajaki ekonomi digital. Platform digital sebentar lagi diwajibkan untuk pungut PPN.

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan menteri keuangan ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan Pasal 6 ayat (13) huruf a Perpu nomor 1 tahun 2020 yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai: tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Perpu nomor 1 tahun 2020 sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020

Saya kutip dulu landasan di Perpu nomor 1 tahun 2020:

Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (3) Perpu 1 tahun 2020.

Pelaku ekonomi digital yang disebutkan di ayat ini adalah

  • pedagang luar negeri,
  • penyedia jasa luar negeri,
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri

Objek PPN Platform Digital

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 berbunyi, “PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud meliputi:

  1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3,
  5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Contoh pemanfaatan BKP Tidak Berwujud platform digital yaitu streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri.

Penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3 berupa:

  • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
  • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
  • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Barang Digital. Pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Jasa Digital.

Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020

Pemungut PPN Platform Digital

Pemungut PPN dalam Undang-Undang PPN disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 menentukan kriteria yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, yaitu:

  • nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Pengusaha platform digital tidak harus menerbitkan faktur pajak. Sehingga tidak wajib untuk mendapatkan faktur pajak elektronik (efaktur).

Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020

Bukti pungut PPN seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Konsumen di Indonesia

PPN adalah pajak atas barang dan jasa yang dikonsumsi di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 mengatur apa yang dimaksud konsumen di Indonesia.

Pembeli atau penerima jasa di Indonesia berupa orang pribadi atau badan dengan kriteria:

  • bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  • melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
  • bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia maksudnya:

  • alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa terletak/berlokasi/berada di Indonesia; dan/atau
  • pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut PPN PMSE adalah Indonesia.

Laporan Pemungut PPN Plaftorm Digital

Berbeda dengan eSPT PPN yang wajib dilaporkan setiap bulan, pemungutan PPN platform digital cukup 3 bulan sekali.

Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Untuk setiap masanya, laporan paling sedikit memuat:

  • jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa;
  • jumlah pembayaran;
  • jumlah PPN yang dipungut; dan
  • jumlah PPN yang telah disetor.

Semua pelaporan dilakukan melalui kanal daring (online).

Menurut peraturan ini, pemungut PPN PMSE dapat menyetorkan PPN ke kas negara dengan rupiah, US Dollar, atau mata uang asing lainnya. Tetapi dalam prakteknya, setor pajak dalam nominal dollar tidak semua bank menerima. Hanya sedikit bank yang menerima. Apalagi selain US Dollar.