Site icon Tax Advisor

Perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi

reflection of cityscape in sea at night

Photo by Pixabay on Pexels.com

Iklan

Pemerintah telah mengubah Tarif PPh Jasa Konstruksi. Perubahan ini mulai berlaku 21 Februari 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

Perubahan ini terkait dengan adanya Pandemi Covid-19. Karena itu, di Pasal 10D disebutkan bahwa ketentuan tarif ini akan dievaluasi setelah 3 tahun berlaku. Artinya, mungkin ada perubahaan lagi di tahun 2025.

Dulu, jasa konstruksi itu dibagi 3 yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal ini bisa baca di definisi jasa kontruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sekarang jasa konstruksi dibagi 5, yaitu:
a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
d. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Dan definisi jasa konstruksi menjadi :

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Pasal 1 angka 2 PP Nomor 9 Tahun 2022

Dari definisi ini, Jasa Konstruksi dibagi dua, yaitu jasa konsultansi, dan pekerjaan. Gampangnya jasa konsultansi yang dulunya jasa perencanaan dan jasa pengawasan.

Layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Sedangkan pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan gabungan keduanya. Lebih lengkap, dan lebih kompleks.

Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan

Tarif PPh Jasa Konstruksi

Seperti di peraturan pemerintah sebelumnya, PPh Jasa Konstruksi dikenai PPh Final. Artinya, PPh terutang dikenai dari nilai kontrak dikalikan dengan tarif.

Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.

Sedangkan tarif PPh Jasa Konstruksi:

a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

Jadi, sekarang sertifkat badan usaha tidak hanya dikeluarkan oleh LPJK seperti dulu. Tetapi termasuk sertifikat teknik yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Yang sedikit membingungkan ada di huruf c, yaitu frase “penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b”. Ternyata menurut penjelasannya, tarif 2,65% untuk klasifikasi menengah dan besar.

Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis.

Penjelasan PP nomor 9 tahun 2022

Seperti definisi diatas, tarif juga dapat dibagi dua, yaitu jasa konsultansi, dan pekerjaan.

Tarif PPh Jasa Konsultasi yaitu:

Sedangkan PPh Pekerjaan Konstruksi sisanya. PPh Pekerjaan Konstruksi ada yang untuk UKM (huruf a), tidak memiliki sertifikat atau kompetensi perorangan (huruf b), dan besar termasuk spesialis (huruf c).

Huruf d dan huruf e untuk Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi. Untuk yang tidak memiliki sertifikasi menggunakan huruf e.

Berdasarkan penggolongan terserbut, kita dapat kesimpulan bahwa pemborong bangunan (rumah dan kantor) perorangan yang tidak memiliki kompetensi keahlian jasa konstruksi tetap dikenai PPh final. Tidak dikenai PPh Pasal 21. Ini karena orang pribadi tersebut sebagai pengusaha. Berbeda dengan tukang yang bekerja kepada pengusaha perorangan tersebut.

Contoh Kasus Jasa Konstruksi

PP Nomor 9 Tahun 2022

Exit mobile version