SOAL: PT Metro Telemetrik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi dan penjualan peralatan teknis telekomunikasi serta jasa instalasi, perawatan, pemeliharaan, dan perbaikannya.
PT Metro Telemetrik mempunyai sertifikasi badan usaha dari LPJK untuk bidang elektrikal sub bidang jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon dengan kualifikasi besar gred 7.
PT Metro Telemetrik mendapatkan kontrak untuk membangun menara telekomunikasi dari PT Multiswara sebuah perusahaan telekomunikasi baru yang sedang memperluas jaringannya.
Nilai kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut adalah sebesar Rp26.000.000.000,00 dengan lingkup pekerjaan:
- pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi, mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi menara telekomunikasi, yang mencakup juga pemasangan perangkat telekomunikasi, land clearing, konstruksi sipil, sipil mekanikal dan elektrikal, pembangunan shelter, koneksi listrik dan lain-lain;
- pengadaan dan instalasi perangkat telekomunikasi pada menara telekomunikasi, meliputi pengadaan dan pengiriman perangkat, instalasi, integrasi, testing and commisioning, uji terima, serah terima pekerjaan, dokumentasi, dan pelatihan;
- masa penyempurnaan selama 3 bulan dan masa pemeliharaan selama masa garansi.
Pembayaran atas nilai kontrak sebesar Rp26.000.000.000,00 tersebut dilakukan dalam tiga termin:
- Termin pertama pada tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
- Termin kedua pada tanggal 8 Agustus 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
- Termin ketiga dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan.
Pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan harus selesai tanggal 31 Desember 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Multiswara terkait pembayaran termin pertama dan kedua kepada PT Metro Telemetrik?
JAWAB:
Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Dasar pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam hal merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah nilai keseluruhan pembayaran atas perencanaan, pengadaan, dan pembangunan.
Dengan demikian seluruh pembayaran nilai kontrak pembangunan menara telekomunikasi sejumlah Rp26.000.000.000,00 merupakan penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 3%.
PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi:
Pembayaran termin pertama:
3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00;
Pembayaran termin kedua:
3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00.
Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin pertama:
- melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 April 2013;
- melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2013 paling lambat tanggal 22 April 2013.
Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin kedua:
- melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
- melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
bang, gimana dengan sebuah pt yang mendapatkan kontrak dari PLN sebesar 2,500,000,000,- kontrak berjalan 3 bln tidak memakai termin pembayaran langsung 100% pada serah terima pekerjaan, apa yang dilaporkan? trima kasih banyak