fbpx

Perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi

Variasi tarif PPh Jasa Konstruksi kini, 2022, lebih banyak

reflection of cityscape in sea at night

Pemerintah telah mengubah Tarif PPh Jasa Konstruksi. Perubahan ini mulai berlaku 21 Februari 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

Perubahan ini terkait dengan adanya Pandemi Covid-19. Karena itu, di Pasal 10D disebutkan bahwa ketentuan tarif ini akan dievaluasi setelah 3 tahun berlaku. Artinya, mungkin ada perubahaan lagi di tahun 2025.

Dulu, jasa konstruksi itu dibagi 3 yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal ini bisa baca di definisi jasa kontruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sekarang jasa konstruksi dibagi 5, yaitu:
a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
d. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Dan definisi jasa konstruksi menjadi :

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Pasal 1 angka 2 PP Nomor 9 Tahun 2022

Dari definisi ini, Jasa Konstruksi dibagi dua, yaitu jasa konsultansi, dan pekerjaan. Gampangnya jasa konsultansi yang dulunya jasa perencanaan dan jasa pengawasan.

Layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Sedangkan pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan gabungan keduanya. Lebih lengkap, dan lebih kompleks.

Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan

Tarif PPh Jasa Konstruksi

Seperti di peraturan pemerintah sebelumnya, PPh Jasa Konstruksi dikenai PPh Final. Artinya, PPh terutang dikenai dari nilai kontrak dikalikan dengan tarif.

Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.

Sedangkan tarif PPh Jasa Konstruksi:

a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

  • lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK);
  • lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Jadi, sekarang sertifkat badan usaha tidak hanya dikeluarkan oleh LPJK seperti dulu. Tetapi termasuk sertifikat teknik yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Yang sedikit membingungkan ada di huruf c, yaitu frase “penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b”. Ternyata menurut penjelasannya, tarif 2,65% untuk klasifikasi menengah dan besar.

Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis.

Penjelasan PP nomor 9 tahun 2022

Seperti definisi diatas, tarif juga dapat dibagi dua, yaitu jasa konsultansi, dan pekerjaan.

Tarif PPh Jasa Konsultasi yaitu:

  • jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (huruf f), dan
  • jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (huruf g).

Sedangkan PPh Pekerjaan Konstruksi sisanya. PPh Pekerjaan Konstruksi ada yang untuk UKM (huruf a), tidak memiliki sertifikat atau kompetensi perorangan (huruf b), dan besar termasuk spesialis (huruf c).

Huruf d dan huruf e untuk Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi. Untuk yang tidak memiliki sertifikasi menggunakan huruf e.

Berdasarkan penggolongan terserbut, kita dapat kesimpulan bahwa pemborong bangunan (rumah dan kantor) perorangan yang tidak memiliki kompetensi keahlian jasa konstruksi tetap dikenai PPh final. Tidak dikenai PPh Pasal 21. Ini karena orang pribadi tersebut sebagai pengusaha. Berbeda dengan tukang yang bekerja kepada pengusaha perorangan tersebut.

Contoh Kasus Jasa Konstruksi

PP Nomor 9 Tahun 2022

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

9 thoughts on “Perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi”

  1. Hi pak Agus
    Terima kasih sharing ilmunya. yg membingungkan adalah kapan berlakunya aturan ini jika ada kontrak yg di ttd sebelum PP ini berlaku dan pembayaran dilakukan setelah tgl diundangkan PP ini? apakah masih tetap menggunakan tarif di PP 51 2008 atau tarif di PP 9 2022 ini? Mohon sharingnya pak, menurut bapak gimana.

  2. Selamat Pagi Bapak Raden Agus Suparman.
    Boleh mohon infonya pak, saya masih bingung untuk tarifnya.

    Misalkan pembangunan rumah atau gedung kantor yang dilakukan oleh perusahaan kualifikasi kecil atau perorangan dimana dalam invoice atau kontrak tidak dijelaskan adanya perencaaan namun sebenarnya pekerjannya juga termasuk perencanaan, pengadaan dan pembangunan apakah ini juga masuk ke jasa pekerjaan konstuksi terintegrasi? Sehingga walaupun mereka ini perusahaan dengan kualifikasi kecil atau kualifikasi perorangan tetap dikenakan tarif 2.65%.

  3. Selamat Pagi Bapak Raden Agus Suparman.

    Mohon infonya pak.
    Jika transaksi pembangunan rumah atau kantor dilakukan oleh perusahaan dengan kualifikasi kecil atau peroarangan yang memiliki kualifikasi dimana di invoice dan kontrak tidak ada penjelasan perencanaan atau pengawasan namun sebenarnya sudah pasti dalam pengerjaan pembangunan tersebut sudah termasuk jasa perencanaan dan pengawasan juga.
    Apakah ini tetap termasuk jasa konstruksi terintegrasi sehingga tarif yang dikenakan 2.65%?
    Mohon konfirmasinya pak. Terima kasih

  4. Selamat Siang Pak

    Pada Artikel Bapak sebelumnya disebutkan https://pajaktaxes.blogspot.com/2011/09/jasa-konstruksi-vs-jasa-pemeliharaan.html

    pekerjaan tersebut bukan merenovasi, atau memperbaiki yang sudah ada tapi membuat bangunan yang baru. Inilah jasa konstruksi bagi pengusaha yang tidak memiliki kualifikasi dari LPJK. Sesuai dengan namanya, jasa “pemeliharaan” bangunan tentu bukan pekerjaan membuat bangunan baru. Tetapi hanya membercantik, seperti : mengecat ulang, memperbaiki yang retak atau sudah lapuk, menambah “casing” supaya terlihat lebih modern, merenovasi, atau bisa juga menambah yang sudah ada tetapi menyatu dengan bangunan lama. Inilah pekerjaan jasa pemeliharaan bangunan.

    Sedangkan di PP 9/2022 disebutkan Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan pemeliharaan.

    Nah saya sekarang bingung pak, Jika ada Pemeliharaan Gedung Bangunan Pabrik misalkan dilakukan WP yang tidak memiliki Kualifikasi / SBUJK apakah sejarang juga dikenakan PPh Final 4 ayat 2 dengan tarif 4% (Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha) karena penjelasan Layanan Jasa Konstruksi mencakup kegiatan Pemeliharaan.

    Ataukah tetap dipotong PPh 23 2% Jasa Lain Pemeliharaan Bangunan?

    1. Ini adalah masalah lama sebelum PP 9 terbit. Persinggungan antara “Jasa Pemeliharaan” yang merupakan objek PPh Pasal 23 versus “Jasa Konstruksi” yang dikenai PPh final. Tentu saja keduanya jenis pajak yang beda.

      Saya lebih memilik praktis. Tanyakan saja, apakah penerima penghasilan (pemberi jasa) lapor SPT Tahunan PPh final atau PPh umum. Jika dia lapor SPT Tahunan dengan menggunakan PPh umum (pasal 25/29) dan kita potong PPh final, maka akan merepotkan penerima penghasilan. Begitu juga sebaliknya, lapor final tapi kita potong Pasal 23.

      Untuk memberikan kemudahan bagi mitra kita (pihak yang kita potong) baiknya sesuaikan saja.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca