Pemerintah resmi merilis PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan stimulus fiskal strategis yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor padat karya.
Bagi perusahaan (HR & Payroll) maupun karyawan, memahami mekanisme PPh Pasal 21 terbaru adalah kunci untuk memaksimalkan manfaat pajak tanpa risiko sanksi administratif.
Apa itu PPh Pasal 21 DTP 2026?
PPh Pasal 21 DTP adalah fasilitas di mana pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan tetap diberikan kepada karyawan secara tunai bersamaan dengan pembayaran gaji.
Keuntungan Utama:
- Bagi Karyawan: Take home pay lebih besar karena tidak ada potongan pajak.
- Bagi Perusahaan: Meningkatkan kesejahteraan pegawai tanpa menambah beban biaya personel.
Kriteria Sektor Penerima Insentif PPh 21 DTP
Fasilitas ini diberikan kepada pemberi kerja yang memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU Utama) tertentu sesuai lampiran PMK 105/2025.
| Sektor Industri Utama | Contoh KLU Berhak |
| Tekstil & Pakaian Jadi | 13111 (Serat), 14111 (Konveksi) |
| Alas Kaki | 15201 (Harian), 15202 (Olahraga) |
| Pariwisata & Perhotelan | 55110 (Hotel Bintang), 56101 (Restoran) |
| Furnitur | 31001 (Kayu), 31002 (Rotan) |
| Kulit & Barang Kulit | 15112 (Penyamakan), 15121 (Barang Pribadi) |
Syarat Karyawan Penerima PPh Pasal 21 DTP
Tidak semua karyawan bisa mendapatkan fasilitas ini. Berdasarkan Pasal 4 PMK 105/2025, syaratnya adalah:
- Ambang Batas Gaji: Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10.000.000 per bulan (dilihat dari gaji bulan Januari 2026).
- Validasi NIK/NPWP: Karyawan wajib memiliki NIK yang sudah tervalidasi sebagai NPWP di sistem DJP.
- Status Pegawai: Berlaku untuk Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (upah harian rata-rata $\le$ Rp500.000).
Penting: Jika gaji tetap di bulan Januari memenuhi syarat, insentif tetap berlaku hingga Desember 2026 meskipun ada kenaikan gaji atau bonus di bulan-bulan berikutnya.
Mekanisme Operasional: Cara Menghitung PPh 21 DTP
Implementasi PPh 21 tahun 2026 wajib menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Langkah Teknis Payroll:
- Hitung Pajak Normal: Gunakan tarif TER (Kategori A, B, atau C) untuk mengetahui PPh 21 terutang.
- Bayar Tunai: Perusahaan dilarang memotong pajak tersebut. Nilai PPh 21 yang dihitung harus dibayarkan secara tunai kepada karyawan.
- Keterangan Slip Gaji: Wajib mencantumkan kode “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 105 Tahun 2025”.
- Bukan Objek Pajak: Tambahan uang tunai dari DTP ini tidak dikenai pajak lagi (Non-Taxable Income).
Risiko Fatal dan Batas Waktu Pelaporan
Administrasi adalah aspek paling krusial. Kelalaian dalam pelaporan dapat menyebabkan perusahaan wajib menyetorkan kembali pajak yang sudah dibayarkan ke karyawan.
- Batas Waktu Laporan Realisasi: Paling lambat 31 Januari 2027.
- Konsekuensi Keterlambatan: Hak insentif gugur secara retroaktif. Perusahaan wajib membayar seluruh PPh 21 setahun penuh dari kantong pribadi tanpa bisa memotong gaji karyawan lagi.
Strategi Mitigasi Risiko bagi HR & Tax Manager
Untuk menghindari kerugian finansial (Sunk Cost), perusahaan disarankan melakukan langkah berikut:
- Audit KLU Utama: Pastikan KLU Utama di profil DJP Online sudah sesuai sebelum 1 Januari 2026.
- Uji Sampling NIK: Validasi NIK seluruh karyawan melalui portal DJP untuk memastikan status “Valid”.
- Snapshot Januari: Dokumentasikan struktur gaji bulan Januari 2026 sebagai bukti legal kelayakan insentif selama setahun.
Kesimpulan
Insentif PPh Pasal 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025 adalah angin segar bagi ekonomi nasional. Namun, presisi data dan ketepatan waktu pelaporan adalah syarat mutlak. Pastikan sistem payroll Anda sudah siap menghadapi transisi ini.

