Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Iklan

Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 

 
 
 
Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
[sila diklik untuk lebih jelas]
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
Exit mobile version