Iklan
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya.
Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
[sila diklik untuk lebih jelas]
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
