fbpx

Faktur Pajak Elektronik

efaktur mulai Juli 2016

Faktur pajak elektronik (disingkat efaktur atau e-faktur) merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan faktur pajak. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum kenal dengan internet. Baik yang di ibukota maupun di daerah. Tetapi, sekarang saat akan membuat faktur pajak, dia wajib menggunakan aplikasi dan terhubung ke internet.

Continue reading “Faktur Pajak Elektronik”

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 

 
 
 
Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
[sila diklik untuk lebih jelas]
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
%d blogger menyukai ini: