Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP

Iklan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. PKP merupakan istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seseorang boleh menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Tata cara pelaporan usaha dan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013. Setiap pelaku usaha yang memiliki omset dalam setahun lebih dari Rp4,8 milyar wajib hukumnya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengukuhan ini bisa dengan mengajukan sendiri atau dikukuhkan secara jabatan.

Wajib pajak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP harus menggunakan formulir ini. Silakan unduh dan isi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian ditanda tangani dan disampaikan ke kantor pajak terdaftar.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan untuk Wajib Pajak orang pribadi:

Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan untuk Wajib Pajak badan:

Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan untuk Wajib Pajak joint operation (JO):

Setiap permohonan PKP akan dilakukan pemeriksaan lapangan. Petugas akan datang ke tempat wajib pajak yang ditentukan. Kemudian meminta informasi dan mengambil gambar. Ini prosedur standar yang harus dilakukan oleh petugas pemeriksa lapangan.

Dalam hal alamat yang terdaftar berupa virtual office, baiknya janjian dulu dengan petugas. Misalnya minta datang ke alamat yang sebenarnya (biasanya berupa rumah atau workshop). Dengan demikian, alamat yang akan diverifikasi oleh pemeriksa lapangan adalah alamat sebenarnya, bukan virtual office.

Jika permohonan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka kantor pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 5 hari kerja. Jika dalam jangka waktu 5 hari kerja belum ada jawaban dari kantor pajak, baiknya tanyakan langsung supaya ada kepastian.

Permohonan pengukuhan PKP dapat juga dilakukan melalui online di laman ereg.pajak.go.id Persyaratan dokumen yang harus disampaikan sama seperti manual. Hanya saja dokumen dalam bentuk digital, yaitu dengan meng-unggah dokumen-dokumen diatas.

Setalah mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PKP tidak dapat langsung membuat faktur pajak karena sekarang faktur pajak dibuat dalam bentuk elektronik. PKP harus mengajukan sertifikat digital (serdig) dulu. Setelah itu minta nomor faktur pajak elektronik. Jika keduanya sudah didapat, baru dapat menerbitkan faktur pajak elektronik.

Exit mobile version