fbpx

Seperti Dua Sisi Mata Uang Koin : Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik

Pada awalnya, nomor faktur pajak pajak diserahkan kepada Wajib Pajak. Siapapun yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat menerbitkan faktur pajak standar. Kemudian otoritas pajak mengatur kode penomoran faktur pajak. Setelah itu Wajib Pajak diberikan jatah. Dan sekarang, nomor faktur pajak itu hanya diberikan kepada PKP yang memiliki sertifikat elektronik. Lantas, apa guna pengukuhan PKP jika PKP tidak memiliki sertifikat elektronik?

Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik sering disebut juga sertifikat digital, dan disingkat serdig. Sekarang, sertifikat elektronik disingkat sertel.

Sertifikat elektronik diberikan sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan secara elektronik yang mensyaratkan sertifikat elektronik yaitu:

  • layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website);
  • penggunaan aplikasi e-Faktur; dan/atau
  • Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 bahwa sertifikat elektronik diberikan secara otomatis bersamaan dengan pemberian surat pengukuhan PKP. Sebelumnya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar melalui Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.

contoh surat permintaan sertifikat elektronik
contoh surat permintaan sertifikat elektronik

Walaupun diberikan secara otomatis, tetapi sertifikat elektronik harus diaktivasi ke kantor pajak. Proses aktivasi dapat dilakukan:

  • bersamaan dengan permohonan PKP, atau
  • PKP menyampaikan permintaan tersendiri setelah PKP dikukuhkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kantor pajak memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan lapangan atau melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan kenyataan sebenarnya.

Karena PKP tanpa memiliki sertifikat digital tidak dapat membuat faktur pajak atau melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur, maka sekarang PKP tersebut dapat dicabut secara jabatan. Jika sudah dicabut, pengusaha harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP kembali agar bisa membuat faktur pajak.

Berbeda dengan status PKP yang lebih formal dan kaku, sertifikat elektronik lebih fleksibel dan memudahkan bagi kantor pajak untuk melakukan pengawasan. Fleksibel maksudnya, kantor pajak dapat menonaktifkan (suspend) sertifikat elektronik.

Kondisi yang menyebabkan sertifikat elektronik dinonaktifkan menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017:

  1. PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut
  2. PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP; dan/atau
  3. PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jika anda tidak dapat menerbitkan faktur pajak, segera datang ke petugas Account Representative di kantor pajak untuk konsultasi. Bisa jadi penyebabnya karena sertifikat elektronik:

  • dinonaktifkan, atau
  • habis masa berlaku (setelah 2 tahun).

Status sertifikat elektronik yang dibiarkan non-aktif akan menyebabkan pencabutan PKP secara jabatan. Menurut peraturan, PKP memiliki 1 bulan untuk melakukan klarifikasi atas penonaktifan sertifikat elektronik.

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: