Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan elektronik untuk permohonan pengukuhan Pengusaha Kenan Pajak (PKP). Pemohon tidak perlu lagi antri di kantor pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 mengatur tata cara permohonan pengukuhan PKP secara elektronik.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 mengubah beberapa pasal di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013. Diantaranya tentang dokumen persyaratan permohonan pengukuhan PKP.
Selain itu, mungkin saja ke depannya Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permohonan pengukuhan PKP dari instansi lain. Tidak perlu lagi meminta ke Wajib Pajak. Sehingga semacam pengujian silang. Nah, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 telah mengatur tentang ini di Pasal 46A.
Berikut ikhtisar tata cara permohonan pengukuhan PKP secara elektronik.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN, kecuali pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Permohonan pengukuhan dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus:
- mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP, atau
- mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration .
Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, meliputi:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak badan:
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan:
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Untuk Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
- fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- surat pemyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Setelah saya banding-banding antara Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013 maka peraturan yang baru lebih ringkas dalam persyaratan permohonan.
Berikut persyaratan yang dihapus dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi: dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa diganti dengan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
- untuk Wajib Pajak Badan: fotokopi akta pendirian tidak perlu dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, tidak lagi mencantumkan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing, tidak ada lagi syarat dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenan, surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa diganti dengan surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.