Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi

Iklan

Undang-Undang KUP memberikan 2 alasan hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untu membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Tetapi setelah Keputusan Pembatalan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang serupa. Hilang satu, muncul lagi satu.

Ada 2 prosedur pemeriksaan yang tidak boleh dilewati oleh pemeriksaan pajak, yaitu:

  1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP),
  2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Dua prosedur tersebut diatur sudah sampai tingkat undang-undang. Sebelum diatur oleh undang-undang, pemeriksa pajak dapat langsung menerbitkan surat ketetapan pajak tanpa SPHP.

Jika tidak ada SPHP, maka otomatis tidak ada pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Wajib Pajak merasa tidak diberikan ruang untuk pembelaan. Sangat mungkin bahwa hasil pemeriksaan terbit karena ada kesalahan cara baca dokumen yang menjadi acuan pemeriksa. Dengan pembahasan, seharusnya masalah tersebut dapat dihilangkan dan tidak menjadi ketetapan pajak.

Dulu, pemeriksaan pajak tanpa SPHP kadang dilakukan karena adanya jatuh tempo restitusi. Pemeriksaan pajak belum selesai, tetapi jatuh tempo restitusi sudah mepet. Pemeriksa pajak menggunakan jampi “daripada”. Daripada diberi sanksi karena pemeriksaan lewat jatuh tempo, lebih baik disalahkan Wajib Pajak karena tidak ada SPHP.

Protes Wajib Pajak akhirnya sampai ke para pembuat undang-undang. Maka muncul Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

Amanat undang-undang ini kemudian dirinci dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015, diantaranya mengatur:

Tetapi tidak semua hasil pemeriksaan dapat dimintakan pembatalan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2015 memberikan PENGECUALIAN, yaitu:

Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 mengatur tindak lanjut atas putusan pembatalan hasil pemeriksaan. Pasal 60 mengatur sebagai berikut:

Exit mobile version