Ketika Pemeriksaan Pajak Melewati Jangka Waktu: Apakah SKP Harus Dibatalkan?

Pendahuluan

Dalam praktik sengketa pajak, salah satu pertanyaan yang terus muncul adalah:

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan tetap sah menurut hukum?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur jangka waktu pemeriksaan pajak.

Sebagian berpendapat bahwa pelanggaran jangka waktu pemeriksaan hanyalah persoalan administrasi internal DJP.

Namun di sisi lain muncul pandangan bahwa jangka waktu merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang wajib dipatuhi sehingga pelanggarannya dapat menyebabkan cacat hukum pada SKP yang diterbitkan.

Untuk menjawabnya, pembahasan harus dimulai dari prinsip dasar dalam hukum administrasi pemerintahan.

Keabsahan Keputusan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur syarat sah suatu keputusan pejabat pemerintah.

Pasal 52 ayat (1)

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek keputusan.”

Norma ini sangat penting.

Suatu keputusan pemerintah tidak cukup hanya dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki substansi yang benar.

Keputusan tersebut juga harus:

dibuat sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

Dengan demikian, hukum administrasi Indonesia secara tegas mengakui bahwa:

cacat prosedur merupakan dasar pembatalan suatu keputusan administrasi.

Karena SKP merupakan produk pejabat administrasi negara, maka secara konseptual prinsip ini juga berlaku terhadap proses pembentukan SKP.

Pemeriksaan Pajak Sebagai Proses Pembentukan SKP

SKP tidak lahir begitu saja.

Sebelum diterbitkan, DJP harus melakukan pemeriksaan sesuai tata cara yang telah ditentukan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemeriksaan merupakan proses hukum yang bertujuan:

  • menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • mengumpulkan bukti;
  • menyusun temuan pemeriksaan;
  • memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan.

Karena itu, pemeriksaan merupakan bagian integral dari proses pembentukan SKP.

Jika prosedur pemeriksaan dilanggar, maka timbul pertanyaan:

Apakah SKP yang lahir dari proses yang cacat tetap dapat dianggap sah?

Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan.

Tata Cara Pemeriksaan Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025

PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur secara rinci prosedur pemeriksaan.

Beberapa ketentuan pokok antara lain:

Pemeriksaan Lengkap

Jangka waktu pengujian:

5 bulan

Pemeriksaan Terfokus

Jangka waktu pengujian:

3 bulan

Pemeriksaan Spesifik

Jangka waktu pengujian:

1 bulan

Selain itu terdapat ketentuan:

  • SPHP;
  • Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP);
  • penyusunan laporan pemeriksaan;
  • perpanjangan waktu untuk kasus tertentu.

Dengan demikian, PMK tidak hanya mengatur metode pemeriksaan, tetapi juga:

mengatur batas waktu pemeriksaan secara eksplisit.

Apakah Jangka Waktu Pemeriksaan Merupakan Bagian dari Prosedur?

Jawabannya:

Ya.

Alasannya sederhana.

PMK Pemeriksaan adalah peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan.

Jangka waktu pemeriksaan diatur di dalam PMK tersebut.

Artinya:

jangka waktu merupakan bagian dari tata cara pemeriksaan.

Jika tata cara pemeriksaan mencakup jangka waktu, maka pelampauan jangka waktu berarti:

pemeriksaan tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Secara logika hukum:

PMK → mengatur prosedur pemeriksaan

Jangka waktu → bagian dari prosedur

Pelanggaran jangka waktu → pelanggaran prosedur

Pelanggaran prosedur → cacat prosedur

Cacat prosedur → alasan pembatalan keputusan menurut UU Administrasi Pemerintahan

Lalu Mengapa Tidak Semua SKP yang Lewat Waktu Otomatis Batal?

Di sinilah muncul perdebatan hukum.

Dalam praktik, terdapat dua pendekatan.

Pendekatan Pertama

Jangka waktu dianggap sebagai norma administratif internal (directory provision).

Konsekuensinya:

  • pemeriksaan boleh terlambat;
  • SKP tetap sah;
  • selama belum melewati daluwarsa penetapan.

Pendekatan ini yang selama ini lebih sering digunakan oleh DJP.

Pendekatan Kedua

Jangka waktu merupakan bagian dari legalitas prosedur.

Konsekuensinya:

  • jika dilanggar;
  • prosedur menjadi cacat;
  • SKP kehilangan dasar legalitas.

Pendekatan kedua lebih dekat dengan konstruksi UU Administrasi Pemerintahan.

Best Practice Internasional

Menariknya, negara-negara maju juga menghadapi perdebatan serupa.

Namun terdapat pola yang relatif konsisten.

OECD

OECD menekankan:

  • kepastian hukum;
  • fairness;
  • proportionality;
  • taxpayer rights.

Audit tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

Namun OECD tidak menyatakan bahwa setiap keterlambatan audit otomatis membatalkan assessment.

Fokus OECD adalah:

perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum.

Praktik di Inggris

Di Inggris, HMRC dapat melakukan enquiry terhadap wajib pajak.

Jika pemeriksaan berlangsung terlalu lama, wajib pajak dapat mengajukan:

Closure Notice Application

Melalui mekanisme ini tribunal dapat memerintahkan HMRC untuk segera menyelesaikan pemeriksaan.

Yang menarik:

Remedinya bukan otomatis membatalkan assessment.

Remedinya adalah:

memaksa otoritas pajak mengakhiri pemeriksaan.

Ini menunjukkan bahwa sistem Inggris menganggap kepastian waktu sebagai hak wajib pajak.

Praktik di Australia

ATO memiliki target penyelesaian audit.

Sebagian besar audit perusahaan ditargetkan selesai dalam waktu tertentu sesuai kompleksitas kasus.

Namun fokus utama hukum Australia adalah:

Amendment Period

Yaitu batas waktu legal untuk menerbitkan atau mengubah assessment.

Jika melewati batas tersebut:

assessment menjadi tidak sah.

Dengan kata lain:

Australia membedakan antara:

  • audit timeframe;
  • limitation period.

Praktik di Kanada

Kanada memiliki pendekatan yang mirip.

Keterlambatan audit dapat menjadi isu fairness dan administrasi yang buruk.

Namun pembatalan assessment biasanya terjadi apabila:

  • melanggar limitation period;
  • melanggar procedural fairness secara serius;
  • menimbulkan prejudice terhadap taxpayer.

Dengan demikian, Kanada juga tidak menganut konsep:

audit terlambat = assessment otomatis batal.

Pelajaran dari Praktik Internasional

Dari OECD, Inggris, Australia, dan Kanada terlihat pola yang sama.

Yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata lamanya audit.

Melainkan:

Apakah keterlambatan tersebut:

  1. melanggar prosedur;
  2. menghilangkan kepastian hukum;
  3. merugikan hak wajib pajak.

Dengan kata lain:

kualitas pelanggaran lebih penting daripada jumlah hari keterlambatan.

Analisis Kritis terhadap PMK Pemeriksaan

Pertanyaan yang jarang diajukan adalah:

Untuk apa PMK mengatur jangka waktu apabila pelanggarannya tidak memiliki akibat hukum?

Jika pelanggaran jangka waktu tidak pernah berakibat apa-apa, maka ketentuan tersebut berpotensi menjadi:

Lex Imperfecta

yaitu norma hukum yang tidak memiliki konsekuensi atas pelanggarannya.

Dalam dunia hukum, Lex Imperfecta (secara harfiah berarti “hukum yang tidak sempurna”) adalah jenis norma hukum yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan, tetapi tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya.

Padahal pembentuk peraturan secara sadar telah menetapkan:

  • 1 bulan;
  • 3 bulan;
  • 5 bulan;

sebagai batas waktu pemeriksaan.

Sulit diterima secara logika hukum bahwa batas waktu tersebut hanya bersifat dekoratif.

Bagaimana Statistik Putusan Pengadilan?

Putusan Pengadilan Pajak mengenai gugatan karena jangka waktu pemeriksaan lebih banyak menolak gugatan/permohonan pembatalan SKP yang hanya berdasar pemeriksaan melewati jangka waktu.

Garis besar pertimbangan hakim yang dominan:

Jangka waktu pemeriksaan dalam PMK dipandang sebagai ketertiban administrasi internal, bukan syarat sah penerbitan SKP.

Beberapa putusan menyatakan bahwa UU KUP tidak mengatur jangka waktu pemeriksaan, yang diatur UU KUP adalah jangka waktu penerbitan SKP/daluwarsa penetapan.

Selama SKP masih diterbitkan dalam jangka waktu Pasal 13 UU KUP, serta SPHP dan Pembahasan Akhir dilakukan, SKP cenderung dianggap tetap sah.

Ada juga putusan terbaru yang menolak gugatan karena majelis menilai keterlambatan administratif tidak otomatis membatalkan SKP, kecuali prosedur krusial seperti SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dilakukan.

Kesimpulan Hukum

Menurut penulis, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa:

Pertama

Jangka waktu pemeriksaan yang diatur dalam PMK merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan.

Kedua

Pelampauan jangka waktu pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran prosedur.

Ketiga

UU Administrasi Pemerintahan mengakui bahwa keputusan yang mengandung cacat prosedur dapat dibatalkan.

Keempat

Oleh karena itu, SKP yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang melampaui jangka waktu yang ditentukan PMK secara teoritis mengandung cacat prosedur.

Namun demikian, berdasarkan praktik internasional dan tren putusan yang berkembang, pembatalan SKP tidak selalu terjadi secara otomatis.

Pengadilan umumnya akan menilai:

  • tingkat pelanggaran prosedur;
  • dampaknya terhadap kepastian hukum;
  • apakah hak wajib pajak untuk didengar dan membela diri telah terganggu;
  • apakah terdapat kerugian nyata yang timbul akibat keterlambatan tersebut.

Meskipun demikian, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah:

Jika pembentuk peraturan telah menetapkan jangka waktu pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur resmi, maka jangka waktu tersebut tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif tanpa konsekuensi hukum.

Sebab dalam negara hukum, prosedur bukanlah aksesoris.

Prosedur adalah bagian dari legalitas itu sendiri.

Penghitungan Penghasilan Neto Dengan Norma Dalam Pemeriksaan Pajak

Saat Pemeriksa Pajak Menghitung Penghasilan Secara Jabatan

Pada kebanyakan Wajib Pajak, mereka hanya memikirkan penghasilan. Bagaimana mendapatkan penghasilan sebesar-besarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto atau penghasilan kotor.

Tidak mudah membangun usaha. Pengalaman saya mendengarkan Wajib Pajak yang sudah sukses, mereka pada awalnya membangun usaha dari kecil. Dimulai dari usaha kecil, UKM.

Setelah melampaui berbagai perjuangan, para pebisnis menemukan “urat nadi usaha” sehingga dia fokus dengan usaha tersebut. Dan menemukan tingkat kesuksesan berusaha.

Setelah mereka besar, datang petugas pajak menagih pajak 😀

Bertahun-tahun belajar bisnis, kemudian diminta pembukuan oleh kantor pajak. Banyak yang tidak siap karena tidak tahu bagaimana menyelenggarakan pembukuan. Mereka harus mempekerjakan pegawai yang bisa menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi. Atau menyewa jasa akuntansi!

Jadi, diantara alasan kenapa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan:

  • Tidak mengetahui adanya kewajiban menyelenggarakan pembukuan.
  • Tidak faham, bagaimana menyelenggarakan pembukuan.
  • Tidak menemukan pegawai yang mau dipekerjakan sebagai tenaga pembukuan.
  • Tidak mau menyewa jasa akuntansi.

Penghasilan Neto Dalam Pemeriksaan Pajak

Penghasilan neto adalah dasar pengenaan pajak penghasilan. Untuk menghitung penghasilan neto, pemeriksa pajak dapat menempuh dua jalur:

  1. Berdasarkan pembukuan dan dokumen pendukung yang ada, atau
  2. Dihitung secara jabatan.

Sepanjang pemeriksa pajak meyakini bahwa pembukuan dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak “cukup” untuk menghitung penghasilan neto, maka pemeriksa pajak wajib menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan.

Ukuran cukup atau tidak kembali kepada standar auditing. Atau kelaziman dalam pembukuan. Dan pemeriksa pajak dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan pajak yang memadai.

Tetapi jika pemeriksa pajak berpendapat bahwa tidak cukup lengkap untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan yang diberikan, maka pemeriksa pajak dapat menghitung penghasilan neto secara jabatan.

Penghitungan Penghasilan Neto Secara Jabatan

Kewenangan pemeriksa pajak menghitung penghasilan neto secara jabatan diatur atau berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Undang-undang PPh.

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Undang-undang PPh, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain untuk menghitung peredaran bruto. 

Bagian pertimbangan peraturan ini menyebutkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya, perlu diatur cara lain untuk menghitung peredaran brutonya dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut pertimbangan diatas, ada 3 kondisi dimana pemeriksa pajak dapat menggunakan “senjata” Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018, yaitu:

  • Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan,
  • Wajib Pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,
  • Wajib Pajak tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukung.

Dua alasan pertama disebabkan keadaan dan fakta wajib pajak. Walaupun demikian, frasa “tidak sepenuhnya menyelenggarakan” merupakan pendapat pemeriksa. Artinya, pemeriksa berkesimpulan bahwa laporan peredaran usaha di SPT Tahunan tidak didukung dengan dokumen yang “cukup”.

Sedangkan alasan ketiga mungkin disebabkan oleh keengganan Wajib Pajak memperlihatkan dokumen. Dokumen tersebut ada tetapi tidak diberikan kepada pemeriksa pajak. Dan dokumen tersebut penting untuk menghitung peredaran usaha (omzet).


Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 merupakan dasar hukum untuk menghitung peredaran usaha secara jabatan. Sedangkan untuk menghitung penghasilan neto secara jabatan menggunakan Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto nomor PER-17/PJ/2015.

Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:  

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ./2015 memberikan persyaratan penggunaan norma penghitungan penghasilan bruto bagi pemeriksa pajak yaitu:
menghitung penghasilan neto dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:

  • tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
  • tidak memperlihatkan pencatatan, atau 
  • tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.

Para pemeriksa pajak tentu sudah tidak asing lagi cara menggunakannya. Karena ini sama saja dengan norma penghitungan penghasilan neto menurut Wajib Pajak. Cara menghitungnya sama. Yang beda hanya di tarif normanya.

Berikut daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:

Daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperiksa

Untuk memudahkan pencarian, search dengan cara klik gambar pencarian di pojok kiri atas.

Daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak badan yang diperiksa

Untuk memudahkan pencarian, search dengan cara klik gambar pencarian di pojok kiri atas.

Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi

Undang-Undang KUP memberikan 2 alasan hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untu membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Tetapi setelah Keputusan Pembatalan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang serupa. Hilang satu, muncul lagi satu.

Continue reading “Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi”