fbpx

Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak

Setelah proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka timbul produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKP Nihil. Sejak proses pemeriksaan, seringkali pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mencari keadilan atas sengketa hasil pemeriksaan melalui lembaga keberatan pajak.

Continue reading “Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak”

Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi

Undang-Undang KUP memberikan 2 alasan hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untu membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Tetapi setelah Keputusan Pembatalan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang serupa. Hilang satu, muncul lagi satu.

Continue reading “Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi”

Alasan Diterbitkannya SKPKB Oleh Dirjen Pajak

gambar taxes 9

Dasar hukum diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh Direktur Jenderal Pajak adalah Pasal 13 Undang-Undang KUP. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak mengacu ke SPT. Tetapi tidak semua SPT harus diterbitkan surat ketetapan pajak. Direktur Jenderal Pajak memiliki alasan tertentu untuk menerbitkan SKPKB.

Continue reading “Alasan Diterbitkannya SKPKB Oleh Dirjen Pajak”

Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

gambar taxes 4

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.

Continue reading “Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia”

%d blogger menyukai ini: