fbpx

Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan ke Kator Pajak

Ada perbedaan antara proses keberatan dan permohonan pengurangan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Proses keberatan adalah lembaga penyelesaian atas sengketa Kantor Pajak dengan Wajib Pajak. Sedangkan permohonan pengurangan atau pembatalan tidak ada sengketa. Tetapi keduanya berasal atau timbul karena adanya ketetapan pajak hasil pemeriksaan.

Dasar hukum permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak adalah Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Sedangkan dasar hukum proses keberatan adalah Pasal 25 Undang-Undang KUP.

Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak diberikan dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak. Karena itu, salah satu alasan permohonan pengurangan atau pembatalan adalah karena proses keberatan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal.

Tata cara permohonan atau pengurangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013.

Semua ketetapan pajak dapat dimintakan pengurangan atau pembatalan kecuali surat ketetapan pajak yang terbit berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP. Ketetapan pajak Pasal 13A sebenarnya sudah masuk ranah sanksi pidana pajak. Makanya tidak dapat dikurangkan atau dibatalkan.

Surat ketetapan pajak yang bagaimana yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan? Berikut prasyarat yang harus dipenuhi:

  • Tidak diajukan keberatan,
  • Diajukan keberatan tapi tidak dipertimbangksn (tidak memenuhi syarat formal),
  • Tidak diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,
  • Diajukan permohonan sanksi administrasi tetapi DICABUT oleh wajib pajak,
  • Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan,
  • Diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak tetapi DICABUT oleh wajib pajak atau permohonan tersebut DITOLAK.

Perbedaan permohonan pengurangan dengan permohonan pembatalan:

  • Permohonan pengurangan jika Wajib Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak jumlahnya tidak benar,
  • Permohonan pembatalan jika Wajib Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak tidak seharusnya diterbitkan.

Sedangkan persyaratan surat permohonan sebagai berikut:

  1. Satu permohonan untu satu suratbketetapan,
  2. Permohonan harus diajukan dalam bahasa Indonesia,
  3. Mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak beserta alasannya (termasuk alasan pengurangan atau pembatalan),
  4. Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar, dan
  5. Surat permohonan harus ditanda tangani.

Surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dapat diajukan sebanyak dua kali. Permohonan kedua harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak àtau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d