fbpx

Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor

Direktur Jenderal Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke Wajib Pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat. Sekarang ini, mulai April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Hal ini tercantum dalam PER-07/PJ/2017.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 mengatur bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman. Bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, dikirim surat panggilan. 

Setelah dikirim, pemeriksa juga akan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterima dengan baik. Dengan diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.

Wajib pajak diminta datang ke kantor pajak. Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak dimana pemeriksa pajak berkantor. Bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.

Contoh lainnya : Wajib Pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.

Surat panggilan sekurang-kurangnya harus memuat:

  • waktu,
  • tempat,
  • maksud pertemuan,
  • daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak.

Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak :

  • memperlihatkan tanda pengenal dan SP2;
  • menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak;
  • meminta keterangan kepada wajib pajak dan membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak

raden agus suparman: jurus baru mengungkap pengemplang pajak

Direktorat Jenderal Pajak menggunakan jurus baru untuk mengungkap para pengemplang pajak. Selama ini, pemeriksa pajak biasa menguji omset Wajib Pajak dengan arus uang, arus dokumen, dan barang. Tapi secara institusi, Direktorat Jenderal Pajak belum mengoptimalkan arus barang. Karena itu, di tahun Penegakkan Hukum 2016 arus barang akan ditelusuri untuk mengungkap omset para pengusaha. Kemana saja barang mengalir?


Faktur Pajak yang dibuat oleh para pabrikan dan distributor barang-barang mewajibkan merinci jenis barang. Siapa pembeli barang, alamatnya dimana, jenis barang apa, dan berapa jumlahnya. Tetapi ada satu jenis faktur pajak yang tidak ada rincian tersebut. Faktur Pajak tersebut disebut Faktur Pajak Yang Digunggungkan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Faktur Pajak yang digunggung ini membuat Direktorat Jenderal Pajak “mati kutu” menelusuri siapa pembeli barang. Tahun 2016 ini dibuat usaha baru dengan meminta perincian lebih detil ke PKP. Permintaan dikirim secara khusus.

raden agus suparman: surat permintaan informasi identitas pembeli dari KPP

 

Selain Faktur Pajak yang digunggung, ada juga permintaan identitas penerima jasa. Penerima jasa sudah dilaporkan saat dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Seringkali, identitas penerima penghasilan tidak jelas karena permintaan penerima penghasilan.
 
Banyak yang menolak memberikan identitas penerima penghasilan karena si penerima penghasilan tidak mau ketahuan oleh Wajib Pajak. Sekarang secara khusus identitas ini diminta. 
 
Jika Wajib Pajak menolak memberikan identitas lengkap, ada baiknya dibuatkan data konkret saja. Ya, atas biaya tersebut dikoreksi sehinga penghasilan kena pajak meningkat sebesar koreksi jasa yang diberikan. 
 
Mungkin Wajib Pajak akan kerepotan jika biaya yang dikoreksi besar. Tentu Pajak Penghasilan Badan juga akan kurang  bayar besar. Inilah sasaran lain dari kantor pajak. Jika dipenerima penghasilan tidak didapat, dari sisi pemberi penghasilan yang kena.
 
Argumentasi yang dapat digunakan oleh petugas pajak begini, “Bisa jadi sebenarnya biaya tersebut tidak ada, tetapi diada-adakan. Buktinya penerima penghasilan tidak jelas identitasnya?”
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Penafsiran a contrario

Kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku hanya 5 tahun. Setelah lewat 5 tahun, otoritas pajak tidak bisa lagi menagih hak negara dari Wajib Pajak. Kecuali jika Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Artinya penagihannya bukan melalui hukum administrasi pajak tetapi menggunakan pidana pajak. Hanya saja ada banyak penafsiran darimana 5 tahun dihitung.

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi:

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pasal ini mengatakan bahwa otoritas pajak dapat menagih pajak 5 tahun ke belakang sejak NPWP diterbitkan secara jabatan. Ayat diatas sering dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Sebagian mengatakan bahwa jika NPWP itu ditetapkan secara jabatan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak NPWP atau PKP ditetapkan. Jadi Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tidak bisa digunakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I atas nama Dirjen Pajak sudah menegaskan bahwa walaupun ditetapkan secara jabatan, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak penetapan secara jabatan. 

Ini kutipan penting dari S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016:

  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.
  • Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.

Catatan:
Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaporan Harta di Luar Negeri

bocoran yang disebut Panama Papers
gambar dari theguardian.com

Seperti yang disampaikan oleh Chief Operating Officer Bank Dunia, Sri Mulyani, bahwa beliau mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Kasus menghindari pajak bukan kasus baru. Bagi pelajar kelas perpajakan tentu sudah dikenalkan tentang tax avoidance dan tax evasion.

Tidak mudah menentukan apakah suatu skema investasi bisa disebutkan tax avoidance atau tax evasion. Tentu perlu pemeriksaan kasus per kasus. Tetapi dari sisi niat, bisa dipastikan bahwa orang-orang yang membuat “perusahaan cangkang” (SPC atau SPV) di di negara tertentu bisa dipastikan untuk menghindari pajak atau memanfaatkan pajak yang kecil.

Tetapi akhir-akhir ini, perang terhadap penghindar pajak sudah diumumkan. Negara-negara G20 dan OECD sudah sepakat untuk membuat Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga informasi aset, data keuangan, dan transaksi lainnya bisa diketahui dari program pertukaran informasi tersebut. Tujuannya tentu memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakan seseorang.

Bahkan sekarang IMF dan Bank Dunia juga sudah bergabung dalam program memerangi pengemplang pajak. Bank Dunia mengatakan bahwa penghindaran pajak menimbulkan kemiskinan.

Dari sisi petugas pajak, informasi aset sangat penting. Aset bisa berupa kepemilikan saham atau properti. Aset di Luar Negeri yang belum dilaporkan di SPT bisa dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

Inilah modus-modus yang sering dilakukan wajib pajak super kaya:

  1. Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari gaji yang diterima di Luar Negeri; 
  2. atas kepemilikan sahamnya di Luar Negeri, Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari dividen yang dibagikan;
  3. Wajib Pajak tidak melaporkan kepemilikan aset di Luar Negeri karena menganggap aman dari pengawasan otoritas pajak di Indonesia.

Para tax planner sebaiknya mulai sekarang segera taubat dari upaya sembunyi-sembunyi. Era transparansi segera datang. Rahasia bank akan segera usang. Setiap otoritas pajak akan mendapatkan informasi dari Negera Lain tentang aset seseorang termasuk kepemilikan uang dan rekening bank.

Pembahasan Akhir Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Sekarang Harus Direkam

Ada dua prosedur dalam pemeriksaan pajak yang wajib ada atau wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Kedua, memberikan hak hadir dalam pembahasan dengan cara mengundang pembahasan (closing conference). Kedua prosedur tersebut dikecualikan jika pemeriksaan tujuan lain.
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-12/PJ/2016 yang mengatur saat-saat pembahasan hasil pemeriksaan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak. Pada intinya, SE-12/PJ/2016 berisi:
pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

  • Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  • Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Terlepas dari materi inti, SE-12/PJ/2016 telah memberikan penegasan tentang pemeriksaan tujuan lain. Ini sering “terlupakan” baik oleh pemeriksa pajak maupun wajib pajak. Pada saat pemeriksaan tujuan lain, pemeriksa pajak meminjam dokumen. Berdasarkan dokumen tersebut, tiba-tiba pemeriksa pajak menyampaikan SPHP dan menerbitkan surat ketetapan pajak.

Karena wajib pajak tidak tahu prosedur pemeriksaan, maka wajib pajak pun menerima ketetapan pajak tersebut. Dengan SE-12/PJ/2016 ini sebaiknya hal tersebut tidak terjadi. Ini kalimat yang saya copy dari huruf E angka 3 SE-12/PJ/2016:

Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan ketetapan pajak (skp/stp). Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti dalam rangka penghapusan  NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pemberian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan, dan lain-lain.

Apa saja pemeriksaa tujuan lain? SE-06/PJ/2016 telah memberikan contoh kriteria pemeriksaan tujuan lain, yaitu:

  1. penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  3. pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
  6. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    penentuan saat produksi dimulai;
  10. penentuan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  12. pemeriksaan dalam rangka Mutual Agreement Procedures (MAP); dan
  13. pemeriksaan dalam rangka Advanced Pricing Agreement (APA). 

Bagaimana wajib pajak tahu kriteria pemeriksaan tujuan lain? Silakan ditanyakan ke pemeriksa! Itu cara terbaik. Atau bisa dilihat di Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Lihat kode pemeriksaan. Menurut SE-06/PJ/2016 bahwa kode pemeriksaan tujuan lain dimulai dengan angka 5. Misal kode pemeriksaan 5321 dan 5322 untuk Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Kenaikan Harta yang Tidak Jelas Sumbernya Adalah Penghasilan

kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan

Apakah anda banyak harta yang tidak jelas sumbernya? Sumber harta dalam “kacamata” perpajakan adalah sumber penghasilan untuk mendapatkan harta tersebut. Petugas pajak harus memastikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber penghasilan yang sudah dikenai PPh. Penghasilan tersebut sudah dibayar PPh-nya. Jika tidak jelas atau jelas belum bayar PPh maka petugas pajak akan menagih pajak penghasilan atas harta tersebut.

Sumber penghasilan dapat berupa hasil usaha, upah dan gaji dari pekerjaan, penjualan harta yang sebelumnya dikuasai, hasil investasi saham, hasil dari passive income seperti bunga dan sewa. Bisa sumber penghasilan dari penghasilan yang memang bukan objek Pajak Penghasilan seperti bantuan, sumbangan, hibah, warisan, klaim asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Baik yang sudah dikenai PPh final maupun yang bukan objek Pajak Penghasilan, semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak maka bisa jadi nanti dobel pengenaan karena petugas pajak menganggap bahwa atas penghasilan tersebut belum dikenai pajak.

Begitu juga atas penghasilan yang sudah dipotong oleh orang lain dan dibayar oleh orang lain, tetap wajib dilaporkan. Dari sisi otoritas pajak, laporan pemotongan PPh yang dilaporkan di SPT Tahunan akan memberikan informasi ke otoritas pajak bahwa dia sudah dipotong oleh pihak lain dan otoritas pajak (DJP) akan melakukan cek silang. Jika belum disetor, maka DJP akan menagih.

Kenaikan atau penuruan nilai harta harus seimbang dengan total penghasilan. Termasuk penghasilan istri. Maksudnya, jika ada kenaikan harta yang tinggi yang tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan, maka kenaikan tersebut secara logika memang membuktikan adalah penghasilan yang belum dilaporkan.

Harta yang diperoleh dengan cicilan tetap harus dilaporkan. Misal kita beli rumah melalui KPR. Nilai rumah 750 juta rupiah. Rumah tersebut kita laporkan di SPT Tahunan. Kemudian kita laporkan hutang di bank sebesar 600 juta rupiah. Maka otoritas pajak akan membaca bahwa kenaikan hartanya cuma 150 juta yang berasal dari penghasilan atau tabungan Wajib Pajak. 

Bagaimana jika sebelumnya kita belum pernah lapor. Nah sekarang mau lapor. Kan tahun lalu di SPT Tahunan harta kita kosong, kemudian tiba-tiba harta kita sekarang besar. Berarti besar dong penghasilan yang belum dilaporkan? Benar! 

Itulah pentingnya tax amnesty.  Supaya ada cut off. Wajib Pajak yang ikut program tax amnesty seperti di SPBU pelayan bilang, “Mulai dari nol ya Pak”.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com


 

Pinjaman Tanpa Bunga

rajin membayar pajak berarti menabung untuk masa depan

Menumpuk utang dan mengecilkan modal termasuk salah satu cara menghindari pembayaran pajak. Karena utang menimbulkan bunga dan bunga mengurangi penghasilan. Ada juga pemegang saham yang senang mencatatkan utang daripada modal agar “dividen” yang dia terima dicatat oleh perusahaan sebagai pengembalian hutang. 

Karena tidak ada pembatasan hutang, maka sebanyak apapun hutang pemegang saham atau hutang usaha lainnya tidak masalah. Sekarang tidak bisa lagi setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015

Saya sengaja menulis mencatatkan utang dengan cetak miring. Karena memang kadang-kadang pikiran orang yang mencatatkannya juga miring. Sering ditemukan penjualan dicatatkan sebagai utang pemegang saham! Begitu “hasil usaha” dibagi ke pemegang saham, tinggal dikurangi saldo akun “utang pemegang saham”. 

Semakin banyak salod akun “utang pemegang saham” maka semakin aman modus “dividen terselubung” yang dia bukukan. Toh, tidak ada aturan batasan utang. Sampai sekarang, saya selalu curiga jika ada akun utang pemegang saham di necara Wajib Pajak.

Kelakuan pemegang saham yang seperti ini mulai tahun 2016 tidak bisa lagi. Hal ini karena aturan batas debt equity ratio sudah diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sejak 2016 tidak boleh lagi ada utang melebihi 4 kali modal.

Misal modal perusahan Rp.100 maka maksimal jumlah utang jangka pendek dan utang jangka panjang sebesar Rp.400. Jika lebih maka buanga utang atas kelebihan tersebut tidak boleh dijadikan biaya atau pengurang penghasilan.

Menariknya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015 memasukkan utang tanpa bunga kepada pemegang saham (lebih tepatnya “memiliki hubungan istimewa”) termasuk saldo modal. Silakan cek Pasal 1 ayat (5). Artinya,  utang tanpa bunga kepada pemegang saham adalah modal!

Nisbah utang terhadap modal ini bukan saldo akhir tahun. Nisbah yang digunakan adalah salda rata-rata tiap akhir bulan. Baik untuk saldo utang maupun untuk saldo modal. Setiap akhir bulan harus dilihat, dimasukkan dalam tabel dan dibagi. 

Bunga yang dikoreksi juga lebih luas. PMK menyebutnya biaya pinjaman.

Termasuk biaya pinjaman adalah:

  • bunga pinjaman;
  • diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  • biaya tambahan yang terjadi terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  • beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  • biaya imbalah karena jaminan pengembalian utang; dan
  • selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam valuta asing.


Catatan terakhir tentang PMK DER ini adalah adanya kewajiban pelaporan pinjaman dari luar negeri ke kantor pajak. Jika pinjaman dari luar negeri tidak dilaporkan ke kantor pajak maka atas biaya pinjaman tersebut tidak boleh dikurangkan dengan penghasilan. Mantap kan?

Perhitungan teknis tentang DER bisa dilihat di bagian lampiran PMK.


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Tambahan Kekayaan Neto

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
gambar dari emas24karang.com

 

 

 

 

 

Objek PPh sesuai namanya adalah penghasilan. Secara umum, definisi penghasilan diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Salah satu kriteria penghasilan adalah menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Secara teori, ini merupakan metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi, merupakan penghasilan. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan, dimana y sebagai penghasilan, c sebagai konsumsi, dan s sebagai tabungan.

Dalam praktek, menghitung PPh terutang dibatasi oleh tahun pajak. Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak hanya bisa per tahun pajak. Satu surat ketetapan pajak tidak mungkin untuk dua tahun pajak atau lebih.

Sedangkan kriteria “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan sisa yang ditabung menjadi kekayaan. Artinya kumulatif dari kekayaan yang ada per tanggal tertentu. Atau sisa kekayaan yang ada pada akhir tahun tertentu.

Kenapa akhir tahun? Karena daftar kekayaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak pada umumnya per 31 Desember dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

semua penghasilan akan “mengendap” menjadi kekayaan Wajib Pajak



Menghitung tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dilakukan dengan menjumlahkan total kekayaan, kemudian dikurangi dengan “penghasilan neto” yang sudah dikenai pajak. Sisanya tentu yang belum dikenai pajak.

Penghasilan neto dalam hal ini merupakan penghasilan bruto dalam satu tahun dikurangi biaya hidup dalam tahun tersebut. Biaya hidup disini adalah semua pengeluran baik untuk konsumsi maupun pajak-pajak selain PPh. 

contoh daftar pengeluran versi LHKPN


Karena “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan restan, sisa, atau saldo atas penghasilan-penghasilan masa lalu, maka objek PPh dari kriteria ini tidak ada tahun pajak. Kan yang dihitung juga restan kekayaan tahun yang diperiksa!

Secara matematis, jika semua penghasilan yang menjadi restan kekayaan sudah dikenai pajak penghasilan tentu saja penghitungan “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” hasilnya akan nihil. Walaupun penghitungannya berulang-ulang setiap tahun.

Tetapi, jika penghitungan tersebut hasilnya terdapat “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” maka itu merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.

 



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



gold bars
Photo by Michael Steinberg on Pexels.com

Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.

Kenapa Harus Menghitung Penghasilan Neto?
Untuk menghitung Pajak Penghasilan harus diketahui dulu penghasilan neto. Pajak Penghasilan adalah perkalian tarif dengan penghasilan neto. Tarif yang dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU PPh. Dan penghasilan neto disebut juga penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak menjadi dasar penerapan tarif sebagaimana diatur pada Pasal 16 UU PPh.

Jadi, menurut UU PPh tidak mungkin menghitung Pajak Penghasilan jika penghasilan neto tidak diketahui.

Menghitung penghasilan neto ada dua:

Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp.4,8 milyar.

Untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Wajib Pajak orang pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan ini disampaikan ke KPP terdaftar. Disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. 3 bulan sejak awal tahun pajak artinya bulan Maret karena tahun pajak sama dengan tahun kalender.

Kewajiban memberitahukan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.  

Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto untuk SPT Tahunan.

PENGHASILAN NETO OLEH PEMERIKSA
Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto sudah lama ada. Sebelumnya dengan KEP-536/PJ./2000. Hanya saja ada sesuatu yang baru dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015, yaitu norma bagi Wajib Pajak yang diperiksa. 

Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:  

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


PER-17/PJ./2015 memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk:

  • menghitung penghasilan neto

dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:

  • tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
  • tidak memperlihatkan pencatatan, atau 
  • tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.

Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:

 #PajakMilikBersama

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Sekarang aku tahu pajak

Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan “Normal” atau “Pembetulan”. Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.


Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 


Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); 
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 


Pasal 8 ayat (1) menyebut “belum dilakukan tindakan pemeriksaan”. Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu “setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan”. Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.

Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:

  • tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
  • tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
  • Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.




Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.

Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:

  • SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 – 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 
  • SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 – 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.

Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.

Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi “moral” dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.

Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.

Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.

Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
  • Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
  • Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.

 
 

 
 

    %d