Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

PPN Tidak Dipungut : KITE

Iklan

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Kebijakan PPN dan PPnBM tidak dipungut ditujukan untuk meningkatkan ekspor non migas.

Dasar hukum KITE adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 580/KMK.04/2003

Keputusan Menteri  ini Keuangan nomor 580/KMK.04/2003 mengatur:

Dikecualikan dari ketentuan ini adalah terhadap bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal.

Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah.

Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan harus mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.

Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut, adalah sebagai berikut :

Kode transaksi di faktur pajak untuk penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut adalah 07.

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:

Exit mobile version