Bagi peserta Amnesti Pajak, setelah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka ada kewajiban baru selama 3 tahun. Kewajiban baru dimaksud adalah menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan setahun sekali paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan. Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak secara elektronik (online). Begini pengalaman saya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Untuk peserta amnesti pajak yang menggunakan tarif UMKM, maka dikecualikan dari kewajiban laporan. Hal ini ditegaskan melalui di Siaran Pers.
- Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi WP UMKM, dan/atau WP yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).
- Penyampaian laporan dapat dilakukan secara langsung ke KPP tempat terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk oleh Kepala KPP; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- WP diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan apabila (a) informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, (b) tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai dengan batas pelaporan, atau (c) terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan WP melalui melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan saluran tertentu.
Saluran tertentu dimaksud adalah djponline.pajak.go.id Saluran ini selain untuk laporan SPT Masa, SPT Tahunan, sekarang ditambah lagi untuk laporan penempatan harta tambahan.
Untuk pertama kali, eReporting tidak muncul di DJP Online. Untuk memunculkannya, kita ke menu profile, kemudian ceklis eReporting Amnesti Pajak. Jadi nanti yang diceklis selain efiling, atau eForm, juga eReporting.
Setelah ceklis eReporting Amnesti Pajak , web akan keluar (logout) lagi. Kita diminta untuk login lagi. Silakan login. Setelah masuk, muncul menu atau icon eReporting. Nah, klik icon tersebut.
Selanjutnya klik menu Bantuan, klik lagi Petunjuk Penggunaan. Setelah itu muncul daftar file MS Excel:
- Laporan Harta Deklarasi Dalam Negeri (xls)
- Laporan Harta Repatriasi (xls)
- Laporan Harta Deklarasi Dalam Negeri (xlsm)
- Laporan Harta Repatriasi (xlsm)
Saran saya, silakan unduh file MS Excel Laporan Harta Deklarasi Dalam Negeri dan Harta Repatriasi dari eReporting.
Pengalaman unduh file MS Excel dari tempat lain di pajak.go.id setelah diisi tidak bisa disimpan di eReporting. Gagal simpan ini ada yang bilang disebabkan cookies. Saya coba rubah settingan di browser, pesan gagal simpan masih tetap ada.
Ternyata penyakitnya karena belum validasi. Proses validasi dilakukan dengan meng-klik tombol “validasi” di pojok kiri atas sheet LAP_PHT. Tombol tersebut di file sebelumnya tidak ada.
Setelah unduh file MS Excel dari eReporting, baru muncul tombol validasi. Dan setelah dilakukan validasi. baru bisa diunggah dan disimpan.
Proses Pelaporan
Setelah file Excel disiapkan dan dilakukan validasi, kita ke menu Buat Laporan seperti gambar diatas. Menu Buat laporan ada dua:
- Deklarasi Dalam Negeri
- Repatriasi
Setelah klik Deklarasi Dalam Negeri, nanti ada tombol “Choose File”. Klik tombol Choose File dan pilih file yang sudah kita isi dan validasi. Setelah itu klik tombol dibawahnya “Tambahkan Data”.
Setelah itu akan muncul data-data harta yang diamblih dari sheet LAP_PHT. Kemudian klik simpan dan Ok.
Setelah itu akan muncul daftar Laporan yang siap untuk dikirim. Nah sebelah kakan ada tombol lihat dan “Kirim”. Klik saja tombol kirim.
Untuk mengirim laporan, kita butuh token. Klik tombol “Kirim Token”. Dan token yang diperlukan akan tersedian di email yang sudah didaftarkan di DJP Online.
Silakan cek email dan copy token kemudian paste ke eReporting. Terakhir klik “Submit Laporan“.
Bukti penerimaan elektronik akan terkirim ke email yang sudah didaftarkan.
Dengan diterimanya Bukti Penerimaan Elektronik, artinya otoritas pajak sudah menerima laporan Penempatan Harta Tambahan. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.