fbpx

Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online

Bagi peserta Amnesti Pajak, setelah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka ada kewajiban baru selama 3 tahun. Kewajiban baru dimaksud adalah menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan setahun sekali paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan. Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak secara elektronik (online). Begini pengalaman saya.

Continue reading “Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online”